Adakah Tanki BBM di Motor Zero, Si Motor Listrik?

Zero S

Zero S

Melalui akun resmi facebooknya, Zero Motorcycles mengupload aksn tanki bbm nya,

Nah di Zero agak sedikit unjuk gigi, ” Tidak ada bensin, tidak masalah. Karena seedamotor Zero sudah menguncinya. Di dalam “tanki bbm” bisa digunakan untuk menyimpan semisal sarung tangan, kaca mata, atau apa saja.”

Nah seperti gambar diatas, tangki bbm pada motor Zero digunakan selayaknya bagasi pada motor-motor kita, dan sepertinya model terbaru 2017.

Menurut data yang ada, motor Ini sudah di sesuai kan dengan colokan dengan daya listrik 110/220 v. Pengisian daya ada tingkatan yang berbeda, namun standar nya pada level 2, ini memakan waktu 2-3 jam, tapi untuk berapa jauh belum ada keterangan resminya.

Untuk info lebih akan motor listrik Zero silahkan klik Zero motorcycle.

Nah Ini Ada Wacana Beli Motor On The Road atau Off The Road Di Dealer

Ilustrasi - Show room Dealer Bantul Motor Wahana Maju, Jl. Raya Bantul Km 10 No.8 (Utara Perempatan Klodran) Melikan Lor.

Ilustrasi – Show room Dealer Bantul Motor Wahana Maju, Jl. Raya Bantul Km 10 No.8 (Utara Perempatan Klodran) Melikan Lor.

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) belum lama ini dalam sebuah sidang masalah kartel antara Honda dan Yamaha, KPPU membacakan 5 butir rekomendasi putusan buat majelis hakim. isinya adalah :

 

  1. Menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999.
  2. Menghukum Terlapor I dan Terlapor II berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.
  3. Merekomendasikan kepada majelis hakim komisi untuk melarang Terlapor I dan Terlapor II menetapkan harga jual (on the road) sebagai harga referensi untuk konsumen (end user), melainkan hanya sebatas harga off the road.
  4. Merekomendasikan kepada majelis komisi untuk memberikan saran kepada pemerintah, khususnya instansi terkait untuk melarang pelaku usaha otomotif untuk memberikan harga referensi kepada main dealer atau dealer dengan memasukkan komponen harga BBN (Bea Balik Nama) atau sejenisnya yang pada pokoknya komponen harga tersebut bukan merupakan struktur harga dari prinsipal (pabrikan).
  5. Menyatakan bahwa biaya BBN dan biaya tambahan lainnya yang dipungut oleh negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen, apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui diler

(Sumber : tmcblog.com)

Dari point 3 kita dapat menarik kesimpulan bahwa, KPPU menyarankan kepada pemerintah (instansi terkait) untuk memberi pilihan bagi konsumen(user) untuk bisa membeli sepedamotor di tingkat dealer dengan dua pilihan, on the road atau off the road.

Menurut pakar roda dua & suhu nya blogger otomotir sepedamotor yakni bang taufik dalam kupasannnya di http://www.tmcblog.com , menjelaskan tentang rincian perhitungan jika motir dibeli dengan sistem off the road, berikut penjelasannya…

 

NJKB ( Nilai Jual Kendaraan bermotor ) merupakan harga pasaran umum ( HPU) atas suatu kendaraan bemotor. NJKB Off the road sendiri adalah adalah Harga Off the road ( kosong) dikurangi pajak pertambahan Nilai. Nah Biasannya Variabel ini pembentuk Harga On The road dari Sebuah Unit Motor yang dapat dihitung berdasarkan Harga NJKB adalah  :

 

  1. Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) = 1,5% Harga NJKB
  2. Bea Balik Nama Kend. Bermotor ( BBnKB ) = 10% Harga NJKB
  3. Pajak pertambahan Nilai ( PPn) = 10% harga NJKB
  4. PPh Pasal 22 = 1,5% pembelian ( kayaknya NJKB)
  5. Biaya Diler

***

Itulah 5 variable dalam menentukan harga on the road menurut nang Taufik.

Lalu berapa harga off the road? Pastinya itu menjadi sebuah kebijakan dari ATPM yang pastinya ada variable tersendiri.

Menurut perkiraan ‘ngawur’ saya (eh berdasar variable dari tmcblog juga sih) harga off the road itu sekitar 75% dari on the road. Karena sepertinya hal ini merupakan hal yang ‘undercover’ sih bagi dealer, mungkin loh ya.

Lalu bagaimana pemrosesan dari off ke on ? Rumitkah, njlimetkah? Saya kira prosesnya hampir sama dengan dikala kita melakukam proses balik nama kendaraan. Kita ke kantor Polres dulu untuk menerbitkan BPKB, selanjutnya ke kantor Samsat untuk penerbitan STNK, dan itu butuh waktu beberapa hari dan biaya terbaru yang sesuai dengan PP 60/2016.