Pertamini akan diganti Pertashop

Kehadiran pertamini atau kiasan darl pom mini milik masyarakat sebagai penyalur eh penjual bahan bakar minyak ⛽ semakin akan tersingkirkan, didaerah mimin, di pom (SPBU) kini banyak yang melarang membeli BBM dengan wadah/ dirigen, hal ini tentunya tidak secara langsung mengindikasikan tidak melegalkan kulakan. Bahkan tetangga yang jual BBM eceran kini tidak boleh kulakan/ beli BBM jenis pertalite dengan dirigen, bolehnya Pertamax. Jadi bisa jadi kedepannya masyarakat dilarang untuk menjual BBM. Oiya BBM yang dijual oleh masyarakat juga berjenis perta, pertalite maupun pertamax. Untuk BBM bersubsidi yakni premium bisa dibilang ‘Haram’ diperjualbelikan oleh masyarakat.

Seperti yang sudah pernah saya tulis sebelum nya, bahwa di wilayah Kabupaten sudah ada pelarangan penjualan BBM secara ecer /pom mini,  tapi tidak selang lama diperbolehkan kembali.

Entah ini untuk alasan apa, mimin juga tidak tau tentang pelarangan penjualan BBM secara ecer/ pom mini ini,  maupun warung kecil yang menjual literan biasanya menggunakan botol,  dijual 1 literan.

*****””€¥^°√π==°%©®™^°

Tapi jangan khawatir, Pertamina memberi solusi bagi masyarakat jika ingin menjual BBM secara ecer, yakni Pertashop.

Lalu apa dan bagaimana mengenai Pertashop ini? Silahkan disimak info selengkapnya dibawah ini

Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina dalam skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM, LPG dan pelumas yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain. Ini menjadi peluang usaha bagi mitra Pertamina di pedesaan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Mas’ud Khamid dalam seremoni peluncuran dua Pertashop di Nusa Dua, Bali, Kamis (27/2).

Mas’ud menegaskan, Pertamina memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi mitra Pertashop melalui dua skema bisnis.

“Skema bisnis yang kami tawarkan ada dua, yaitu skema investasi oleh desa dan skema investasi Pertamina dengan tiga kategori usaha, gold, platinum, dan diamond,” ujarnya.

Pertashop jenis Gold berkapasitas penyaluran 400 liter per hari dengan luasan lahan yang dibutuhkan sekitar 144 meter persegi. Lokasi dari desa ke SPBU, lebih dari 10 km atau sesuai dengan hasil evaluasi.

Adapun jenis Platinum, berkapasitas penyaluran 1.000 liter per hari, memiliki tangki penyimpanan 10 KL, luas lahan 200 meter persegi dan lokasinya di kecamatan yang belum terdapat SPBU. Sementara jenis Platinum berkapasitas penyaluran 3.000 liter perhari, memiliki tangki timbun 10 KL, luas lahan 500 meter persegi dan berlokasi di kecamatan yang belum terdapat SPBU.

“Pada skema investasi oleh mitra/desa, seluruh investasi baik modal sarana dan infrastruktur maupun modal kerja disiapkan oleh mitra atau desa sehingga keuntungan pun menjadi hak mereka sepenuhnya. Sedangkan skema investasi Pertamina, BUMN ini yang akan mengelola Pertashop dengan modal sarana dan infrastruktur serta modal kerja dari mitra/desa,” bebernya.

Bagi yang berminat, calon mitra/desa bisa menyiapkan lahan/lokasi yang sesuai dilengkapi dokumen badan usaha atau badan hukum. “Kami akan melakukan survei lapangan untuk melihat kelayakan dari omzet dan jarak dengan SPBU atau lembaga penyalur Pertamina yang telah dibangun sebelumnya. Setelah itu, pengurusan administrasi perizinan ke Pemda. Selanjutnya mengajukan desain dan pembangunan. Tahap akhir, kontrak kerja sama dengan Pertamina antara 10 – 20 tahun,” imbuhnya.

Mas’ud Khamid memastikan, Pertamina akan memprioritaskan lembaga desa sebagai pengelola Pertashop. Oleh karena itu, pihaknya mencari titik distribusi dengan investasi yang rasional berdasarkan kesepakatan global ke depan.

“Pertashop akan menghadirkan produk dengan harga dan kualitas dijamin sama. Dengan konsep ini kita harapkan keberadaan Pertamina makin terasa manfaatnya dalam menyebarkan energi baik dengan harga dan kualitas terjangkau,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail mengatakan, Kemendagri mendukung program Pertashop merambah desa.

“Kami mendorong pemerintahan desa di setiap provinsi untuk dapat menerapkan tatalaksana pemerintah daerah bersinergi dengan Pertamina sehingga kebutuhan masyarakat desa dapat berkembang dan perekonomian meningkat menjadi desa yang modern,” tukas Aferi.

Ketua APRINDO (Asosiasi Pelaku Usaha Retail Seluruh Indonesia) Roy Nicholas Mandey menyatakan hal yang sama. Dengan total anggota 50.000 toko modern, pihaknya mendukung kehadiran Pertashop di desa.

“Sebagai bagian dari sinergi, kami siap memosisikan diri sebagai gerbong, lokomotifnya adalah produk-produk BBM dan LPG yang dijual. Selain itu, ke depannya kami akan menyerap produk desa tersebut dan kami distribusikan ke wilayah lain sehingga berkembang lebih maksimal,” pungkasnya.*RIN(sumber: website pertamina)

Awas ‘Mangkir’ pajak 2 X, Kendaraan diangggap ‘Bodong’

Ilustrasi BPKB+STNK
Sebagai warga negara Indonesia kita diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali. Dan sebagai warga yang baik dan orang yang bijak ya tentunya kita bayar pajak. Ada peraturan terbaru di akhir tahun 2018 ini mengenai sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak sebanyak 2 kali atau mangkir selama 2 tahun. Yakni kendaraan akan dianggap ‘bodong’ atau kendaraan kosong tanpa surat-surat. Atau istilah teknis nya kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident). Wah bisa berabe bukan, bisa bisa jika ada razia atau operasi penertiban oleh pihak kepolisian maka kendaraan tersebut bisa disita. Untuk lebih jelasnya silahkan disimak baik-baik informasi dari Humas Polres Bantul berikut ini… Pemilik kendaraan sewajarnya harus memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya jika pemilik kendaraan membiarkan surat tersebut mati selama 2 tahun dan tidak kunjung diperpanjang, maka sepeda motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Dengan begitu kendaraan akan dianggap ‘bodong’ dan tidak bisa diopersikaan sebagaimana mestinya. Dijelaskan Kanit Regindent Satlantas Polres Bantul, Iptu Sutrisno bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2. Ia menerangkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak bisa dioperasionalkan karena kecelakaan. Selain itu juga disebabkan karena pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. “STNK itu berlaku 5 tahun, jika lewat 2 tahun dapat dilakukan penghapusan. Namun ada pertimbangan dan tidak serta merta, pasti dari petugas kepolisian/Samsat memberikan surat kepada pemilik dulu,” terangnya, Kamis (25/10/2018). Pemilik kendaraan yang terlanjur STNK-nya mengalami penghapusan maka tidak bisa dilakukan registrasi ulang sehingga kendaraan menjadi bodong. STNK yang telah terhapus membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) otomatis ikut hangus alias tidak berlaku lagi. Jika kendaraan terus digunakan tanpa dilengkapi surat-suratnya dengan STNK dalam kondisi mati, dimungkinkan kendaraan dapat disita oleh petugas kepolisian. “Biasanya kalau dirazia jika SIM tidak ada, STNK mati lalu kendaraannya yang kita sita,” jelasnya. Sutrisno menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak menyepelekaan hal seperti ini. Masyarakat diminta tidak perlu resah, namun sebaiknya melakukan pembayaran pajak tepat waktu agar bisa melakukan registrasi ulang. (Humas Polres Bantul)

Breaking News : Pertamax mulai hari ini naik, Berikut Daftar Harga BBK TMT 17 November 2017

Premium, Pertalite, Pertamax

Info dari PT. Pertamina bahwa bahan bakar khusus (BBK) yakni Pertamax mengalami kenaikan harga sebesar 150 rupiah perliternya dari harga sebelumnya untuk semua wilayah. Untuk BBK lainnya harga masih sama atau masih stabil.

Berikut tabel daftar harga BBK TMT 17 November 2017 seluruh wilayah Indonesia :

Daftar haga BBK tmt 17 November 2017

.

Sumber : pertamina.com

Jika Kita orang Baik kenapa takut Registrasi Nomor telepon prabayar?

Registrasi kartu SIM/ nomor telepon Prabayar

Akhirnya nulis juga mengenai peraturan pemerintah tentang penertiban kartu SIM (nomor telepon) prabayar. Dan beberapa hari lalu saya juga sudah registrasi (daftar) ulang kartu saya, dan sekali proses berhasil,

Daftar ulang kartu/ nomor telepon prabayar

Saya tipe tidak suka memperpanjang masalah, saya tipe taat dan patuh seperti ajaran religi saya, kalau menuruti rasa skeptis, enggak bakal ada habisnya. Dan juga yang terpenting pemerintah jelas arahnya dalam misi ini, melindungi masyarakat dan membatasi ruang gerak orang jahat diluar sana yang mempergunakan mudahnya membeli kartu perdana di Indonesia yang kemudian digunakan untuk bertindak (telepon dan kirim SMS) jahat, menipu, meneror, intimidasi dan lain sebagai nya.

Jadi seperti judul artikel ini, bahwa “Kenapa harus takut daftar/ daftar ulang, jika kita orang baik, punya handphone untuk tujuan baik bukan”. Ga perlu takut disalahgunakan, dipolitisir dan lain sebagainya, pemerintah dan para provider (operator seluler) juga telah berjanji koq untuk menjaga kerahasiaan data kita.

Ada yang berujar “Takut dipolitisir buat pilpres 2019, helloww emangnya kedua kartu ini (KK & KTP) bisa nyoblos.

Untuk lebih jelas dan gamblang yuuk kita simak beberapa fakta yang di susun oleh dinas terkait kominfo …

Berikut beberapa fakta tentang kewajiban registrasi ulang nomor prabayar:

 

1. Registrasi ulang sebenarnya sudah dilakukan lewat Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2016, namun dipertegas dengan Permen No. 14 Tahun 2017 yang mewajibkan registrasi ulang mulai 31 Oktober 2017.

 

2. Registrasi ulang ini dilakukan sebagai jawaban atas maraknya kejahatan siber(cyber) di dalam negeri. Mulai dari penyebaran hoax yang semakin parah, sampai pada Indonesia dijadikan lokasi favorit para penjahat luar negeri menjalankan kejahatan sibernya.

 

3. Kejahatan siber mensyaratkan para pelakunya memiliki banyak nomor telepon, dalam hal ini di Indonesia sangat mudah mendapatkan nomor seluler prabayar. Saat para pelaku kejahatan siber asal Tiongkok dan negara Eropa Timur ditangkap, selalu dijumpai mereka menggunakan ratusan bahkan ribuan nomor prabayar asal Indonesia untuk melakukan aksinya.

 

4. Di luar negeri merupakan hal yang biasa, sangat ketat untuk kepemilikan nomor prabayar, sebagai langkah antisipasi.

 

5. Registrasi ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.

 

6. Cara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444. Format SMS setiap provider berbeda. Registrasi prabayar mulai berlaku 31 Oktober 2017. Waktu paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan dibatasi sampai tanggal 28 Februari 2018.

 

7. Cara registrasi Indosat, Smartfren, Tri. Untuk nomor baru ketik NIK#NomorKK#. Untuk nomor lama ketik Ulang#NIK#NomorKK#. Lalu kirim ke 4444.

 

8. Cara registrasi XL Axiata. Untuk nomor baru ketik Data#NIK#NomorKK#. Untuk nomor lama ketik Ulang#NIK#NomorKK. Lalu kirim ke 4444.

 

9. Cara registrasi Telkomsel. Untuk nomor baru ketik Reg(spasi)NIK#NomorKK#. Untuk nomor lama ketik Ulang(spasi)NIK#NomorKK#. Lalu kirim ke 4444.

 

10. Bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler bisa datang ke gerai operator masing-masing. Cara ini ditempuh bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator yang nanti akan memberikan solusinya.

 

11. Registrasi menggunakan NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK). NIK diberikan sejak bayi lahir. Jadi, anak 15 tahun yang belum punya KTP masih bisa memiliki kartu seluler. Semua penduduk punya NIK dan NIK ada di dalam Kartu Keluarga (KK).

 

12. Dukcapil dan operator sudah bekerjasama dan menjaga kerahasiaan data. Dengan demikian, operator seluler sudah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan, di mana data tersebut tidak untuk dikomersilkan atau keperluan lainnya.

 

13. Ada informasi menyesatkan beredar di masyarakat. Salah satunya harus menyertakan informasi nama ibu kandung. Perlu diingat, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

 

14. Apabila masih belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018 tersebut, akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap. Tahap-tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

 

15. Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

 

16. Kemudian menyusul tahap ketiga, yakni pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran kedua apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

 

17. Pelanggan kartu SIM yang terkena pemblokiran seperti tersebut di atas masih bisa menggunakan nomornya untuk melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.

 

Lembaga Riset Keamanan Cyber CISSReC.

 

( Communication and Information System Security Research Center)

 

https://www.cissrec.org/publications/detail/56/ASLI-atau-PALSU-REGISTRASI-SIMCARD-di-INDONESIA.html (rch/kominfo)

Rossi Alami Cidera Patah Tulang Tibia & Fubila Kaki Kanannya

Valentino Rossi

Seminggu lagi akan dihelat balap MotoGP seri 13 yang dilangsungkan di sirkuit Marco Simonchelli Misano  San Marino – Italia pada 10 September mendatang, namun sayang ‘naas’ menimpa sang idola balap paling bergensi sejagat ini ‘The Doctor” Valentino Rossi. Dia mengaami kecelakaan saat berlaga di event enduro. Berikut kutipan berita dari motogp.com

Pada hari Kamis(31/8) malam, Valentino Rossi sang bintang MotoGP dari team Movistar Yamaha menjalani operasi yang sukses pada patah tulang tibia dan fibula kaki kanannya setelah kecelakaan enduro pada malam yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan medis di ‘Ospedale Civile di Urbino’, di mana dia awalnya didiagnosis, sang bintang MotoGP asal Italia itu dibawa ke ‘Azienda Ospedaliero-Universitaria Ospedali Riuniti’ di Ancona. Setelah tiba, ia menjalani pembedahan antara jam 2 pagi sampai jam 3 pagi oleh Dr. Raffaele Pascarella, Direktur Divisi Ortopedi dan Traumatologi. Selama operasi, patah tulang dipaku menggunakan pin logam – kuku intramedulla yang terkunci – tanpa komplikasi. Update medis lebih lanjut akan mengikuti pada waktunya.

Yamaha telah mengucapkan terima kasih kepada seluruh staf ‘Ospedale Civile di Urbino’ dan ‘Ospedali Riuniti di Ancona’ atas dedikasi dan perawatan profesional mereka.

Valentino Rossi: “Operasi berjalan dengan baik Pagi ini, ketika saya terbangun, saya merasa sudah baik, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada staf dari Ospedali Riuniti di Ancona, dan khususnya Dokter Pascarella yang mengoperasi saya, saya sangat menyesal atas kejadian tersebut. Sekarang saya ingin kembali ke motor saya sesegera mungkin. Saya akan melakukan yang terbaik untuk mewujudkannya! “(MotoGP.com)

Dikabarkan untuk proses pemulihan Valentino Rossi akan rehat selama sebulan penuh yang berarti akan melewatkan setidaknya 2 seri, lalu bagaimana gelar juara dunia kepuluh yang sedang diperjuangkan?sudah pupuskah?