Akhirnya 4 Penganiaya Gadis “Hello Kitty” di ‘Ganjar’ Hukuman Penjara

Tatto inilah awal mulai kasus penyekapan dan penganiayaan siswi berinisial LA

Tatto inilah awal mulai kasus penyekapan dan penganiayaan siswi berinisial LA

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan negeri Bantul, Senin (27/7/2015), Empat terdakwa pelaku penganiayaan gara-gara tatto Hello Kitty terhadap LA (16), dinyatakan bersalah.

Keempat pelaku yang berstatus dewasa yaitu Maylisa Ayu Putri (18) dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, Rr Putri Wahyuning Dewi (18) dihukum 4,5 tahun, Wulan Rizki (18) dihukum kurungan 3 tahun dan M Syahrizal (19) dihukum penjara 3,5 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sulistyo Dwi Putro tersebut, ketiga terdakwa yaitu Maylisa, Syahrizal dan Putri terbukti telah melanggar pasal 333 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) tentang menghilangkan kemerdekaan orang, pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan serta pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 tentang penyiksaan secara berkelompok dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Mereka terbukti bersalah telah menganiaya LA seperti yang tertera dalam tuntutan jaksa,” ujar Sulistyo.

 

sumber : tribunjogja.com

2 thoughts on “Akhirnya 4 Penganiaya Gadis “Hello Kitty” di ‘Ganjar’ Hukuman Penjara

Tinggalkan Balasan ke kusnanto Batalkan balasan