
Pelaku RS saat mengikuti sidang tertutup di PN Bantul Selasa (19/5/2015)
Hari Selasa Kemarin (19/5) sidang kasus penganiayaan LA anak kost di Bantul atau yang heboh di sebut kasus ‘Hello Kitty’ berlanjut di Pengadilan Negeri Bantul, sidang yang dilaksanakan tertutup untuk umum tersebut memutuskan RS bebas dari tuntutan Jaksa yang menunut empat tahun penjara, namun dalam putusan sidang kemarin RS hanya dikenakan hukuman pembinaan selama satu tahun enam bulan., berikut liputan yang saya himpun dari tribunjogja.com,..
RS menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan gara-gara tato Hello Kitty kepada LA (18). Dalam persidangan yang dipimpin hakim Intan Trikumalasari SH tersebut, RS akhirnya bisa bernapas lega setelah terhindar dari hukuman penjara yang dituntukan jaksa kepadanya.
Dalam persidangan tersebut, RS hanya dijatuhi hukuman pembinaan di lembaga Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Yogyakarta selama satu tahun enam bulan.
“Yang kedua, anak harus segera dikeluarkan dari tahanan,” imbuh hakim Intan dalam putusannya.
Majelis hakim sebenarnya memutuskan RS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 333 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang secara bersama-sama, serta pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Menurut majelis hakim, peran RS dalam penganiayaan korban LA diantaranya ikut menjemput korban ke tempat penyekapan, turut menampar korban, serta memegangi tangan korban saat korban dianiaya dengan dimasukkan botol ke dalam kemaluannya oleh tersangka utama RA (18) yang masih buron.
Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun seperti yang dituntutkan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi usia RS yang masih tergolong anak-anak.
“Anak masih punya masa depan yang panjang sehingga hukuman penjara dirasa tidak tepat sebagai pembelajaran agar tindak pidana yang dilakukan,” paparnya.