Hak Pengguna Jalan Yang Wajib Didahulukan Dan Diutamakan

 

ilustrasi (www.tempo.co)

kusnantokarasan – Harmonis, nyaman dan aman akan tercipta dijalan jika kita mematuhi aturan, mentaati rambu lalu-lintas, serta menjadikan suatu etika diatas segalanya, yang didalamnya pasti mengedepankan keselamatan ‘safety first’. Disamping ada hak pastinya ada juga kewajiban kita untuk menghargai pengguna jalan yang lain. Ada hak khusus bagi pengguna jalan yang lain pada situasi dan kondisi tertentu, semisal mendahulukan dan mengutamakan pengendara yang lain.

Mendahulukan kendaraan yang lain, semisal pada saat berada di tanjakan, bila mana ada kendaraan yang berada pada tanjakan yang akan naik, akan tetapi terhalang oleh sesuai hal dan kita akan turun terbebas halangan, atau terhalang untuk berpapasan, maka kita wajib berhenti dan memberikan jalan/ maka kita wajib mendahulukan kendaraan yang akan naik tersebut. Ini sesuai dengan Pasal 111 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan bahwa “Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki”.

 

Ilustrasi (www.sukoharjokab.go.id)

 

Begitu juga akan kendaraan yang memperoleh perlakuan khusus, yakni  :

PENGGUNA JALAN YANG MEMPEROLEH HAK UTAMA :

Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Demikian seputar etika atau hak dan kewajiban dijalan, semoga kita bisa menerapkannya dan semoga bermanfaat.

Be a nice rider and nice driver…!!!!

 

sumber : humas Polres Bantul

2 thoughts on “Hak Pengguna Jalan Yang Wajib Didahulukan Dan Diutamakan

Tinggalkan Balasan ke agoey Batalkan balasan