Pemerintahan akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat mulai 6 Januari 2017. Tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada peraturan baru tersebut tertera biaya penerbitan STNK roda 2 dan roda 3 menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 50.000. Untuk roda 4 atau lebih menjadi Rp 200.000 dari sebelumnya Rp 75.000. Tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengikuti peraturan baru.
Selain itu, terhitung mulai 6 Januari 2017 setiap pengesahan STNK akan dikenai biaya Rp 25.000 untuk roda 2 dan roda 3, serta Rp 50.000 untuk roda 4 atau lebih. Pada peraturan sebelumnya untuk pengesahan STNK tidak dikenai biaya.
Sementara untuk biaya Penerbitan BPKB roda 2 serta roda 3 naik hampir 3 kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Tarif Penerbitan BPKB roda 4 atau lebih menjadi Rp 375.000 dari Rp 100.000. Biaya Penerbitan BPKB ganti pemilik sama dengan penerbitan baru.
Bukan hanya itu saja, pemerintah juga menaikkan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/PLAT NOMOR menjadi Rp 60.000 untuk roda 2, dan roda 3 dari sebelumnya Rp 30.000, serta Rp 100.000 untuk roda 4 atau lebih dari sebelumnya Rp 50.000.
Surat Penerbitan Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah dalam peraturan baru PNBP juga mengalami kenaikan dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000 untuk roda 2 dan roda 3, serta Rp 250.000 untuk roda 4 atau lebih. (Krjogja.com)
Berarti biaya total naik 125% bro
Bakalan ada rumusan baru nih…