
Mengendarai Honda CBR 600RR, harus punya SIM C-2 nih
Menindaklanjuti berlakunya PP nomor 60 tahun 2016, ada dua kabar menarik yang terjadi di Bantul. Pertama, melonjaknya pembayar pajak kendaraan di kantor Samsat Bantul di hari Kamis (05/01) yang mencapai 3.590 wajib pajak, sehingga harus dilayani hingga pukul 19.00 WIB. Meskipun hari berikutnya(Jum’at, 6/01) wajib pajak kembali normal.
Selain itu, ada kabar lain dari kantor Polres Bantul yang mana belum bisa melayani permohonan SIM kendaraan roda dua berjenjang, yakni SIM C-1 dan SIM C-2. Yach salah satu poin yang ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 tersebut menyebutkan besaran biaya penerbitan SIM C-1 dan C-2, dimana bisa diartikan sudah berlakunya kedua SIM berjenjang tersebut mulai diberlakukan, yang mana mengendarai motor berselinder 250 CC ke atas pengendara wajib mempunyai SIM C-1 dan yang berselinder 500 CC ke atas wajib memiliki SIM C-2.
Karena di Satlantas Polres Bantul, hingga saat ini belum mempunyai sarana dan prasarana untuk ujian bagi pemohon SIM C-1 dan SIM C-2, di antaranya sepeda motor gede (Moge). Untuk itu bagi pemohon SIM C-1 dan SIM C-2 dari Bantul diarahkan ujian di Polresta Yogyakarta atau Polres Sleman yang sudah mempunyai sarana untuk ujian bagi pemohon SIM C-1 dan SIM C-2. (krjogja.com)
Mmm atau adakah ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sepedamotor yang mo menghibahkan motor 250 cc nya…. Ke Polres Bantul ????😸