kusnantokarasan.com – Seiring perkembanagan zaman dan perubahan peradaban, dimana pertumbuhan manusia kian bertambah banyak, hingga mengakibatkan habitat untuk tanaman maupun hemat sedikit banyak terusik, bahkan berkurang habitatanya, bahkan hampir punah.
Begitu juga Flora dan fauna yang tumbuh dan hidup serta menjadi kekhasan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan memeroleh perlindungan dari pemerintah. Hewan dan tumbuhan yang rentan langka, akan terlindungi melalui aturan berupa Peraturan Daerah (Perda).
Aturan tersebut saat ini masih menjadi pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Habitat Alami di DPRD DIY.
Kepala Sub Bidang Penaatan Lingkungan, Bidang Penaatan dan Kajian, Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, Ruruh Haryanta mengatakan, Raperda ini nantinya akan mengatur habitat alami atas flora dan fauna khas DIY yang rentan punah.
Menurutnnya, pertumbuhan penduduk berpengaruh langsung terhadap habitat flora dan fauna. Maka nantinya, setelah ada aturan yang jelas maka pemerintah akan menyiapkan tempat hidupnya serta pengembangannya.
“Kalau habitatnya masih ada maka harus diamankan. Kalau sudah rusak ya direhabilitasi. Kalau habitat alaminya tidak ada maka dicadangkan lahan sebagai habitat buatan,” kata Ruruh, Jumat (20/3/2015).
Adapun flora dan fauna khas DIY sesuai wilayahnya, antaralain Kota Yogyakarta berupa pohon Timoho dan burung derkuku. Di Kabupaten Bantul berupa pohon Sawo Kecil, dan Burung Puter. Kabupaten Kulonprogo berupa Pohon Manggis, dan burung Kacer. Kabupaten Sleman berupa Salak Pondoh, dan Burung Punglor. Di Gunungkidul berupa Pohon Nangka, dan Lebah Madu.
“Jenis-jenis flora dan fauna itu yang memilih adalah dari Pemerintah Kabupaten dan Kota. Kalau di DIY ya Pohon Keben dan burung Perkutut,” katanya.
sumber : tribunjogja