Cara Mengurus Mutasi dan Perpanjangan SIM B1 Di Yogyakarta

ilustrasi

ilustrasi

kusnantokarasan.com – SIM B1 merupaka golongan SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Untuk melakukan mutasi dan perpanjangan SIM B1, pemohon bisa sekalian mengurus saat akan memperpanjang SIM saja, karena nantinya pengurusan SIM juga akan dihitung perpanjangannya. Khusus untuk perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum yang tidak mati, pemohon harus mengurus Klipeng atau Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) dulu di Dirlantas Polda DIY.

Berikut persyaratan mencari Klipeng untuk perpanjangan SIM :
1. SIM yang akan diperpanjang, asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Pas foto berwarna ukuraan 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat keterangan kesehatan dari dokter
5. Surat keterangan psikologi dari psikolog

Setelah mengantongi SKUKP, pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM ke Polres dengan persyaratan :
a. KTP asli dan fotokopinya
b. SIM asli dan fotokopinya
c. SUrat keterangan kesehatan dari dokter
d. SKUKP (*)

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY