
Ilustrasi – (www.zonacctv.com)
Sobat di Bantul masih anget khan kabar-berita yang viral di facebook sedari semalam hingga pagi tadi yang seperti ini loh…”
Ijin share, copas dr tmn, di informasikan jika teman2 bepergian melewati jalan samas-palbapang-bantul-jokteng kulon jangan sekali- sekali menerobos lampu merah karena di sepanjang jalan samas sampai Jokteng kulon sudah terpasang 127 CCTV. Jika anda menerobos jangan kaget jika anda mendapat surat panggilan ( atau pajaknya menbengkak karena denda pelanggaran ) berlaku mulai tgl. 17 Januari 2017.
tolong sebarkan ke semua pengguna jalan.
Terimakasih, smg brmnfaat😊
Nah berita tersebut diatas ternyata bohong belaka alias Hoax. Saya kutip dari tribunjogja.com yang telah mengkonfirmasi ke Kasubdit Bingakum Polda DIY AKBP Heru Setiawan yang membantah akan diberlakukannya sistem tilang melalui CCTV. Hinga hari ini, penilangan masih dilakukan secara manual yakni dengan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.
“Belum ada sampai sistem itu, belum secanggih itu. Kita masih manual di lapangan, tapi kalau mau diterapkan, itu bagus karena cepat menimbulkan efek jera,” ucap Heru.
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Windarto juga menyebut, sistem CCTV di Yogyakarta peruntukkannya belum sampai ke penilangan.
Sejauh ini, CCTV yang dipasang pada 28 persimpangan di Kota Yogyakarta masih bertujuan untuk pengaturan lalu lintas.
“Belum sampai kesitu, CCTV masih digunakan untuk pengaturan lalu lintas,” ungkap Windarto.
Sementara Kepala Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY AKBP Latif Usman membantah hal tersebut dan informasi yang beradar dinyatakan hoax atau bohong.
Ia menerangkan, kepolisian indonesia belum menerapkan sistem yang sudah terlebih dahulu diterapkan di negara-negara lain.
“Hoax itu, tidak benar akan menerapkan hal itu. Namun menerobos lampu lalu lintas tetap tidak boleh karena membahayakan keselamatan,” ujar Latif pada Senin (9/1/2017).
Namun, Latif menyebutkan, penerapan sistem tilang berdasarkan kamera CCTV rupanya telah masuk dalam wacana kepolisian.
Nah tuh, tapi meskipun begitu jangan suka ‘ngeblong’ atau menerobos lsmpu merah loh yach… BAHAYA…!!