kusnantokarasan.com – Hari ini Selasa (17/03) kembali di gelar sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bantul, atas perkara penyekapan dan penganiayaan seorang siswi SMA Budi Luhur Yogyakarta- Laras Aprilia Arisandi (18). Terdakwa kasus Hello Kitty, Nk (16) kembali menjalani sidang di PN Bantul, Selasa (17/3/2015). Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, Nk juga dimintai keterangan oleh hakim dan jaksa. Pendamping Nk dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) DIY, Pranowo menyampaikan, Nk bukanlah pelaku utama dari kasus ini. Nk terlibat dalam penyekapan dan penyiksaan karena solidaritas pertemanan.
“Dia (Nk) diajak salah satu tersangka. Penyiksaan dilakukan karena aksi solidaritas pertemanan, bukan merupakan idenya dia,” tegas Pranowo, usai sidang.
Selain Nk, ada tiga saksi lainnya yang juga dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Dua di antaranya merupakan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, sementara satu saksi lainnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nk merupakan satu dari sembilan pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap siswi SMA Budi Luhur Yogyakarta, Laras Aprilia Arisandi (18) di rumah kos Dusun Saman Bangunharjo Sewon, pertengahan Februari lalu. Saat penyekapan, Nk berperan memukul Laras, melempar asbak ke kepala, mencukur rambut kemaluan, menyuruh menelanjangi, bahkan memasukkan botol minuman keras (miras) ke kemaluan korban. Penyiksaan ini dilakukan hanya karena salah satu tersangka tidak terima tatto Hello Kitty miliknya disamai korban.
sumber :krjogja.com