Yach inilah laporan pertama dari dari saudara saya dari Samsat Bantul, saat membayar pajak tahunan, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dan ternyata ada perubahan atau penambahan tarif/biaya untuk administrasi penerbitan STNK sebesar Rp 25.000,- jadi jika anda akan membayar pajak tahunan maka sediakan dana sebesar tahun lalu yakni (PKB+SW), ditambah + 25.000,- untuk kendaraan roda dua atau tiga (sepedamotor). dan untuk rodaempat atau lebih + 50.000. Dan tidak ada kenaikan pajak.
Demikian laporan singkat, semoga bermanfaat.
Advertisements