Kejari Sleman Resmikan SITIOS, Bayar Denda Tilang Dengan Gesek Kartu Debet

Penandatanganan MoU bersama BRI untuk mensukseskan Sitios (Harminanto)

Gebrakan ‘anyar’ dari jajaran Kejaksaan Negeri Sleman dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar denda tilang. Yakni dengan dikeluarkannya Sistem Tilang Online Sleman (Sitios) pada hari ini Kamis (23/7/2015) , dengan sistem ini masyarakat yang mengikuti sidang di pengadilan dapat membayarkan denda dengan kartu debit BRI yang langsung terekap secara online.

Kepala Kejaksaaan Negeri Sleman, Nikolaus ingin memberikan pelayanan yang baik pada masayarakat terutama  denda tilang yang harus dibayarkan lewat persidangan. Upaya ini sebagai keterbukaan informasi bagi masyarakat merupakan hal yang sangat penting di masa sekarang ini.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat terutama yang terkena tilang di wilayah Sleman dan diputus pengadilan untuk membayarkan denda. Jadi melalui sistem baru ini kita tak perlu membawa uang tunai dan bisa melalui gesek sementara melalui rekening BRI,” ungkapnya.

Kejari Sleman juga menyiapkan portal online yang dapat diakses oleh masyarakat terkait informasi seluruh denda yang dibayarkan. “Portal kami di http://www.tilang.info di mana masyarakat dapat mengakses langsung ke mana aliran dana denda yang dibayarkan,” ungkapnya lagi.

Sementara itu Bupati Sleman mengapresiasi langkah Kejari Sleman yang memperkenalkan sistem tersebut pada masyarakat. Pemerintah Daerah Sleman sendiri mengharapkan transparansi informasi  terkait denda tilang ini bisa menjadi sistem nasional yang digunakan di seluruh Indonesia.

“Kami sangat apresiasi langkah baik dari Kejari Sleman ini terutama agar tak lagi banyak denda yang mengendap tak tahu arahnya. Harapannya ini bisa sukses dan bisa berjalan dengan efektif,” ungkapnya.

 

(sumber : M-1_krjogja.com)

2 thoughts on “Kejari Sleman Resmikan SITIOS, Bayar Denda Tilang Dengan Gesek Kartu Debet

Tinggalkan Balasan ke kusnanto Batalkan balasan