kusnantokarasan.com – Wah ada wacana baru yang hebat nih dari pemerintah, menyangkut rencana penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang – Bapak Ferry, kalo benar terealisasi khan jadi bisa mengurangi pengeluaran bagi kita-kita sebagai warga yang sekiranya dalam taraf hidup menegah dan ke bawah, berikut berita lengkapnya;
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya untuk masyarakat menengah ke bawah yang memiliki rumah tidak mewah.
“Seluruh bangunan komersiil tetap kena pajak bangunan. Hanya bangunan tidak rumah mewah yang tidak dikenakan PBB,” kata Ferry saat menjadi pembicara di dalam seminar terkait tata ruang di kampus ITB, Sabtu (7/2/2015).
Lebih lanjut Ferry menambahkan, rencana penghapusan nilai jual obyek pajak (NJOP), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Menurut dia, keadilan bukan berarti disamakan antara rakyat miskin dengan pengusaha.
Ferry pun menceritakan asal-muasal pajak. Dulu, kisah dia, pada saat zaman kolonialisme, semua milik rakyat dikenakan pajak.
“Jadi ada perasaan nasionalisme yang terkikis kalau harus bayar pajak tiap tahun. Pajak ini adalah desain penjajah. Dulu ada pajak pohon, pajak rumah, pajak ini pajak itu. Itu sejarahnya. Tapi sekarang negeri ini sudah merdeka,” tuturnya.
Selain itu, Ferry menilai tidak pantas disebut sebagai pajak bumi. “Tuhan saja tidak pernah menarik pajak kepada manusia di bumi,” ucapnya.
(sumber : Kompas.com/Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana via tribunjogja.com)
Lalu tentang pelaksanaan pembebasan masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, merdeka.com mengabarkan…
Meski menuai pro dan kontra, pemerintah tetap berencana menghapuskan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) non komersial dan nilai jual objek pajak (NJOP). Pemerintah saat ini tengah mengonsep aturan dua instrumen tersebut. Rencananya, mulai tahun 2016 penghapusan itu akan dilakukan.
“Paling cepat ya 2016, karena ini juga kan akan berkaitan dengan APBN,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan saat ditemui di kampus ITB, Sabtu (7/2).
Dia menyebut PBB dan NJOP saat ini kerap menjadi masalah masyarakat. “Artinya, akan ada reformasi, bahwa negara hadir soal pengembalian harga tanah,” terangnya.
Apalagi keberadaan mafia tanah yang sudah tidak memiliki keberpihakan bagi mereka yang menginginkan tanah.
“Kalau sekarangkan harganya Rp 40 juta, tapi harganya bisa empat kali lipat. Artinya menggambarkan hak orang untuk memiliki tanah daerah tersebut sudah hilang,” ungkapnya.
Namun dia menerangkan penghapusan PBB itu bukan serta merta disamaratakan kepada semua pemilik lahan. Penghapusan ini akan dilakukan khusus untuk rumah hunian yang tidak berkategori mewah.
Untuk memperjelas kategori yang tetap terkena pajak, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan membuat klasifikasi rumah mewah.
“Kita akan membuat klasifikasi rumah mewah, kalau punya rumah dua apalagi dikos-koskan apakah kena pajak? Ya kena. Warung untuk sumber nafkahnya tidak. Karena negeri harus melindungi hak-hak hidup dasar,” jelasnya.