Hati terasa ‘Mak jleb’ mendengar akan Fatwa MUI yang menghukumi BPJS Kesehatan dengan hukuman tidak sesuai dengan syariat Islam. Dan saya memandang para ulama juga penuh dengan pemikiran/ijtihat,dan ijma’ sehingga memberi label ‘begitu’ pada BPJS-Kesehatan. Ya tidak mengapa, semoga akan ada perubahan di tubuh BPJS untuk bisa sesuai dengan ajaran lepas dari nsur gharar, maisir dan riba.
Berikut keterangan dari BPJS kesehatan mengenai hal ini yang saya lansir dari http://www.tribunjogja.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak dalam kapasitas menyatakan menerima atau menolak fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. MUI menyatakan, BPJS Kesehatan tak sesuai syariah Islam.
BPJS Kesehatan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan memenuhi keinginan MUI untuk membentuk BPJS syariah atau tidak.
Kepala Tim Komunikasi BPJS Ikhsan mengatakan, pemerintah adalah regulator yang bisa mengubah peraturan terkait BPJS. Sementara, BPJS, kata dia, selama ini hanya menjalankan regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah bersama DPR.
“Jadi rekomendasi MUI ini sebenarnya lebih ditujukan kepada pemerintah, ya pemerintah yang menjawab,” kata Ikhsan.
Jika memang ada revisi peraturan untuk menjalankan BPJS sesuai syariah islam, Ikhsan menegaskan, BPJS siap menjalankannya.
“Kami selalu akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang ada,” kata Ikhsan.
Dalam waktu dekat BPJS akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah ulama untuk membahas lebih dalam mengenai ketentuan yang ada dalam syariah Islam.
“Setelah audiensi itu mungkin bisa kami jelaskan lebih terang lagi hal ini ke masyarakat,” ujarnya.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin membenarkan adanya fatwa yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Fatwa tersebut keputusan ijtima atau forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015 lalu.
“Fatwa BPJS itu sudah keputusan ijtima di Tegal,” kata Ma’ruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/7/2015) malam.
Ma’ruf mengungkapkan, forum tersebut dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam forum itu, hadir anggota Komisi Fatwa MUI dari seluruh Indonesia. Dengan adanya fatwa ini, Komisi Fatwa MUI mendorong pemerintah membuat sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah muncul karena kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.
Akhirnya saya berharap dan berdoa, semoga akan ada pembenahan di badan penyelenggaraan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia tersebut sehingga sesuai dengan syariat Islam.








