kusnantokarasan.com – Demi menegakkan keadilan, Pihak kepolisian Polres Bantul telah mengantongi identitas para pelaku penyekapan dan penganiayaan anak kost yang berinisial LA, dan saat ini sedang memburu 4 pelaku yang kabur, berikut berita lengkapnya dari tribunjogja, Empat orang pelaku penganiayaan LA (18) yang hingga kini belum tertangkap resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pertama adalah Candra Krisnamukti. Pria 20 tahun ini adalah warga Dukuh MJ, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta.
Kedua adalah Putri Diandra. Remaja 18 tahun ini warga Badran, Jetis, Yogyakarta.
Ketiga adalah Dena Titi Ratih. Wanita 21 tahun ini adalah warga Sonopakis Kidul RT 02, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dan terakhir adalah Rosa (16).
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Muhammad Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, keempat orang tersebut masuk ke dalam DPO mulai Rabu (25/2/2015).
Pihaknya akan menyebarkan foto pelaku penganiayaan ke lokasi-lokasi strategis agar orang yang melihatnya langsung melapor ke Satreskrim Polres Bantul.
“Saya harap yang melihat bisa segera menghubungi kami. Atau lebih baik para pelaku menyerahkan diri,” papar Akbar pada wartawan, Kamis (26/2).
Saat ini, Akbar belum dapat menyebutkan dimana dugaan lokasi para pelaku. Yang jelas, pihaknya akan bekerja sebaik-baiknya dan petugas juga tengah mendekat menuju lokasi di mana pelaku berada.
Menurut Akbar, sebaiknya pelaku menyerahkan diri karena dianggap kooperatif. Pelaku ditangkap atau menyerahkan diri akan disebutkan pada saat proses penyidikan dilakukan.
“Itu secara etika saja. Kita tidak menjamin akan dapat meringankan hukuman. Cuma akan kita sertakan nanti,” tambah Akbar.
Sementara sebelum Ratih, Candra, Putri Diandra dan Rosa tertangkap, proses hukum lima pelaku yang sudah diamankan akan tetap dilanjutkan. Sedangkan pelimpahan berkas perkara NK (16) ke penuntutan akan dilakukan Jumat (27/2/2015)
Sesuai sistem peradilan anak, maka berkas P21 NK harus sudah selesai dalam waktu 14 hari dimulai dari saat penangkapan. “Sebenarnya masih punya kesempatan sampai 1 Maret, tapi kita akan bekerja cepat. Proses hukum juga tidak akan menunggu semuanya tertangkap,” tegasnya.
Pada saat rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan, terungkap bahwa sebenarnya kejadian tersebut diketahui oleh penghuni kos lain. Beberapa di antaranya yakni Nia (20) dan Linggar (18).
Bukannya menolong korban, dua orang tersebut justru diam saja dan kembali ke kamar masing-masing. Terkait dengan pembiaran yang dilakukan oleh saksi, Kapolres Bantul AKBP Surawan mengaku tidak dapat menjeratnya.
Selama tidak ikut membantu menganiaya korban, maka tidak ada aturan yang dapat menyeret mereka menjadi tersangka. “Tidak bisa kalau hanya lihat saja. Kita hanya bisa menetapkan sebagai saksi,” ungkap Surawan.
Saat ini Melisa (19), Putri Parabela (19), Wulan (19), NK (16) dan Rizal (18) sudah diamankan oleh jajaran Polres Bantul. Sedangkan empat tersangka lain masih menjadi buron pihak kepolisian.
(tribunjogja.com)