Kasus Hello Kitty : RS Salah Satu Pelaku Kasus Penganiaya Anak Kost Di Bantul Tersenyum Lega Mendengar Putusan Hakim

Pelaku Kasus Hello Kitty Tersenyum Setelah Dengar Vonis Hakim

Pelaku RS saat mengikuti sidang tertutup di PN Bantul Selasa (19/5/2015)

Hari Selasa Kemarin (19/5) sidang kasus penganiayaan LA anak kost di Bantul atau yang heboh di sebut kasus ‘Hello Kitty’ berlanjut di Pengadilan Negeri Bantul, sidang yang dilaksanakan tertutup untuk umum tersebut memutuskan RS bebas dari tuntutan Jaksa yang menunut empat tahun penjara, namun dalam putusan sidang kemarin RS  hanya dikenakan hukuman pembinaan selama satu tahun enam bulan., berikut liputan yang saya himpun dari tribunjogja.com,..

RS menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan gara-gara tato Hello Kitty kepada LA (18). Dalam persidangan yang dipimpin hakim Intan Trikumalasari SH tersebut, RS akhirnya bisa bernapas lega setelah terhindar dari hukuman penjara yang dituntukan jaksa kepadanya.

Dalam persidangan tersebut, RS hanya dijatuhi hukuman pembinaan di lembaga Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Yogyakarta selama satu tahun enam bulan.

“Yang kedua, anak harus segera dikeluarkan dari tahanan,” imbuh hakim Intan dalam putusannya.

Majelis hakim sebenarnya memutuskan RS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 333 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang secara bersama-sama, serta pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Menurut majelis hakim, peran RS dalam penganiayaan korban LA diantaranya ikut menjemput korban ke tempat penyekapan, turut menampar korban, serta memegangi tangan korban saat korban dianiaya dengan dimasukkan botol ke dalam kemaluannya oleh tersangka utama RA (18) yang masih buron.

Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun seperti yang dituntutkan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi usia RS yang masih tergolong anak-anak.

“Anak masih punya masa depan yang panjang sehingga hukuman penjara dirasa tidak tepat sebagai pembelajaran agar tindak pidana yang dilakukan,” paparnya.

Suzuki Luncurkan 2 Moge : Suzuki GSX S-1000 dan Suzuki GSX S-1000F

Dua moge bergenre motor sport baru Suzuki, yakni GSX S-1000 dan GSX S-1000F

Eith…tunggu dulu kabar ini buakn di negeri kita, namun kabar ini dari negeri Mahabarata-India sana. Yupz setelah debut perkenalan di ajang Intermot pada Oktober 2014 di Jerman, produsen sepedamotor Suzuki secara resmi mengumunkan peluncuran produk barunya yakni Suzuki GSX S-1000 dan Suzuki GSX S-1000F, namun di jual dipasar India.

Seperti yang terlihat pada  gambar di atas, kedua motor ini memiliki perbedaan mencolok dari segi tampilan. Suzuki GSX S-1000 hadir dengan gaya naked bike. Sementara Suzuki GSX S-1000F terlihat lebih gemuk karena tampil menggunakan fairing yang dilengkapi lampu sein kiri-kanan.

Untuk spesifikasinya Suzuki GSX S-1000 memiliki dimensi panjang 2.115 milimeter (mm), lebar 795 mm, tinggi 1.080 mm, dan dengan berat 209 kilogram (kg). Sementara GSX S-1000F memiliki ukuran panjang dan lebar yang sama, hanya lebih tinggi 100 mm dan lebih berat 5 kg.

Sedangkan untuk jenis mesin yang digunakan pada kedua motor-gede ini ssma yakni mesin DOHC, empat silinder, berkapasitas 999 cc liquid-cooled. Mesin ini dikombinasi sistem transmisi manual enam percepatan.

Untuk harga, kedua moge ini dijual dengan harga yang berbeda. Versi naked bike ditawarkan 1,225 juta rupee atau setara Rp252,5 juta. Sementara versi dengan fairing dilepas ke pasar seharga 1,270 juta rupee atau setara Rp261,3 juta.

Terus masuk ke Indonesia kapan ya ???

Well demikian sedikit info tentang moge dari suzuki, semoga bermanfaat…!!!