NK, Pelaku Penganiayaan LA Dikenai Dakwaan Alternatif

pelaku NK sedang menuggu siang diruang tahanan Pengadilan Negeri Bantul

pelaku NK sedang menuggu siang diruang tahanan Pengadilan Negeri Bantul

kusnantokarasan.com – Jalannya sidang perdana kasus penganiayaan anak kost di Bantul di gelar hari Ini Selasa 10 Maret 2015 di pengadilan Negeri Bantul, LA (18) yang menjadi korban penganiayaan di Sewon beberapa waktu lalu sudah tidak mau memaafkan NK (16), salah satu pelaku yang menganiayanya. Saat proses difersi (mediasi) dilakukan, keluarga LA meminta agar proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan.

Sidang perdana NK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Selasa (10/3/2015) siang sekitar pukul 12.30 setelah proses difersi gagal. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Intan Tri Kumala Sari, ini berlangsung tertutup. Baik majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan pakaian santai (tidak memakai toga) saat sidang berlangsung untuk menjaga kondisi kejiwaan NK.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Heradian Salipi mengungkapkann, NK dikenai dakwaan alternatif. Pertama, ia didakwa pasal 170 ayat 1 dan 2 Junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Kedua, didakwa pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun 8 bulan dan ketiga pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun. Peran NK cukup banyak dalam kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kos di Dusun Saman, Bangunhajo, Sewon, Bantul itu.

Terdakwa ikut menjemput, memegangi saat akan diikat, memukul, menendang, mencukur alis dan rambut, serta memasukkan botol ke kemaluan korban.

“Soal berapa jumlah hukumannya menunggu proses persidangan,” papar Heradian, Selasa (10/3/2015).

Sedangkan LA yang menjadi korban penganiayaan mengaku tak mau memaafkan NK meskipun sudah berteman cukup lama. Perbuatan NK yang ikut menganiaya membuat LA sakit hati.

“Tidak mau memaafkan,” ujar LA singkat dengan mata merah seolah baru saja menangis.

 

(tribunjogja.com)

2 thoughts on “NK, Pelaku Penganiayaan LA Dikenai Dakwaan Alternatif

Tinggalkan komentar