Sidang putusan atas kasus penyekapan dan penganiayaan di Bantul, telah dilksanakan pada hari Kamis (26/3) yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Bantul tersebut, bagi khalayak tentunya amat mengejutkan, karena hakim memutuskan terdakwa NK hanya di berikan hukuman rehabilitasi selama 1 tahun/ 24 bukan, pihak korban merasa tidak adil akan putusan pengadilan tersebut, Putusan majelis hakim yang hanya menghukum NK dengan rehabilitasi di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) membuat keluarga korban kecewa. LA (korban) dan ibunya langsung menangis begitu persidangan usai.
Ibu korban, Menik mengatakan, sebaiknya NK harus dipenjarakan. Pasalnya, hukuman rehabilitasi tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan NK terhadap anak.
“Pokoknya saya tidak terima. Dia harus dipenjara,” ujar Menik tergesa-gesa sambil menangis.
Berikut putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Intan Kumala Sari atas kasus ini,
Majelis hakim memutuskan NK (16), terdakwa dalam kasus Hello Kitty terbukti bersalah. Namun NK tidak dijatuhi hukuman penjara melainkan direhabilitasi ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) DIY selama 24 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Intan Kumala Sari saat membacakan putusan mengatakan, perbuatan NK memenuhi unsur-unsur penganiayaan secara bersama-sama sesuai pasal 351 KUHP dan perampasan kemerdekaan seseorang sesuai pasal 333.
Namun sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, maka hukuman rehabilitasi bagi tersangka di bawah umur lebih diprioritaskan.
“Oleh karena itu majelis hakim menjatuhi hukuman rehabilitasi dalam PSBR DIY selama 24 bulan dan memerintahkan agar NK segera ke luar dari tahanan,” papar Intan saat membacakan putusan, Kamis (26/3/2015).
(tribunjogja.com)

wah iso bareng 😀 bedanya aku nulis asal 😀 .
SukaSuka
Hehehe,..ra popo, biar lebih variatif
SukaSuka
Wah iki kasus opo to?
SukaSuka
cah siji dikrubut/dikroyok cah okeh, ning sing dihukum/ kecekel lagi siji.
SukaSuka
Iowalah…
SukaDisukai oleh 1 orang