Mulai hari ini Sabtu 1 Februari 2020, Pertamina menurunkan harga BBM jenis Pertamax dan Pertamax Turbo.
Penurunan harga BBM jenis Pertamax dan Pertamax Turbo ini berlaku mulai Sabtu (1/2/2020) pukul 00.00 WIB.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, yakni pertamina.com, penurunan harga BBM itu merupakan implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Harga Pertamax diturunkan dengan penurunan sebesar Rp 200 per liter.
Untuk wilayah Pulau Jawa termasuk Jabodetabek dan sebagian Sumatera, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, harga Pertamax turun dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 9.000 per liter.
Begitu juga dengan daerah lainnya juga menyesuaikan dengan penurunan Rp 200 per liter.
Selain pertamax, harga BBM yang diturunkan yakni BBM jenis Pertamax Turbo dengan penurun sebesar Rp 50 per liter.
Harga Pertamax Turbo di Jabodetabek yang awalnya Rp 9.900 per liter diturunkan Jadi Rp 9.850 per liter.
Selain menurunkan harga Pertamax dan Pertamax Turbo, Pertamina juga menaikkan harga Solar non Subsidi dari Rp Rp 9.300 menjadi Rp 9.400 per liter.
Kabar gembira bagi para pengguna bahan bakar minyak khusus nya pertamax maupun Pertamax turbo, pun juga Pertamina Dex & Dexlite pasalnya pada tanggal 5 Januari, tepatnya pukul 00.00 Minggu, akan mengalami penurunan harga, untuk Pertamax sebesar 650 rupiah per liternya.
Berikut informasi selengkapnya, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum jenis bensin dan solar di awal tahun 2020. Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, penyesuaian harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia mulai Minggu, 5 Januari 2020 pukul 00.00 waktu setempat.
“Penyesuaian harga BBM Umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik, terutama pelanggan setia produk-produk unggulan Pertamina,” ujar Fajriyah.
Penyesuaian harga yang dimaksud adalah untuk jenis BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Harga baru yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Berikut adalah penyesuaian harga untuk wilayah Jakarta :
Pertamax mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 9.850 menjadi Rp 9.200 per liter. Pertamax Turbo mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 11.200 menjadi Rp 9.900 per liter. Pertamina Dex mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 11.700 menjadi Rp 10.200 per liter. Dexlite mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 10.200 menjadi Rp 9.500 per liter.
Untuk detail harga BBM dapat dilihat di http://www.pertamina.com. Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan setia produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.**
Berikut Daftar harga terbaru nya:
harga terbaru pertamax seluruh Indonesia 5 Januari 2020daftar harga terbaru pertamax turbo seluruh Indonesia 5 Januari 2020daftar harga terbaru pertamina dex seluruh Indonesia 5 Januari 2020daftar harga terbaru dexlite seluruh Indonesia 5 Januari 2020
Menjelang Akhir tahun seperti ini yang dinanti para pekerja swasta (buruh) adalah kabar naiknya gaji/upah. Hal itu merupakan kabar gembira, meski realisasi naiknya upah terjadi pada awal tahun yakni bulan Januari, meskipun begitu ‘wes nyicil ayem‘, sudah merasa tenang dan senang….
Gaji atau upah terendah atau minimum belum termasuk tunjangan, premi hadir, tingkat Provinsi atau pun tingkat kota biasanya mengalami kenaikan pertahunnya,
Pemerintah telah menetapkan besaran jumlah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Jumlah kenaikan UMP 2020 adalah sebesar 8.51%.
Dengan kenaikan tersebut, Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP tertinggi di seluruh Indonesia yakni dari Rp 3.940.973 pada 2019 jadi Rp 4.276.349 pada 2020.
Kemudian nomor dua ditempati oleh Provinsi Papua dari Rp 3.240.900 tahun 2019 jadi Rp 3.516.700 di 2020.
Peringkat tiga ditempati oleh Sulawesi Utara yakni dari Rp 3.051.076 pada UMP 2019 jadi Rp 3.310.722 pada UMP 2020.
Ilustrasi (yangenak.com)
Sementara peringkat UMP 2020 paling bawah adalah Provinsi DI Yogyakarta.
Berikut daftar lengkap perkiraan kenaikan UMP 2020 di 34 provinsi
DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 jadi Rp 4.276.349
Papua dari Rp 3.240.900 jadi Rp 3.516.700
Papua Barat dari Rp 2.934.500 jadi Rp 3.184.225
Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 jadi Rp 3.310.722
Bangka Belitung dari Rp Rp 2.976.705 jadi Rp 3.230.022
Nangroe Aceh Darussalam dari Rp 2.916.810 jadi Rp 3.165.030
Sulawesi Selatan dari Rp 2.860.382 jadi Rp 3.103.800
Sumatera Selatan dari Rp 2.804.453 jadi Rp 3.043.111
Kepulauan Riau dari Rp 2.769.683 jadi Rp 3.005.383
Kalimantan Utara dari Rp 2.765.463 jadi Rp 3.000.803
Kalimantan Tengah dari Rp 2.663.435 jadi Rp 2.890.093
Kalimantan Timur dari Rp 2.747.561 jadi Rp 2.981.378
Riau dari Rp 2.662.025 jadi Rp 2.888.563
Kalimantan Selatan dari Rp 2.651.781 jadi Rp 2.877.447
Maluku Utara dari Rp 2.508.092 jadi Rp 2.721.530
Jambi dari Rp 2.423.889 jadi Rp 2.630.161
Maluku dari Rp 2.400.664 jadi Rp 2.604.960
Gorontalo dari Rp 2.384.020 jadi Rp 2.586.900
Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 jadi Rp 2.571.328
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 jadi Rp 2.552.014
Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 jadi Rp 2.499.422
Bali dari Rp 2.297.967 jadi Rp 2.493.523
Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 jadi Rp 2.484.041
Banten dari Rp2.267.965 jadi Rp 2.460.968
Lampung dari Rp 2.240.646 jadi Rp 2.431.324
Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 jadi Rp 2.399.698
Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 jadi Rp 2.303.710
Bengkulu dari Rp 2.040.000 jadi Rp 2.213.604
NTB: dari Rp 2.012.610 jadi Rp 2.183.883
NTT dari Rp 1.793.293 jadi Rp 1.945.902
Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350
Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777
Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015
DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607
*Angka UMP tersebut adalah angka UMP 2019 dikalikan kenaikan 8,51%
Penetapan kenaikan UMP 202 ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri itu, Kamis (17/10/2019).
Mulai hari ini akan dilakukan razia atau operasi penertiban berkendara. Jadi jangan lupa bawa surat-surat kendaraan STNK & SIM, juga taat aturan berkendara. Berikut 7 target 🎯sasaran razia atau operasi yang bertajuk
“Operasi Keselamatan Progo 2019”
Tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas menjadi fokus petugas selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Progo 2019. Operasi tersebut akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 29 April – 12 Mei 2019. Ratusan petugas gabungan disiapkan dalam operasi tersebut.
Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan SIK MH saat memimpin gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Progo 2019 di halaman Mapolres Bantul, Senin (29/5/2019) mengatakan, tujuh sasaran tersebut yakni, menggunakan telepon saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, tidak menggunakan helm berstandar nasional (SNI).
Selain itu, pelanggaran melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, narkoba, mengemudikan kendaraan di bawah umur dan yang terakhir mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal.. Sasaran tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri.
“Tujuh sasaran itu menjadi prioritas karena banyak ditemukan praktek pelanggaran. Operasi Keselamatan dilakukan untuk menekan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Progo 2019 melibatkan 172 orang anggota Polres Bantul. Jumlah personel masih ditambah dari instansi lain yakni, Kodim 0279/Bantul, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul. Mereka diterjunkan dalam setiap kali operasi digelar di jalan.
Keterlibatan petugas gabungan dari instansi lain sebagai bagian dari transparansi kerja. Masyarakat juga bisa mengetahui secara langsung petugas yang terlibat dalam operasi lalu lintas di jalan.
Dalam Operasi Keselamatan Lalu lintas Progo 2019 Polres Bantul menyasar semua wilayah. Tidak hanya satu atau dua tempat saja melainkan dilakukan secara merata. Artinya baik di tengah kota dan wilayah pinggiran menjadi sasaran.
“Tujuan dari operasi ini adalah, pertama meningkatnya disiplin masyrakat dalam berlalu lintas dijalan raya, kedua, meminimaliasai pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Ketiga menurunnya tingkat korban kecelakaan lalu lintas. keempat menambah kepercayaan Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas,” ujar Kapolres Bantul.
Kasatlantas Polres Bantul AKP Cerryn Nova Madang Putri SH MM menambahkan, operasi dilakukan dengan jam dan tempat sasaran pelaksanaan secara acak. Sebab bentuk pelanggaran bervariasi dibeberapa wilayah.
Dijelaskan, tujuh sasaran operasi menjadi hal pokok. Sebab praktek pelanggaran tersebut sering ditemukan di masyarakat. Salah satunya seperti tidak menggunakan helm. Pelanggaran tersebut sangat berat mengingat helm menjadi sarana pokok bagi pengendara sepeda motor.
“Pelanggaran lainnya menggunakan handphone saat berkendara bermotor. Sebab bisa menghilangkan kosentrasi dan menyebabkan kerawanan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Kabar gembira nih bagi kita semua , karena mulai pukul 00:00 waktu setempat (WIT, WITA & WIB) hari Minggu 10 Februari 2018 bahan bakar Minyak (BBM) non subsidi turun harga. Bahan bakar khusus ini mengalami penurunan harga dikarenakan tren dan penguatan rupiah terhadap dollar Amerika. Berikut berita selengkapnya yang saya kutip dari website pertamina.com
Selain itu, Pertamina juga senantiasa memperhatikan daya beli masyarakat. Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi sampai dengan Rp. 800 per liter
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas’ud Khamid menjelaskan sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas’ud Khamid.
Lebih lanjut Mas’ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina. Untuk wilayah Jakarta, berikut komposisi harga BBM non subsidi :
Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter Pertamax disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter Dexlite disesuaikan dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter Dex disesuaikan dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter Pertalite tetap Rp 7.650 per liter
Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.
Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di http://www.pertamina.com.
Sebagai gambaran, untuk wilayah Jabodetabek mengalami perubahan sebagai berikut :
(Lihat gambar paling banyak)
Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.