Syarat & Waktu Pendaftaran Masuk TK, SD, SMP TA 2017/2018 Di Bantul

Ilustrasi PPDB

Saatnya pendaftaran  sekolah nih (mulai besuk pagi, 20 Juni), bagi yang berdomisili di Bantul berikut keterangan selengkapnya…

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul nomor 51 tahun 2017 dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul maka pada Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK SD dan SMP di Kabupaten Bantul ada tiga jalur yaitu : jalur reguler, jalur lingkungan sekolah dan jalur keluarga pra sejahtera. Khusus Jalur Pra Sejahtera dan Lingkungan Sekolah harus menyertakan syarat-syarat tertentu. Untuk jalur lingkungan sekolah wajib melampirkan Surat Keterangan dari Lurah Desa yang menyebutkan jarak dari tempat tinggal siswa ke sekolah yang dituju. Sedangkan untuk jalur keluarga pra sejahtera harus melampirkan fotokopi Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Camat, atau dapat juga melampirkan Surat Keterangan Miskin dari Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa (TPK Desa) dan diketahui Ketua TPK Kecamatan serta Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Camat. Kuota yang diberikan adalah untuk jalur keluarga pra sejahtera adalah sebesar 10% dan untuk jalur lingkungan sekolah adalah sebesar 30% dari daya tampung..

PERSYARATAN DAN JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Bagian Kesatu

Taman Kanak-kanak (TK)

Pasal 4

(1) Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru TK adalah :
a. Pada awal tahun pelajaran berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun dapat diterima di kelompok A, dan berusia 5 tahun sampai dengan 6 tahun dapat diterima di kelompok B;
b. Kelompok A dan B bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap peserta didik;
c. Jumlah peserta didik TK pada kelompok A dan B maksimal 20 siswa per Rombel;

(2) Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
a. Pendaftaran
1) Hari : Senin s/d Rabu
2) Tanggal : 3 s/d 5 Juli 2017
3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB;
b. Pendaftaran dilakukan oleh orang Tua/wali calon peserta didik langsung ke Taman Kanak-kanak
yang dituju;
c. Seleksi dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Juli 2017 Pukul 13.30 WIB;
d. Pengumuman : Jumat, 7 Juli 2017 Pukul 08.00 WIB;
e. Pendaftaran Ulang hari Jumat dan Sabtu, tanggal 7 dan 8 Juli 2017, pada pukul 09.00 s.d. pukul
12.00;

 

Bagian Kedua

Sekolah Dasar (SD)

Pasal 5

(1) Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru kelas I (satu) SD adalah:
a. Telah berusia 7 tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru, wajib diterima;b. Berusia 6 tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru dapat diterima pada sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya;

c. Anak dengan usia kurang dari 6 tahun dapat diterima apabila memiliki kecerdasan istimewa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Psikolog;

d. Jumlah Peserta Didik Baru setiap Rombel maksimal 28 siswa;

 

(2) Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :

a. Pendaftran Calon peserta didik baru SD jalur Keluarga Pra Sejahtera (KPS) dan Lingkungan sekolah:

1) Hari : Selasa s/d Rabu

2) Tanggal : 20 s/d 21 Juni 2017

3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB

4) Pengumuman: Kamis, 22 Juni 2017 Pukul : 09.00 WIB

b. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru SD jalur reguler

1) Hari : Senin s/d Rabu

2) Tanggal : 3 s/d 5 Juli 2017

3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB

c. Pendaftaran dilakukan oleh orang Tua/wali dan calon peserta didik langsung ke Sekolah Dasar yang dituju;

d. Seleksi dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Juli 2017 Pukul 13.30 WIB;

e. Pengumuman : Jumat, 7 Juli 2017 Pukul 08.00 WIB;

f. Pendaftaran Ulang hari Jumat dan Sabtu, tgl. 7 dan 8 Juli 2017, pada pukul 09.00 s.d. pukul 12.00;

g. Persyaratan daftar ulang peserta didik baru

Menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:

1). Tanda Bukti Pendaftaran.

2). Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy.

 

Bagian Ketiga

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pasal 6

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP adalah:

a. Telah tamat/lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A;

b. Memiliki Ijazah/STTB dan SKHUASBN atau SKHUS/M.

c. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga/ C1;

d. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2017.

(2) Jadwal pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :

PPDB keluarga pra sejahtera, PPDB Lingkungan Sekolah, SMP Swasta, dan SMP Terbuka

a. Pendaftaran Peserta Didik baru dari keluarga pra sejahtera

1) Hari : Selasa s.d Rabu

2) Tanggal : 20 s.d 21 Juni 2017

3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB

4) Pengumuman : Kamis, 22 Juni 2017 Pukul 09.00 WIB

(Bagi yang sudah diterima PPDB keluarga pra sejahtera tidak bisa mendaftar di sistem RTO)

b. Pendaftaran Peserta Didik baru dari Lingkungan Sekolah

1) Hari : Selasa s.d Rabu

2) Tanggal : 20 s.d 21 Juni 2017

3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB

4) Pengumuman : Kamis, 22 Juni 2017 Pukul 09.00 WIB

(Bagi yang sudah diterima PPDB Lingkungan Sekolah tidak bisa mendaftar di sistem RTO)

c. Pendaftaran Peserta Didik Baru Kelas Olahraga

1. Hari : Senin s.d Rabu

2. Tanggal : 19 s.d 21 Juni 2017

3. Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB

4. Pengumuman : Kamis, 22 Juni 2017 Pukul 09.00 WIB

(Bagi yang sudah diterima PPDB Kelas Olahraga tidak bisa mendaftar di sistem RTO)

d. Pendaftaran PPDB dengan sistem Reguler SMP Swasta

1) Hari : Senin s.d Kamis

2) Tanggal : 10 Juli s.d 13 Juli 2017

3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB

4) Seleksi Nilai Hasil Ujian Sekolah/Madrasah 3 (tiga) mata pelajaran dilaksanakan hari Kamis, 13 Juli 2016 pukul 14.30 WIB. 5) Pengumuman : Jum’at, 14 Juli 2017 Pukul 08.00 WIB

6) Daftar ulang : 14 dan 15 Juli 2017 Pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB

e. Pendaftaran SMP Terbuka

Jadwal pendaftaran SMP Terbuka dimulai Tanggal 10 Juli 2017 s.d 17 Juli 2017.

(3). Pelaksanaan PPDB SMP Negeri dengan Sistem RTO

a. Jadwal Pelaksanaan sebagai berikut :

b. Pengelolaan PPDB RTO

1) Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP melalui sistem RTO dapat memilih pilihan maksimal 2 (dua) SMP, dengan pilihan sekolah negeri dan sekolah negeri atau sekolah negeri dan sekolah swasta atau sekolah swasta dan sekolah swasta.

2) Pelaksanaan pendaftaran PPDB sistem RTO (Real Time Online) melalui situs www.bantulkab.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem RTO (Real Time Online) dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan bukti pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan.

3) Semua calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara RTO, mencetak tanda bukti pendaftaran online;

4) Calon peserta didik baru secara RTO yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Sah.

5) Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;

6) Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, kemudian mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem RTO.

7) Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.

8) Sekolah swasta penyelenggara PPDB sistem RTO apabila kuota belum terpenuhi diperkenankan membuka pendaftaran jalur reguler.

9) Daftar Sekolah pelaksana PPDB dengan sistem RTO dan Reguler sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 dan 2.

(4). Persyaratan daftar ulang peserta didik baru Calon peserta didik baru SMP Negeri/Swasta menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:

a. Tanda Bukti Pendaftaran PPDB;

b. Satu lembar fotocopy Ijazah sebelumnya yang telah dilegalisir;

c. SKHUASBN, SKHUS/M asli dan satu lembar fotocopy, SKHUASBN, SKHUS/M yang telah dilegalisisir;

d. Fotocopy Kartu C1/ Kartu keluarga;

e. Surat Keterangan Penambahan Nilai bagi yang memiliki;

f. Surat Keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium bagi calon peserta didik dari luar DIY.

Untuk info selengkapnya silahkan dowload file ini : Perka Dikpora Bantu 2017 .

 

(Sumber : imogiri.bantulkab.go.id

Pelanggar Lalu-lintas Akan Disematkan Janur-Kuning di Kendaraannya Saat Masuk Kota Jogja

Janur Kuning Polda DIY

Hari ini (19/6/17) dimulai operasi serentak Ramadniya 2017 yang dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia. Operasi dalam rangka pengamanan kegiatan Idul Fitri 1438 Hijriah ini dilaksanakan selama 16 hari, dari 19 Juni sampai dengan 4 Juli 2017.

Khususnya di wilayah DIY, Ditlantas Polda DIY menciptakan sebuah trobosan keselamatan yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan selama mudik dan arus balik serta mensosialisasikan pentingnya keselamatan berkendara.

Sasarannya adalah kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, muatan berlebih, tidak layak jalan, surat serta kelengkapan kendaraan.

Semangat “serangan umum satu maret” di Jogjakarta telah menjadi simbol perjuangan bangsa. Dalam serangan tersebut janur-kuning menjadi simbol pergerakan. Sesuai makna janur kuning yang bermakna keselamatan, Ditlantas mengambil spirit tersebut dalam operasi Ramadniya 2017 dengan tema Janur Kuning.

Ditlantas Polda DIY telah menyiapkan 33 pos yang tersebar di seluruh jalan strategis di DIY dan 2 cek point di perbatasan Purworejo-Kulonprogo dan Tempel-Muntilan.

Operasi ini melibatkan 2000 lebih anggota di perkuat oleh TNI dan dinas terkait serta Pramuka Saka Bhayangkara dengan total seluruh yang terlibat 4000 lebih. Dalam setiap shift ditugaskan 15 anggota di setiap pos atau cek point. Bagi pengendara yang melanggar atau target gerakan janur kuning yang ditindak dipasangi janur di bagian depan dan belakang kendaraan. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran bagi pengendara tersebut, pengendara lain dan petugas melakukan pengawasan untuk mencegah kecelakaan.

Pengendara yang dipasangi janur kuning secara otomatis menjadi pusat perhatian bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan tersebut berpotensi atau tidak aman sehingga perlunya pengendara lain membuat jarak atau menghindar melaju di dekatnya. Bagi yang sengaja melepas tanda janurnya maka konsekuensinya akan diperiksa disetiap pos yang dilalui dan itu sebenarnya merugikan diri sendiri jika dilepas.

Tujuannya gerakan janur-kuning adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat pengendara kendaraan akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, baik bagi diri sendiri, orang lain yang berada satu kendaraan dan pengguna jalan lainnya.

Gunakan #GerakanJanurKuning

Kombes Pol Latief Usman, SIK., M.Hum

POLDA DIY

Sumber : jogja.co(07/06/2017)