BBM Nonsubsidi Turun harga mulai hari ini (05/01/2019)

Asyikk, Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi turun harga mulai hari ini Sabtu (05/012019) berikut kutipan berita dari pertamina.com,
Seiring dengan turunnya harga rata-rata minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dollar Amerika, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi dengan besaran yang bervariatif.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan, penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Kami telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama pelanggan setia produk-produk Pertamina,” ujar Nicke.

Sementara Direktur Pemasaran Retail, Mas’ud Khamid menambahkan, penyesuaian BBM Non Subsidi tersebut berlaku mulai Sabtu tanggal 5 Januari 2019 pukul 00.00 waktu setempat. Adapun jenis BBM yang mengalami penyesuaian harga sebagai berikut :

  • Pertalite turun sebesar Rp 150 per liter
  • Pertamax turun sebesar Rp 200 per liter
  • Pertamax Turbo turun sebesar Rp 250 per liter
  • Dexlite turun sebesar Rp 200 per liter
  • Dex turun sebesar Rp 100 per liter

 

Harga baru yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di http://www.pertamina.com.

Sebagai gambaran, untuk wilayah Jabodetabek mengalami perubahan sebagai berikut :

Harga terbaru BBM nonsubsidi 2019 Jadebotabek

Di 2018 : 123 titik sudah tercapai BBM Satu Harga, luar biasa

 

BBM satu harga adalah kebijakan menyeragamkan harga jual resmi BBM sebesar Rp 6.450 per liter premium dan Rp 5.150 per liter solar di beberapa daerah pelosok Indonesia. Kebijakan ini mengikuti pencabutan subsidi BBM dan pemberian penugasan kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM ke daerah terpencil melalui pembangunan SPBU di tempat tersebut dan mengatur penyalurannya secara rutin baik melalui darat, laut, maupun udara (Wikipedia) .

Daerah terpencil disini dimaksudkan daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) di wilayah Indonesia. 

Program ini merupakan program 3 tahun (2017-2019), sebelum nya(sebelum tahun 2017) harga BBM di daerah 3T tersebut tentunya jauh lebih besar/ mahal dari harga standar, mulai dari 7ribu bahkan hingga mencapai 100ribu(di Papua).

Berikut informasi selengkapnya mengenai keberhasilan PT Pertamina dalam mewujudkan program pemerintah BBM Satu Harga di tahun 2018 ini, …

Sepanjang tahun 2018, PT Pertamina (Persero) berhasil melampaui target pencapaian operasional BBM Satu Harga. Dari target 67 titik , Pertamina telah mengoperasikan 69 titik BBM Satu Harga pada daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) di wilayah Indonesia. Dengan capaian ini, sejak mendapat tugas BBM Satu Harga pada tahun 2017, total sudah 123 titik BBM Satu Harga yang sudah berhasil dibangun Pertamina.(31/12)

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyatakan apresiasinya kepada seluruh pihak khususnya tim pelaksana BBM Satu Harga yang telah bekerja keras dan mendedikasikan pengabdiannya untuk mewujudkan pemerataan energi di daerah 3T di seluruh wilayah Indonesia.

“Meskipun tahun 2018 target yang ditetapkan lebih banyak dibanding tahun 2017, dengan sinergi dan komitmen yang tinggi dari semua pihak, alhamdulillah, justru pencapainnya melebihi target,” ujar Adiatma.

Operasional BBM Satu Harga, lanjut Adiatma, tersebar di seluruh wilayah 3T mulai dari Pulau Sumatera, Jawa – Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua. Titik BBM Satu Harga terbanyak berada di Papua sebanyak 28 titik, disusul Kalimantan (27 titik), Sumatera (24 titik), Nusa Tenggara (15 titik), Sulawesi (14 titik), Maluku (11 titik) dan Jawa – Bali (4 titik).

Pertamina menyalurkan BBM Satu Harga melalui berbagai moda transportasi baik mobil tangki, kapal laut, sampan hingga pesawat Air Tracktor khusus pengangkut BBM.

“Prinsipnya, kami berupaya untuk menyalurkan BBM ke daerah 3T secara kontinyu. Itulah komitmen Pertamina sebagai perwujudan BUMN hadir untuk negeri, sehingga saudara-saudara kita di seluru pelosok tanah air bisa merasakan BBM dengan harga yang sama dengan daerah lain,” tegas Adiatma.

BBM Satu Harga telah mendorong aktivitas perekonomian di daerah 3T, karena masyarakat semakin mudah mendapatkan akses BBM. Harga BBM di tiap pulau yang sebelumnya tinggi bekisat Rp 7.000 hingga Rp 100.000 per liter kini jauh menurun menjadi Rp 6.450 (premium) dan Rp 5.150 (solar).

Harga BBM di Pulau Sumatera dan Kalimantan sebelumnya berada di kisaran Rp 8.000 hingga Rp 40.000 per liter, di Maluku antara Rp 8.000 hingga Rp 17.000, Sulawesi antara Rp 8.000 hingga Rp 25.000, Nusa Tenggara antara Rp 8.000 hingga 9.500 serta tertinggi Papua antara Rp 15 ribu – Rp 100.000.

“BBM Satu Harga telah mendorong efisiensi biaya transportasi, harga barang-barang juga menurun sehingga pertumbuhan ekonomi di wilayah semakin menggeliat, karena BBM adalah energi bagi pergerakan ekonomi masyarakat,” imbuh Adiatma.

Berdasarkan Kep. Dirjen Migas No.09.K/10/DJM.O/2017 tanggal 23 Januari 2017, tentang Lokasi Tertentu Untuk Pendistribusian JBT & JBKP, Pertamina ditargetkan mendirikan lembaga penyalur BBM Satu Harga di 150 titik selama 3 tahun dari 2017– 2019. Pada 2017 ditargetkan 54 lokasi, 2018 sebanyak 67 lokasi dan 29 lokasi pada 2019.

Adapun 69 titik BBM Satu Harga yang sudah beroperasi pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  1. Seimenggaris, Nunukan (9 Maret)
  2. Kec. Liang, Banggai Kep. (9 Maret)
  3. Banggai Tengah, Banggai Laut (16 April)
  4. Wawoni Barat, Kep. Konawe (11 Juni)
  5. Tagulandang, Kep. Sitaro (29 Juni)
  6. Distrik Prime, Lanny Jaya (6 April)
  7. Distrik Fayit, Asmat (2 Juli)
  8. Gido, Nias (26 Juli)
  9. Kep. Sula, Maluku Utara (31 Juli)
  10. Miangas, Kab. Kep. Talaud (30 Juli)
  11. Belantikan Raya, Lamandau (3 Agustus)
  12. Sungai Boh, Malinau (7 Agustus)
  13. Tolinggula, Gorontalo (27 Agustus)
  14. Wamena, Jayawijaya (27 AGustus)
  15. Sabu, Sabu Raijua (29 Agustus)
  16. Bintuni, Teluk Bintuni (30 Agustus)
  17. Katingan Kuala, Katingan Hulu (30 Agustus)
  18. Musi Banyuasin, Lalan (30 Agustus)
  19. Borong, Manggarai Timur (30 Agustus)
  20. Bokondini, Tolikara (30 Agustus)
  21. Essang, Kab. Kep. Talaud (4 September)
  22. Nanusa, Kab. Kep. Talaud (4 September)
  23. Bawolato, Kab. Nias (7 September)
  24. Sengah Temila, Landak (15 September)
  25. Moyohulu, Sumbawa (18 September)
  26. Wera, Bima (18 September)
  27. Praya Barat Daya, Lombok Tengah (18 September)
  28. Pototano, Sumbawa Barat (18 September)
  29. Labuan Badas, Sumbawa (18 September)
  30. Suoh, Lampung (20 September)
  31. Sokan, Melawi (20 September)
  32. Biatan, Berau (23 September)
  33. Loksado, Hulu Sungai Selatan ( 24 September)
  34. Kamipang, Katingan ( 16 September)
  35. Amanuban Selatan, Timor Tengah (26 September)
  36. Krayan Selatan, Nunukan (26 September)
  37. Satarmese, Manggarai (26 September)
  38. Ende Selatan, Ende (26 September)
  39. Lumbis, Nunukan (26 September)
  40. Ketungau Hulu, Sintang (26 September)
  41. Nibung, Musi Rawas Utara (26 September)
  42. Distrik Siret, Asmat (26 September)
  43. Daha Barat, Hulu Sungai Selatan (26 September)
  44. Tel. Merantai, Pelalawan (28 September)
  45. Sigi, Kulawi (28 September)
  46. Air Buaya, Buru (28 September)
  47. Teweh Timur, Gunung Purei (28 September)
  48. Gunung Purei, Barito Utara (29 September)
  49. Ibu Selatan, Halmahera Barat (30 September)
  50. Maba Selatan, Halmahera Timur (30 September)
  51. Aru Utara, Kep. Aru (30 September)
  52. Aifat, Maybrat (30 Spetember)
  53. Rikit Gaib, Gayo Lues ( 1 Oktober)
  54. Terangun, Gayo Lues ( 1 Oktober)
  55. Misool, Raja Ampat (2 Oktober)
  56. Hibala, Nias Utara (27 Oktober)
  57. Siberut Utara, Kep. Mentawai (27 Oktober)
  58. Sipora Selatan, Kep. Mentawai (27 Oktober)
  59. Kayan Selatan, Malinau (30 Oktober)
  60. Bolakme, Jayawijaya (31 Oktober)
  61. Pulau Banyak, Aceh Singkil (31 Oktober)
  62. Sitoli Ori, Nias Utara (5 November)
  63. Abenaho, Yalimo (27 November)
  64. Sangir Batanghari, Solok Selatan (30 November)
  65. Pulau Aru, Kep. Aru (30 November)
  66. Sangir Balai Janggo, Solok Selatan (30 November)
  67. Lunyuk, Sumbawa (1 Desember)
  68. Wermaktian, Maluku (13 Desember)
  69. Maybrat, Papua Barat (29 Desember)

“Tahun depan, insya Allah target BBM Satu Harga juga akan kita capai dengan baik, semoga juga bisa kembali melebih target,” pungkas Adiatma.

Sumber: pertamina.com

Ilustrasi SPBU Pertamina

Awas ‘Mangkir’ pajak 2 X, Kendaraan diangggap ‘Bodong’

Ilustrasi BPKB+STNK
Sebagai warga negara Indonesia kita diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali. Dan sebagai warga yang baik dan orang yang bijak ya tentunya kita bayar pajak. Ada peraturan terbaru di akhir tahun 2018 ini mengenai sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak sebanyak 2 kali atau mangkir selama 2 tahun. Yakni kendaraan akan dianggap ‘bodong’ atau kendaraan kosong tanpa surat-surat. Atau istilah teknis nya kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident). Wah bisa berabe bukan, bisa bisa jika ada razia atau operasi penertiban oleh pihak kepolisian maka kendaraan tersebut bisa disita. Untuk lebih jelasnya silahkan disimak baik-baik informasi dari Humas Polres Bantul berikut ini… Pemilik kendaraan sewajarnya harus memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya jika pemilik kendaraan membiarkan surat tersebut mati selama 2 tahun dan tidak kunjung diperpanjang, maka sepeda motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Dengan begitu kendaraan akan dianggap ‘bodong’ dan tidak bisa diopersikaan sebagaimana mestinya. Dijelaskan Kanit Regindent Satlantas Polres Bantul, Iptu Sutrisno bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2. Ia menerangkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak bisa dioperasionalkan karena kecelakaan. Selain itu juga disebabkan karena pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. “STNK itu berlaku 5 tahun, jika lewat 2 tahun dapat dilakukan penghapusan. Namun ada pertimbangan dan tidak serta merta, pasti dari petugas kepolisian/Samsat memberikan surat kepada pemilik dulu,” terangnya, Kamis (25/10/2018). Pemilik kendaraan yang terlanjur STNK-nya mengalami penghapusan maka tidak bisa dilakukan registrasi ulang sehingga kendaraan menjadi bodong. STNK yang telah terhapus membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) otomatis ikut hangus alias tidak berlaku lagi. Jika kendaraan terus digunakan tanpa dilengkapi surat-suratnya dengan STNK dalam kondisi mati, dimungkinkan kendaraan dapat disita oleh petugas kepolisian. “Biasanya kalau dirazia jika SIM tidak ada, STNK mati lalu kendaraannya yang kita sita,” jelasnya. Sutrisno menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak menyepelekaan hal seperti ini. Masyarakat diminta tidak perlu resah, namun sebaiknya melakukan pembayaran pajak tepat waktu agar bisa melakukan registrasi ulang. (Humas Polres Bantul)

Ini nih simulasi UMP 2019 se-Indonesia

Ada kabar gembira bagi para pekerja swasta disetiap menjelang akhir tahun seperti ini, yakni kabar kenaikan gaji atau upah mereka. Yang akan diterima diawal tahun. Sepertinya saat ini yang sudah ubur / ramai, ya meskipun ada proses sebelumnya tentunya, meliputi survei KHL, pengajuan, perumusan hingga penetapan. Nah mengutip kabar dari surat kabar Harian Jogja via akun Instagram nya yang memposting 3 foto yang cukup menarik. Simulasi UMP 2019 seluruh Indonesia. , Menuliskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019 dari kementerian tenaga kerja RI naik sebesar 8.03% dari tahun lalu di setiap provinsi yang akan diumumkan pada 1 November mendatang.
Jika kenaikan upah sebesar 8.03% dari tahun 2018, maka berikut simulasi besaran Upah minimum provinsi 34 provinsi seluruh Indonesia 2019 mulai dari urutan tertinggi hingga terendah :
Simulasi UMP 2019 Seluruh Indonesia
Simulasi UMP 2019 seluruh Indonesia
DI Yogyakarta masih menjadi provinsi dengan UMP terendah, dan DKI Jakarta yang tertinggi.

Daftar harga BBK TMT 10 Oktober 2018

Berikut update harga BBK(Bahan Bakar Khusus) : Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Racing, Dexlite, Pertamina Dex, Solar Non-subsidi, Minyak Tanah Non-subsidi, Terhitung mulai hari ini tanggal (Tmt) 10 Oktober 2018. Oiya selain Pertalite dan Pertamax Racing , kesemua bahan bakar khusus tersebut mengalami kenaikan. Pertamax naik 900 rupiah, Pertamx Turbo naik 1200 rupiah, Dexlite naik 1.500 rupiah, Pertamina Dex naik 1.350 rupiah, solar naik 2.100 rupiah, Minyak Tanah Non-subsidi naik 1.320. berikut tabelnya ;
Sumber : pertamina.com