kusnantokarasan.com – Kembali hari ini digelar sidang tertutup (karena terdakwa masih dibawah umur) di Pengadilan Negeri Bantul, pada kasus penyekapan dan penganiayaan anak kost yang berinisial LA(18). Setelah sidang sempat tertunda beberaa saat, akhirnya sidang digelar kepada salah satu pelaku penganiayaan dalam kasus Hello Kitty yakni NK (16) dituntut hukuman kurungan 4 tahun dikurangi masa tahanan 25 hari. Ia telah melanggar pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heradian Salipi mengatakan, seharusnya ancaman hukuman bagi pelanggar dua pasal tersebut sebanyak 8 tahun kurungan bila sudah dewasa. Namun karena NK masih di bawah umur, maka ia hanya dikenakan separuhnya yakni 4 tahun.
“Itu sudah mempertimbangkan bahwa NK masih di bawah umur,” ujar Heradian usai persidangan, Senin (23/3/2015).
Demikian seklias info tentang kelanjutan kasus penganiayaan siswi SLTA/anak kost di Bantul yang berinisial LA, nantikan kelanjutan nya.
