Warga Bantul Yang Mau ‘Buru’ Akik, Silahkan Ke Kompleks Pyramid Cafe Jalan Parangtritis Km 5.

Ilustrasi (koleksibatu-akik.blogspot.com)

Ilustrasi (www.idjoel.com)

Kalo lagi ‘booming’ ya memang banyak yang memakai, khususnya kaum lelaki, itulah batu akik, saat ini sering melihat para lelaki memakai cincin bermata batu, dan tidak cukup hanya memakai satu, ‘lha mbok’ semua jemarinya disematkan cincin akik, lha pasti enjoy aja.

Nah bagi khususnya warga Bantul, besuk mulai tanggal 1-7 Juni 2015 mendatang di Kompleks Pyramid Cafe Jalan Parangtritis Km 5 akan ada semacam pameran dan penjualan batu akik. Diselenggarakan oleh Ikatan Kamar Dagang Industri (Kadin) DIY dalam rangka Musyawarah Daerah (Musda) ke-7. Acara yang  bertemakan “Pesta Batu Mulia Nusantara” ini didukung oleh Surat Kabar Harian-SKH Kedaulatan Rakyat.

Wakil Ketua Bidang Industri Kadin DIY, Hans Purwanto, Kamis (28/05/2015) berharap euforia batu mulia di Indonesia mampu memberikan devisa yang besar bagi negara.

Adapun acara “Pesta Batu Mulia Nusantara” juga akan  dimeriahkan dengan lomba menggosok batu, lomba kontes batu bergambar, lelang batu dan pusaka, parade musik, barong sai dan sebagainya. Ketua Panitia , Dwi Suryono menambahkan dalam pameran nanti juga ada deklarasi penjual dan pengrajin batu mulia untuk menjaga warisan adiluhung bangsa.

So, bagi warga Bantul yang ingin ‘berburu’ batu akik, monggo silahkan berkunjung ke jalan Parangtriris Km.5, di Kompleks Pyramid Cafe pada tanggal 1 hingga 7 Juni 2015 mendatang, ojo lali !!!

sumber :krjogja.com

Ini nich pyramid Cafe, Jl Parangtritis Km.5, Sewon, Bantul, Yogyakarta :

Kompleks Pyramid Cafe Jalan Parangtritis Km 5. (lokasiasik.com)

 

Berikut Ketetapan Baru Pajak Progressive Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 1 Juni 2015

Ilustrasi

Ilustrasi

Berikut ini peraturan baru mengenai pajak progressive kendaraan bermotor yang banyak mengalami perubahan dari ketetapan ssebelumnya, Mari kita simak baik baik :
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Orang pribadi.

Berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :
:

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.

 

Perubahan Dari Kebijakan Sebelumnya

Peraturan daerah yang baru ini mengubah besarnya nominal pajak progresif terutama untuk orang ke empat.

Pemilik Kendaraan Bermotor : Sebelum Kenaikan – Setelah Kenaikan :
Motor ke 1 : 2% – 2%
Motor ke 2 : 4% – 2,2%
Motor ke 3 : 6% – 3%
Motor ke 4 : 10% – 3,5%
Motor ke 5 : 10% – 4%

Motor ke 6 : 10% – 4,5%

Motor ke 7 : 10% – 5%

Motor ke 8 : 10% – 5,5%
Motor ke 9 : 10% – 6%
Motor ke 10 : 10% – 6,5%
Motor ke 11 : 10% – 7%
Motor ke 12 : 10% – 7,5%
Motor ke 13 : 10% – 8%
Motor ke 14 : 10% – 8,5%
Motor ke 15 : 10% – 9%
Motor ke 16 : 10% – 9,5%
Motor ke 17 : 10% – 10%

 

Cara Melaporkan Kendaraan Bermotor Yang Sudah Dijual :

Apabila anda menjual motor anda, kami sarankan untuk melapokannya ke Samsat setempat agar anda tidak terbebani pajak progresif motor tersebut.

Berikut adalah cara untuk melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual :

Form blokir (bermaterai Rp. 6000).
Foto copy KTP/SIM.
Foto copy Kartu Keluarga.
Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
Salinan pajak.
Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.
Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

Sumber :

* Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015

* hondacengkareng