Terjadi Tindak Kekerasan Dengan Sajam Di Depan Balai Desa Palbapang

3-pelaku-penganiayaan-anggota-polisi-di-bali-ditangkap.png

Pada hari Kamis dinihari tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 02.30 wib di depan Balai Desa Palbapang Bantul Jl. Panembahan Senopati Bantul telah terjadi tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam(sajam). Ialah Brian Septa, 14 th, pelajar, Gandekan Rt. 05/06 Kaligondang Sumbermulyo (Pembonceng) mengalami luka sobek terkena senjata tajam pada bahu sebelah kanan kurang lebih sepanjang 10cm dan lecet pada bagian kaki kanan akibat terjatuh dari motor. Korban kedua, Yohanes Dedeo Haryo Anggoro, 17th, Pelajar, warga Caben Rt. 01 Sumbermulyo, Bambanglipuro Bantu (Pengendara) mengalami luka lecet pada tangan kanan dan kaki kiri akibat terjatuh dari motor.
Berikut kronologi yang dihimpun oleh Polres Bantul, menurut Saksi korban Yohanes Dedeo Haryo Anggoro, saat itu dirinya pergi naik sepeda motor memboncengkan korban Brian menuju ke warung sebelah utara S4/perempatan Palbapang untuk membeli makanan. Kemudian saat hendak akan pulang kembali ke rumah, sesampainya di S4 Palbapang korban dihalangi pakai sepeda motor oleh 2 orang tidak dikenal.

 

Melihat gelagat tidak baik tersebut, kemudian Yohanes tancap gas lari kearah Barat dan dikejar oleh dua pelaku. Namun sesampainya di depan Balai Desa Palbapang korban terkejar dan kemudian ditabrak oleh pelaku dari belakang hingga jatuh. Saat Yohanes terbangun baru mengetahui bahwa korban Brian Septa terkena luka bacok dan pelaku sudah tidak ada ditempat. Kejadian itu begitu cepat sehingga Yohanes dan beberapa orang warga yang saat itu ada di TKP tidak sempat mengenali nomor Plat kendaraan yang digunakan pelaku.

 

Menurut keterangan Yohanes,  pelaku diduga berjumlah empat orang berboncengan menggunakan 2 sepeda motor matic Vario nopol tidak diketahui dan Suzuki Next warna hijau nopol tidak diketahui.

 

Kapolsek Bantul Kompol Paimun, SH mengatakan, usai kejadian pengeroyokan tersebut, beberapa warga sempat melakukan pengejaran terhadap para pelaku namun tidak berhasil tertangkap.

Ciri-ciri pelaku sudah dikantongi pihak Sat reskrim Polres Bantul, dan saat ini dalam proses pengejaran pelaku.

Jangan ‘Gagal Paham’ Ya… Akan Perubahan Tarif Penerbitan STNK & BPKB

Tarif baru Penerbitan STNK & BPKB sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016

Tarif baru Penerbitan STNK & BPKB sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016

Iya mungkin banyak yang kurang fokus, gagal paham, atau memang belum mengerti & paham maksud dari perubahan tarif/biaya tentang penerbitan BPKB & STNK, yang mulai berlaku besuk pagi(6 Januari 2017). [Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016].

Jadi mudahnya begini pemirsa, yang berubah atau naik itu biaya penerbitan BPKB & STNK , bukan pajaknya (PKB&SW). Jadi pajak kendaraan tahunan tidaklah naik, tapi kalo pas bayar pajak  5 tahunan atau ganti STNK & plat ada perubahan/kenaikan. Juga berlaku pada saat kita akan balik nama ataupun mutasi.

Tarif/ biaya naik 100% baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, plus ada biaya penerbitan STNK 25 Ribu untuk motor, 50 ribu untuk mobil. Lihat lah gambar dibawah ini…

Contoh STNK Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD)

Contoh STNK Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) sepedamotor

Nah disitulah letak perubahan/kenaikannnya untuk STNK. Disitu tertera Biaya Administrasi STNK : 50.000 sekarang naik menjadi 100.000 , Biaya Administrasi TNKB(plat) : 30.000, untuk sekarang naik menjadi 60.000. Plus 25 ribu untuk sepedamotor.

Jadi untuk pajak 5 tahunan, diluar pajak ada perubahan/kenaikan sebesar 100%, dulunya PKB+SW+50+30, sekarang PKB+SW+ 100.000+60.000+25.000 untuk sepedamotor. Untuk mobil dulu : PKB+SW+75.000+50.000, sekaramg : PKB+SW+200.000+100.000+50.000.

Sedangkan untuk BPKB ada juga, yakni untuk motor baru maupun balik nama atau mutasi.

 

Namun begitu, tidak menutup kemungkinan pajak pun juga bisa naik, itu tergantung kebijakan daerah masing-masing, kita tunggu saja besuk pagi, apakah pajak juga akan ikut naik ATAU TIDAK

Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Khusus (BBK) Se -Indonesia Tmt 5 Januari 2017

ilustrasi-SPBU

ilustrasi-SPBU

 

Berikut adalah daftar harga Bahan Bakar Khusus (BBK) dari kota-kota seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal(Tmt) 05 Januari 2017:

img_20170105_055036_602.jpgimg_20170105_055152_431.jpgimg_20170105_055238_744.jpg