Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan negeri Bantul, Senin (27/7/2015), Empat terdakwa pelaku penganiayaan gara-gara tatto Hello Kitty terhadap LA (16), dinyatakan bersalah.
Keempat pelaku yang berstatus dewasa yaitu Maylisa Ayu Putri (18) dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, Rr Putri Wahyuning Dewi (18) dihukum 4,5 tahun, Wulan Rizki (18) dihukum kurungan 3 tahun dan M Syahrizal (19) dihukum penjara 3,5 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sulistyo Dwi Putro tersebut, ketiga terdakwa yaitu Maylisa, Syahrizal dan Putri terbukti telah melanggar pasal 333 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) tentang menghilangkan kemerdekaan orang, pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan serta pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 tentang penyiksaan secara berkelompok dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Mereka terbukti bersalah telah menganiaya LA seperti yang tertera dalam tuntutan jaksa,” ujar Sulistyo.
sumber : tribunjogja.com

Biar kapok
SukaSuka
betul banget, semua tidakan ada balasannya.
SukaSuka