kusnantokarasan.com – SIM B1 merupaka golongan SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Untuk melakukan mutasi dan perpanjangan SIM B1, pemohon bisa sekalian mengurus saat akan memperpanjang SIM saja, karena nantinya pengurusan SIM juga akan dihitung perpanjangannya. Khusus untuk perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum yang tidak mati, pemohon harus mengurus Klipeng atau Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) dulu di Dirlantas Polda DIY.
Berikut persyaratan mencari Klipeng untuk perpanjangan SIM :
1. SIM yang akan diperpanjang, asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Pas foto berwarna ukuraan 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat keterangan kesehatan dari dokter
5. Surat keterangan psikologi dari psikolog
Setelah mengantongi SKUKP, pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM ke Polres dengan persyaratan :
a. KTP asli dan fotokopinya
b. SIM asli dan fotokopinya
c. SUrat keterangan kesehatan dari dokter
d. SKUKP (*)
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY

nice info kang
http://motohits.com/2015/03/05/yamah-vixion-dan-toyota-avanza-raih-jawara-ikb/
SukaSuka
iya mas, makasih.
SukaSuka
asik nih infonya kang, selain buat artikel menarik juga memberikan cara cara efesien. hotel murah di jogja
SukaSuka
berbagi ilmu mas, smoga berguna bagi teman yang lain
SukaSuka
Mas saya tinggal di sleman untuk pengurusan klipeng saya harus kemana ya ? apa harus ke polres sleman dulu apa ke polda langsung, terima kasih infonya mas kus
SukaSuka
ke Polres dulu
SukaSuka
terima kasih infonya mas
SukaDisukai oleh 1 orang
iya, sama-sama.
SukaSuka