kusnantokarasan.com – Jadi penasaran dengan sosok si pemenang sengketa lahan atau tanah di bawah gedung Graha XL Jl. Mangkubumi No. 20-22 Yogyakarta, saya mencoba mencari cari siapa sih ya ybs ini, berikut kumpulan data atau keterangan tentang Mr Johanes, yang mempunyai nama lengkap Johannes Irwanto Putro yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Jalan Mangkubumi No 20-22 tersebut. Sedangkan Johannes beralamatkan di Jalan Madrasah I No 20, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.(REMOL.CO)
” Pengadilan Negeri Yogyakarta, melalui surat nomor W.13UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3800 meter persegi yang ditempati perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata, Tbk (PT Exelcomindo Pratama, Tbk) di Jalan Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta. Eksekusi gedung dijadwalkan Selasa, 10 Maret 2015 pukul 08.30 WIB.”
Riwayat Kasus
Sentot Panca Wardhana dari kantor SAS Law firm. Sentot merupakan kuasa hukum Johannes Irwanto Putro yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Jala Mangkubumi No 20-22 tersebut. Sentot mengatakan, dengan adanya putusan kasasi MA dan penolakan PK XL di MA, Johannes terbukti pemilik sah atas tanah tersebut, yang dibeli dari Griet Patras Tarandung pada 12 Oktober 1992 serta tercatat di notaris Jl. Waworuntu, Jakarta.
Sentot mengungkapkan, ihwal perjuangan kliennya mendapatkan kembali tanah Jl Mangkubumi No 20-22 tidaklah mudah alias berliku. Sebab, meski telah membeli tanah dari Griet Patras, namun dalam selang setahun atau 1993, Johannes ternyata tidak mampu menguasai secara fisik karena tanah dikuasai oleh nama lain yakni Hengkie Soediono.
Dalam perkembangan sejak 1993 itu, tanah milik Johannes entah mengapa berpindah tangan ke tangan Hengkie Soediono, seorang pengusaha otomotif di kota Yogyakarta. Hengkie mengklaim kepemilikan baru dan melakukan penjualan kepada perusahaan PT Exelcomindo Pratama (2002), namun terlebih dulu mengupayakan penerbitan sertikat versi Hengkie dari
kantor BPN.
Hal ini berakibat munculnya sengketa kepemilikan tanah antara Johannes dengan Hengkie. Proses pengadilan terkait gugatan kepemilikan tanah dimulai di PN Jakarta Utara pada 1994 dan dimenangkan oleh Johannes.
Begitu pun di tingkat banding PT Jakarta (1995), Kasasi MA (1996), dan bahkan PK MA (2005) sepenuhnya dimenangkan Johannes. Terkait pokok perkara kepemilikan tanah Johannes berhadapan Hengkie yang terjadi pada 1994 di PN Jakarta Utara, hal itu mempertimbangkan penjual tanah
yaitu Griet Patras Tarandung, yang beralamat di wilayah Jakarta Utara meski obyek tanahnya di Yogyakarta.
Tak berhenti di situ, PN Jakarta Utara melimpahkan tugas wewenang eksekusi untuk kemenangan Johannes kepada PN Yogyakarta. Alih-alih bisa melaksanakan eksekusi, Johannes dihadapkan dengan perkara gugatan baru berupa perlawanan hukum dari XL, pembeli dari tangan Hengkie di PN Yogyakarta.
Sementara itu, Johannes memerkarakan Hengkie dalam kasus perkara perdata dan termasuk pidana di PN Yogyakarta, serta membuat Hengkie dipenjara akibat pemalsuan dokumen untuk terbitnya sertifikat versi dirinya.
“Hengkie menjual tanah itu kepada XL pada 17 September 2002 dengan sertifikat yang dikeluarkan tahun 1996. Padahal, selama terjadinya proses perkara atau hukum maka Hengkie tidak dibenarkan memperjualbelikan tanah itu kepada pihak mana pun,” tambah Sentot.
Pada sisi lain, perlawanan hukum Johannes dengan XL di PN Yogyakarta tak menjadikannya beruntung. Johannes dikalahkan XL melalui putusan PN Yogyakarta No. 5/Pdt/Plw/2007/PN.YK pada 22 Juni 2007. Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Johannes juga kalah dari XL dengan putusan perkara No. 59/Pdt/2007/PTY pada 16 Januari 2008.
Akan tetapi, dalam tingkat kasasi MA kemenangan telah diperoleh Johannes, sedangkan PK XL di MA tak membuat XL berdaya, karena putusan PK MA justru menolak klaim XL dan hanya menguatkan atau mengabulkan pemohon kasasi Johannes Irwanto Putro, dengan menyatakan sebagai pemilik sah tanah Jalan Mangkubumi No 20-22 Yogyakarta. (viva.co.id)