
Mobil Pelayanan SIM Keliling wilayah Bantul
kusnantokarasan.com – Sempat kaget akan sebuah pemberitaan dari tribunjogja bhwa masa setelah masa aktif SIM (Surat Ijin Mengemudi) hanya 3 bulan! Maksudnya apa nih? Ow ternyata, masa dispensasi atau masa toleransi atau masa tenggang waktu sehabis masa aktif berlakunya SIM adalah 3 bualn, yang sebelumnya adalah 1 tahun. Artinya, selama dalam kurun waktu 3 bulan setelah masa habis waktu berlakunya SIM, pemohon SIM bisa memperpanjang lansung, hanya cukup bayar, dan antri foto.Tapi mulai tahun 2015 ini, setelah 3 bulan masa aktif SIM habis, maka pemohon harus melakukan proses permohonan SIM seperti pemohon SIM baru, dengan melakukan serangkaian tes tertulis dan tes praktek, dan dengan pembayaran pemohon SIM baru. Seperti berita yang saya kutip dari tribunjogja berikut ini…
Ayo cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Apabila sudah melewati masa aktif, sebaiknya segera lakukan perpanjangan.
Karena mulai 2015 ini, masa berlaku SIM setelah habis lima tahun hanya ditambah tiga bulan, dan bukan satu tahun seperti selama ini. Selama masa tiga bulan tersebut pemegang SIM masih bisa melakukan perpanjangan.
Direktur Ditlantas Polda DIY Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamoji melalui Wakil direktur AKBP Ihsan Amin menuturkan masa berlaku SIM selama tiga bulan itu berdasarkan pada Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/271/II/2015.
Adanya surat telegram itu, dalam waktu tiga bulan setelah jatuh tempo masa berlaku SIM, pemegang SIM masih tetap bisa melakukan perpanjangan.
“Setelah melebihi waktu tiga bulan proses pengurusan SIM akan dikembalikan ke semula, yakni harus tes ulang sesuai uji kompetensi saat membuat SIM baru, peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya, Selasa (3/3).
Adapun untuk melakukan perpanjangan SIM itu dapat dilakukan di Satpas yang ada di lima Polres, maupun di bus pelayanan SIM keliling. DIY sendiri saat ini memiliki empat bus SIM keliling yakni di Sleman, Gunungkidul, Kota Yogyakarta dan Kulonprogo.
Selain itu, pelayanan pengurusan perpanjangan dapat dilakukan di SIM Corner yang ada di pusat pembelanjaan seperti di Ramai Mall dan Jogja City Mall.
“Perpanjangan dapat dilakukan dimana saja, baik di Polres, bus pelayanan SIM maupun di SIM Corner,” jelasnya.
Februari 2015, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY melalui program Korlantan Mabes Polri berhasil memperbaharui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dari program tersebut masyarakat Yogyakarta dpat melakukan proses perpanjangan SIM dimanapun berada tanpa harus kembali ke daerah asal.
“Misalnya masyarakat yang terdaftar sebagai warga GunungKidul bisa perpanjangan SIM di Kota Yogyakarta, ataupun Bantul begitu juga sebaliknya,” jelas Tulus Ikhlas Pamoji.
Tulus menjelaskan bahwa Polda DIY ditunjuk sebagai pilot project program di SIM Corner yang berada di Jogja City Mall.
Dirlantas menjelaskan program tersebut disambut baik jajaran Polda DIY lantaran merupakan bentuk jawaban terhadap permintaan masyarakat yang menginginkan perpanjaangan SIM yang mudah dan cepat.
“Progam ini berbasis teknologi dimana data pemegang SIM seluruh DIY yang ada di server Ditlantas akan terintegrasi dan terkoneksi secara online ke tempat-tempat perpanjangan SIM seluruh DIY,” jelasnya.
Adapun lokasi proses pelayanan perpanjangan SIM dapat diakses di Satpas di tiap-tiap Polres. Selain itu Ditlantas polda DIY juga mempersiapkan empat bus SIM keliling yang berada di Polres Sleman, Gunugkidul, kulon progo dan kota Yogyakarta.
Keempat bus tersebut siap jemput bola ke kantor kecamatan dan balai desa sesuai yang dijadwalkan masing-masing Polres setiap harinya. Selain itu untuk menjangkau masyarakat, pihak Ditlantas juga menyiapkan dua SIM Corner yang berada di Jogja Citty Mall dan Ramai Mall.
Lebih lanjut Tulus menjelaskan bahwa program ini menawarkan layanan dengan mekanisme yang mudah dan proses yang cepat. “Mudah karena data yang ada di server dapat diakses di mana saja, dan cepat karena proses perpanjangan SIM hanya membutuhkan wktu kurang lebih 15 menit,” tandasnya.
Adapun persaratan saat perpanjangan SIM tidak berubah sama sekali. Masyarakat hanya perlu membawa KTP, SIM yang dimiliki dan surat keterangan kesehatan dari dokter yang sudah dipersiapkan di Satpas bus keliling ataupun SIM Corner.
(tribunjogja.com)
Menyukai ini:
Suka Memuat...