
Kapolda DIY-Kombes Pol Erwin Triwanto
Dalam keadaan darurat, ataupun genting, kecelakaan di jalan, tindak kriminal, pencurian kendaraan bermotor, ataupun menanyakan tentang SIM Keliling, SIM Corner, atau ada oknu Polisis yang bertindak tidak sesuai prosedur, dan pengaduan lainnya, bagi warga masyarakat Jogja bisa menghubungi nomor-nomrt telepon, maupun alamat website berikut ini,
Polda DIY telah membuka layanan Pengaduan Masyarakat melalui beberapa jalur, antara lain :
1. Melalui website Polda DIY di http://www.jogja.polri.go.id
2. Telepon / SMS Bid Propam Polda DIY pada nomor 081325779966. Melalui sambungan ini, masyarakat bisa mengadukan bila ada polisi yang bertindak tidak sesuai dengan kewenangan atau fungsinya.
3. Call center 110. Melalui layanan ini, nantinya masyarakat bisa melaporkan kejadian-kejadian darurat. Nantinya operator pusat akan menanyakan detil kejadian dan informasi penelpon, kemudian akan segera disambungkan ke Kepolisian terdekat dengan lokasi kejadian.
4. Telepon / SMS Traffic Care Center Ditlantas Polda DIY ke 0818024000000 untuk info Pencurian Kendaraan Bermotor, temu kendaraan curian, SIM keliling, SIM corner dan info lainnya. Informasi juga bisa diakses melalui http://www.tcc.poldadiy.polri.go.id
5. Pengaduan juga bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung Kepolisian terdekat, semisal Polda DIY di SI YADUAN BID PROPAM, dan Poltabes / Res di Unit P3D. (*)
AKBP Anny Pudjiastuti
Kabid Humas Polda DIY