kusnantokarasan.com – Kota merupakan tujuan tempat tinggal bagi siapa saja, dimana memanglah Kota merupakan roda perekonomian masyarakat, tidak terkecuali kota Yogyakarta, dimana merupakan kota wisata, kota sejarah, dan kota pelajar. Nah bagi anda yang ingin tinggal sementara di kota Jogja yang memang Istimewa, baik sedang ditugaskan maupun sedang menuntut ilmu di kota Jogja, berikut persyaratan dan prosedurnya yang berhasil saya kutip dari tribunjogja.com
Yogyakarta menjadi salah satu kota tujuan bagi para pendatang dari luar kota, baik untuk keperluan belajar maupun bekerja. Lantas, apa saja yang perlu diurus oleh para pendatang apabila memutuskan pindah ke Kota Pelajar ini?
Berikut penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogya.
Anda bisa mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM). SKTS atau KIPEM ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan pelaksanaan administrasi kependudukan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan diberikan kepada WNI yang tinggal sementara di Kota Yogyakarta.
Dokumen ini bisa dijadikan bukti lapor diri penduduk luar Kota Yogyakarta yang berada di Kota Yogyakarta. Selain bisa menjadi bukti identitas domisili sementara, dokumen ini juga berguna menjadi satu syarat pengganti surat keterangan pindah bila pemohon berkeinginan menjadi penduduk Kota Yogyakarta. SKTS berlaku untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang kecuali bagi pelajar dan mahasiswa.
Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon atau yang dikuasakan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat-syarat berikut :
*Bagi yang sudah memiliki KTP
1. Surat pengantar RT / RW
2. Fotokopi KTP / KK dari daerah asal
3. Fotokopi Kartu Pegawai, Karyawan / Kartu Pelajar atau kartu identitas lain
4. Membawa pas foto hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
5. Formulir permohonan KIPEM / SKTS










