Yach inilah laporan pertama dari dari saudara saya dari Samsat Bantul, saat membayar pajak tahunan, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dan ternyata ada perubahan atau penambahan tarif/biaya untuk administrasi penerbitan STNK sebesar Rp 25.000,- jadi jika anda akan membayar pajak tahunan maka sediakan dana sebesar tahun lalu yakni (PKB+SW), ditambah + 25.000,- untuk kendaraan roda dua atau tiga (sepedamotor). dan untuk rodaempat atau lebih + 50.000. Dan tidak ada kenaikan pajak.
Demikian laporan singkat, semoga bermanfaat.

nice info
SukaSuka
Yang 25rb itu buat biaya pengesahan stnk bukan kang?
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya betul.
SukaSuka
Oh ngono tho
http://komatkamitblog.com/2017/01/anda-kena-tilang-mulai-besok-tak-perlu-sidang/
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya, aku kira itu juga buat 5tahun sekali, ternyata untuk tiap tahun.
SukaSuka