Awas ‘Mangkir’ pajak 2 X, Kendaraan diangggap ‘Bodong’

Ilustrasi BPKB+STNK
Sebagai warga negara Indonesia kita diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali. Dan sebagai warga yang baik dan orang yang bijak ya tentunya kita bayar pajak. Ada peraturan terbaru di akhir tahun 2018 ini mengenai sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak sebanyak 2 kali atau mangkir selama 2 tahun. Yakni kendaraan akan dianggap ‘bodong’ atau kendaraan kosong tanpa surat-surat. Atau istilah teknis nya kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident). Wah bisa berabe bukan, bisa bisa jika ada razia atau operasi penertiban oleh pihak kepolisian maka kendaraan tersebut bisa disita. Untuk lebih jelasnya silahkan disimak baik-baik informasi dari Humas Polres Bantul berikut ini… Pemilik kendaraan sewajarnya harus memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya jika pemilik kendaraan membiarkan surat tersebut mati selama 2 tahun dan tidak kunjung diperpanjang, maka sepeda motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Dengan begitu kendaraan akan dianggap ‘bodong’ dan tidak bisa diopersikaan sebagaimana mestinya. Dijelaskan Kanit Regindent Satlantas Polres Bantul, Iptu Sutrisno bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2. Ia menerangkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak bisa dioperasionalkan karena kecelakaan. Selain itu juga disebabkan karena pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. “STNK itu berlaku 5 tahun, jika lewat 2 tahun dapat dilakukan penghapusan. Namun ada pertimbangan dan tidak serta merta, pasti dari petugas kepolisian/Samsat memberikan surat kepada pemilik dulu,” terangnya, Kamis (25/10/2018). Pemilik kendaraan yang terlanjur STNK-nya mengalami penghapusan maka tidak bisa dilakukan registrasi ulang sehingga kendaraan menjadi bodong. STNK yang telah terhapus membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) otomatis ikut hangus alias tidak berlaku lagi. Jika kendaraan terus digunakan tanpa dilengkapi surat-suratnya dengan STNK dalam kondisi mati, dimungkinkan kendaraan dapat disita oleh petugas kepolisian. “Biasanya kalau dirazia jika SIM tidak ada, STNK mati lalu kendaraannya yang kita sita,” jelasnya. Sutrisno menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak menyepelekaan hal seperti ini. Masyarakat diminta tidak perlu resah, namun sebaiknya melakukan pembayaran pajak tepat waktu agar bisa melakukan registrasi ulang. (Humas Polres Bantul)

Pendaftaran Akpol, Brigadir Dan Tamtama Polri TA 2017

Penerimaan anggota Polri

Penerimaan anggota Polri

Pendaftaran penerimaan Polri untuk Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri akan dilaksanakan secara serentak di tanah air mulai 14 Maret s.d. 8 April 2017 mendatang.

Adapun persyaratan umumnya sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Pendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat;
5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
6. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (surat keterangan dari Polres setempat berupa SKCK);
8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Ada juga persyaratan lainnya seperti :
1. Berijazah serendah-rendahnya SMU/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 6,5;
2. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Brigadir Polisi T.A. 2017, minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dan maksimal 21 tahun;
3. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a. Pria : 163 (seratus enam puluh lima) cm;
b. Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm;
4. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Brigadir Polisi, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus;
5. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun (bukan paksaan orang tua);
6. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain.

Adapun materi dan tata urutan kegiatan tes / ujian sebagai berikut :
a. Rik Kes Tahap I
b. Rik Min Awal
c. Rik Psikologi
d. Uji Akademik Meliputi :
1. Pengetahuan Umum
2. Bhs Indonesia
3. Bhs Inggris
e. Rik Kes Tahap II
f. Rik Dan Uji Puan Jas Serta Antropometri
g. Rik Min Akhir
h. Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat.

 

Pendaftaran polri ini tidak dipungut biaya, rekrutmen dilingkungan Polda DIY menerapkan mekanisme yang sudah di tentukan. Tidak ada ungsur suap menyuap didalamnya. Akan ditindak tegas apabila di temukan ada panitia / oknum yang meminta  uang suap dalam rekrutmen Anggota polisi ini nanti.

 

Komitmen pada perubahan telah dijalankan Polri, lebih khusus pada model rekrutmen personil. “Dengan motto, BETAH (bersih, transparan, akuntabel dan humanis), seluruh

 

Tidak ada yang Bisa Meluluskan Kecuali Diri Anda Sendiri, kelulusan dinilai berdasarkan kualitas dan kemampuan calon peserta. Jangan sampai ada korban-korban lagi dengan modus mampu meloloskan seleksi penerimaan Polri.

 

Siapkan diri mulai dari sekarang mulai dari fisik, intelegensia, dan mental spiritual

 

Sumber: tribratanewsbantul