Pemerintahan akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat mulai 6 Januari 2017. Tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada peraturan baru tersebut tertera biaya penerbitan STNK roda 2 dan roda 3 menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 50.000. Untuk roda 4 atau lebih menjadi Rp 200.000 dari sebelumnya Rp 75.000. Tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengikuti peraturan baru.
Selain itu, terhitung mulai 6 Januari 2017 setiap pengesahan STNK akan dikenai biaya Rp 25.000 untuk roda 2 dan roda 3, serta Rp 50.000 untuk roda 4 atau lebih. Pada peraturan sebelumnya untuk pengesahan STNK tidak dikenai biaya.
Sementara untuk biaya Penerbitan BPKB roda 2 serta roda 3 naik hampir 3 kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Tarif Penerbitan BPKB roda 4 atau lebih menjadi Rp 375.000 dari Rp 100.000. Biaya Penerbitan BPKB ganti pemilik sama dengan penerbitan baru.
Bukan hanya itu saja, pemerintah juga menaikkan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/PLAT NOMOR menjadi Rp 60.000 untuk roda 2, dan roda 3 dari sebelumnya Rp 30.000, serta Rp 100.000 untuk roda 4 atau lebih dari sebelumnya Rp 50.000.
Surat Penerbitan Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah dalam peraturan baru PNBP juga mengalami kenaikan dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000 untuk roda 2 dan roda 3, serta Rp 250.000 untuk roda 4 atau lebih. (Krjogja.com)
Berarti biaya total naik 125% bro
Bakalan ada rumusan baru nih…

Uedan sik sugeh2 di amnesti. Wong cilik di eksekusi. https://lintangcruisers.wordpress.com/2017/01/03/sensor-kecepatan-bermasalah-yamaha-berlakukan-recall-smax-di-amerika
SukaDisukai oleh 1 orang
Modyarrr…mundak kq 125%
SukaSuka
Di sinyalir harga motor second keser2 iki kang
SukaDisukai oleh 1 orang
Anjlog mas…po mlh Terjun bebas
SukaSuka
Yuk kerja yg giat buat bayar pajak… buar yg menikmati pajak tambah semangat bikin undang2.. upsss politik
SukaSuka
😵😰😨 hadew…..
SukaDisukai oleh 1 orang
Semangat bayar pajak pokokmen
SukaDisukai oleh 1 orang
Siiip….👍👍👍
SukaSuka
mo tanya nie pk.kus??..mio j saya tuh thn.2012 sampai skarang blm di pajakn, trus biaya total hbs brp ya pak?.
SukaDisukai oleh 1 orang
Baiklah Kaisar, jika begitu maka terhitung nunggak selama 4 tahun maka rumusannya sbb; 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) + 25.000
SukaSuka
ok ms.kusnanto trimakash infonya..
trus total nominalnya itu brp y ms..??
SukaDisukai oleh 1 orang
Coba dihitung pakai kalkulator kaisar, nanti hasilnya saya cek
SukaSuka
pak kus, mau tanya klo perpanjangan 5 tahunan/ganti plat kira2 habis berapa ya, kendaraan saya cuma vario 110cc tahun 2007, untuk
PKB = 141.000
SW-jasa raharja = 35.000
besuk kira2 hbs berapa ya pas ganti plat? Bulan depan soalnya
maturnuwun
SukaDisukai oleh 1 orang
Jika tanpa ada tunggakan berarti tanpa denda. Jadi PKB & SW-JR di jumlah lalu ditambah 185 ribu.
SukaSuka