Siapa Johanes Irwanto Putro ? (dalam sengketa lahan Graha XL)

Graha XL Yogyakarta

Graha XL Yogyakarta (radarpekalonganonline.com)

kusnantokarasan.com – Jadi penasaran dengan sosok si pemenang sengketa lahan atau tanah di bawah gedung Graha XL Jl. Mangkubumi No. 20-22 Yogyakarta, saya mencoba mencari cari siapa sih ya ybs ini, berikut kumpulan data atau keterangan tentang Mr Johanes, yang mempunyai nama lengkap Johannes Irwanto Putro yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Jalan Mangkubumi No 20-22 tersebut. Sedangkan Johannes beralamatkan  di Jalan Madrasah I No 20, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.(REMOL.CO)

” Pengadilan Negeri Yogyakarta, melalui surat nomor W.13UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3800 meter persegi yang ditempati perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata, Tbk (PT Exelcomindo Pratama, Tbk) di Jalan Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta. Eksekusi gedung dijadwalkan Selasa, 10 Maret 2015 pukul 08.30 WIB.”

Riwayat Kasus

Sentot Panca Wardhana dari kantor SAS Law firm. Sentot merupakan kuasa hukum Johannes Irwanto Putro yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Jala Mangkubumi No 20-22 tersebut.  Sentot mengatakan, dengan adanya putusan kasasi MA dan penolakan PK XL di MA, Johannes terbukti pemilik sah atas tanah tersebut, yang dibeli dari Griet Patras Tarandung  pada 12 Oktober 1992 serta tercatat di notaris Jl. Waworuntu, Jakarta.

Sentot mengungkapkan, ihwal perjuangan kliennya mendapatkan kembali tanah Jl Mangkubumi No 20-22 tidaklah mudah alias berliku. Sebab, meski telah membeli tanah dari Griet Patras, namun dalam selang setahun atau 1993, Johannes ternyata tidak mampu menguasai secara fisik karena tanah dikuasai oleh nama lain yakni Hengkie Soediono.

Dalam perkembangan sejak 1993 itu, tanah milik Johannes  entah mengapa berpindah tangan ke tangan Hengkie Soediono, seorang pengusaha otomotif di kota Yogyakarta. Hengkie mengklaim kepemilikan baru dan melakukan penjualan kepada perusahaan PT Exelcomindo Pratama (2002), namun terlebih dulu mengupayakan penerbitan sertikat versi Hengkie dari
kantor BPN.

Hal ini berakibat munculnya sengketa kepemilikan tanah antara Johannes dengan Hengkie.  Proses pengadilan terkait gugatan kepemilikan tanah dimulai di PN Jakarta Utara pada 1994 dan dimenangkan oleh Johannes.

Begitu pun di tingkat banding PT Jakarta (1995), Kasasi MA (1996), dan bahkan PK MA (2005) sepenuhnya dimenangkan Johannes. Terkait pokok perkara kepemilikan tanah Johannes berhadapan Hengkie yang terjadi pada 1994 di PN Jakarta Utara,  hal itu mempertimbangkan penjual tanah
yaitu Griet Patras  Tarandung, yang  beralamat di wilayah Jakarta Utara meski obyek tanahnya di Yogyakarta.

Tak berhenti di situ, PN Jakarta Utara melimpahkan tugas wewenang eksekusi untuk kemenangan Johannes kepada PN Yogyakarta. Alih-alih bisa melaksanakan eksekusi, Johannes dihadapkan dengan perkara gugatan baru berupa perlawanan hukum dari XL, pembeli dari tangan Hengkie di PN Yogyakarta.

Sementara itu, Johannes memerkarakan Hengkie dalam kasus perkara perdata dan termasuk pidana di PN Yogyakarta, serta membuat Hengkie dipenjara akibat pemalsuan dokumen untuk terbitnya sertifikat versi dirinya.

“Hengkie menjual tanah itu kepada XL pada 17 September 2002 dengan sertifikat yang dikeluarkan tahun 1996. Padahal, selama terjadinya proses perkara atau hukum maka Hengkie tidak dibenarkan memperjualbelikan tanah itu kepada pihak mana pun,” tambah Sentot.

Pada sisi lain, perlawanan hukum Johannes dengan XL di PN Yogyakarta tak menjadikannya beruntung. Johannes dikalahkan XL melalui putusan PN Yogyakarta No. 5/Pdt/Plw/2007/PN.YK pada 22 Juni 2007. Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Johannes juga kalah dari XL dengan putusan perkara No. 59/Pdt/2007/PTY pada 16 Januari 2008.

Akan tetapi, dalam tingkat kasasi MA kemenangan telah diperoleh Johannes, sedangkan PK XL di MA tak membuat XL berdaya, karena putusan PK MA justru menolak klaim XL dan hanya menguatkan atau mengabulkan pemohon kasasi Johannes Irwanto Putro, dengan menyatakan sebagai pemilik sah tanah Jalan Mangkubumi No 20-22 Yogyakarta. (viva.co.id)

Kabar Terbaru : Bayar Dan Daftar Baru BPJS- Kesehatan Harus Punya Rekening Bank Yang telah Ditunjuk

Logo_BPJS_Kesehatankusnantokarasan.com – Tadi siang saat akan bayar BPJS-Kesehatan di Bank yang Biasa saya membayarnya, namun ditolak halus oleh pihak teller bank tersebut. Sebenarnya sih dari hari kemarin, karena memang penmbayaran BPJS-Kesehatan mandiri paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya, namun kemarin tidak bisa dilayani karena sistem baru mengalami error. Dan untuk tadi siang, alasannya kata mbak petugas teller pembayaran bisa dilakukan melalui debet dari rekening bank atau lewat ATM dari ketiga bank yang telah ditunjuk oleh BPJS-kesehatan yakni :

  1. Bank BRI
  2. Bank BNI ,dan
  3. Bank Mandiri

Jadi mulai bulan ini pembayaran peserta BPJS-kesehatan mandiri harus mempunyai rekening salah satu dari ketiga bank tersebut. Walaupun secara praktiknya bisa dibayarkan oleh siapa saja asalkan mempunyai rekening dari salah satu bank tersebut, jadi prosesnya didebet dari rekening bank, atau bisa di transfer melalui ATM dari ketiga bank tersebut.

Hal ini juga berlaku untuk pendaftaran baru peserta mandiri BPJS-Kesehatan, jadi disamping persyaratan pendaftaran ;

  • Pas Foto Warna ukuran 3×4 : 1 lembar
  • Foto copy KTP
  • Foto copy KK
  • Foto copy akta kelahiran
  • Foto copy surat nikah, dan
  • Nomor rekening Bank

yang telah ditentukan  maka untuk saat ini ditambahkan wajib menyertakan nomor rekening bank dari salah satu tiga bank yang telah ditunjuk.

Jadi bagi anda yang belum mempunyai rekening atau buku tabungan di salah satu ketiga bank tersebut di atas , maka baiknya segera saja membuka rekening.

Demikian sedikit info, semoga bermanfaat.

Pasca Eksekusi Gedung, XL Jamin Tak Ada Gangguan Jaringan

Graha XL saat eksekusi kemarin

Graha XL saat eksekusi kemarin

kusnantokarasan.com – Pernah sekali saya mengunjungi Graha XL yang berada di Jl. Mangubumi No.20-22 Yogyakarta (Selatan Tugu Jogja). Dimana tempat tersebut sebagai Service Center operator Celluler XL Region Yogyakarta dan ternyata mencakup wilayah Jawa Tengah. Waktu itu mengantar keponakan untukmengurus kartu XL yang terblokir. Sebuah Gedung yang mewah nan Unik (menurut saya) pelayanan nya pun begitu ramah.

Dan saat ini Gedung Graha XL tersebut sedang dalam masalah, dan terjadi sengketa lahan yang dimenangkan oleh  pihak Johanes Irwanto Putro, yang kemudian hari Selasa(10/03) kemarin  dilakukan  eksekusi dan ada ketegangan juga sedikit kericuhan, untuk berita lengkapnya bisa anda baca lagi disini. Dimana didalam gedung tersebut kabarnya ada tower juga server layanan internet XL, pastinya para pelanggan pengguna kartu XL was-was juga. Termasuk saya pengguna kartu Axis yang telah digabung dengan XL. Yang mana pada permasalahan eksekusi, pihak XL belum siap pindah, namun  hanya diberi tengat waktu 3 hari untuk mengosongkan gedung, namun pihak Xl bisa nego kembali dan diberi keleluasaan hingga 5 hari kedepan / sampai hari Sabtu . Sebab juga bukan perkara mudah memindahkan perangkat keras yang ada, yang manaperangkat-perangkat tersebut  sebagai dasar penyimpanan perangat lunak, data-data dan sebagainya yang mana sebagai layanan operator pastinya layanan tersebut digunakan dalam 24 jam.
Namun pihak P XL memastikan kepada seluruh pelanggan XL untuk tidak perlu khawatir akan hal ini, karena pihak XL telah meng-handle dengan baik, …PT XL Axiata Tbk (XL) memastikan layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu meskipun hari ini juru sita PN Yogyakarta melakukan eksekusi atas gedung Grha XL di Jalan Mangkubumi nomor 20-22, Yogyakarta.

XL menyatakan bahwa pelanggan tetap menjadi prioritas utama sehingga lokasi pelayanan dialihkan ke sejumlah lokasi layanan yang tersebar di beberapa tempat di sekitar kota Yogyakarta.

VP Central Region XL, Bambang Parikesit mengatakan, pelanggan tetap menjadi prioritas bagi manajemen.

“Meskipun kantor pelayanan kami dilakukan sita eksekusi, kami tetap mengutamakan dan mengupayakan agar layanan kepada pelanggan tidak terganggu. Selain itu, kami juga memastikan dari sisi teknis seperti network juga tidak terganggu karena memang ada perangkat telekomunikasi di dalam gedung Grha XL tersebut,” ujarnya melalui siaran resmi yang diterima tribunjogja.com, Rabu (11/3/2015).

Bambang Parikesit menambahkan, pelanggan XL di Kota Yogyakarta tetap bisa mendapatkan pelayanan secara normal. Layanan XL Center Grha XL Mangkubumi dipindahkan ke lokasi Gedung Puri VADS, Jalan Adi Sutjipto nomor 163 Yogyakarta. Pelanggan juga bisa mendapatkan layanan melalui XL Center Klaten, serta XL Center Magelang.

Selain itu tentu saja pelanggan bisa memanfaatkan layanan melalui saluran telepon 817. Untuk pembelian produk XL, pelanggan juga bisa mendatangi toko-toko yang menjual produk XL yang tersebar di Kota Yogyakarta. XL juga sudah menginstruksikan kepada jaringan distribusi untuk membantu pelanggan yang membutuhkan penjelasan berbagai hal terkait layanan seoptimal mungkin.

Sementara itu dari sisi jaringan, XL juga sudah memastikan layanan kepada pelanggan tetap berjalan. Meskipun terdapat satu tower BTS yang terletak dalam lokasi gedung Grha XL yang harusdimatikan, namun area di sekiar tower tersebut tetap bisa terlayani oleh sejumlah BTS di sekitarnya.

XL juga telah melakukan optimisasi jaringan khususnya di sekitar area Mangkubumi serta melakukan penyewaan tower disekitar lokasi tersebut untuk penempatan BTS pengganti kepada pihak ketiga.

Pada Selasa (10/3/2015) lalu, Juru Sita Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melakukan eksekusi atas Grha XL Mangkubumi di Jalan Mangkubumi nomor 20-22, Yogyakarta.

Saat ini total pelanggan XL di DIY mencapai 5,5 juta pelanggan, dan 2 juta pelanggan diantaranya adalah pelanggan yang berada di Kota Yogyakarta. Mereka terlayani oleh lebih dari 1.000 BTS(2G/3G) yang tersebar di seluruh wilayah DIY.

 

(tribunjogja.com)