Persyaratan & Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP Di Bantul 2019

Ilustrasi PPDB

Bapak ibu warga Bantul yang akan mendaftarkan anak-anak nya sekolah TK SD maupun SMP tahun 2019 ini,  silakan simak informasi berikut ini,  

( untuk selengkapnya bisa klik nhttps://dikpora.bantulkab.go.id/filestorage/berkas/2019/05/Juknis%20PPDB%202019%2020%20mei%202019.pdf ) 

PENERIMAAN PESERTA DIDIK

[Bagian Kesatu]

Taman Kanak-kanak (TK)
Pasal 4
(1) Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru TK adalah :
a. Pada tanggal 1 Juli 2019 berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun dapat diterima di
kelompok A, dan berusia 5 tahun
sampai dengan 6 tahun dapat diterima di kelompok B;

b. Kelompok A dan B

c. Berusia kurang dari 6 tahun dapat diterima apabila memiliki kecerdasan istimewa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Psikolog atau rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah;
d. Jumlah Peserta Didik Baru setiap Rombel maksimal 28 siswa;

(Bagian 2)

Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
a. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru SD
1) Hari : Senin s.d Rabu
2) Tanggal : 24 s.d 26 Juni 2019
3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB
b. Pendaftaran dilakukan oleh orang Tua/wali dan calon peserta didik langsung ke Sekolah Dasar yang dituju;
c. Seleksi dilaksanakan pada hari Senin s.d Rabu, 24 s.d 26 Juni 2019;
d. Pengumuman : Kamis,27 Juni 2019 , pukul 10.00 WIB;
e. Pendaftaran Ulang hari Kamis dan Jumat, tanggal 27 dan 28 Juni 2019, pada pukul 10.00 WIB.
f. Persyaratan daftar ulang peserta didik baru;
Menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:
1). Tanda Bukti Pendaftaran.
2).Fotocopy Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya.
3). Foto kopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya.

[Bagian Ketiga]
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP adalah:
a. Telah tamat/lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A;
b. Memiliki Ijazah/STTB dan menyerahkan SKHU ASBN atau SKHUS/M asli.
c. Pendaftar yang berasal dari luar D.I. Yogyakarta apabila belum memiliki SKHUA SBN atau
SKHUS/M asli diwajibkan menyerahkan surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000.
d. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga/ C1 sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018;
e. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1Juli 2019.
(2) Jadwal dan Pengelolaan PPDB
a. PPDB Kelas Olahraga
1) Hari : Senin s.d Rabu
2) Tanggal : 17 s.d 19 Juni 2019
3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB
4) Tes Khusus : Kamis, 20 Juni 2019 Pukul 08.00 WIB s/d Selesai
5) Pengumuman :Jumat, 21 Juni 2019 Pukul 08.00 WIB
6) Daftar ulang : Jumat, 21 Juni 2019 Pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB

Calon peserta didik baru yang lolos seleksi PPDB Kelas Olahraga dapat dilihat juga dalam laman
website http://bantulkab.siap-ppdb.com.

b. PPDB Inklusi dan Lingkungan Sekolah 
(1) Hari : Senin s.d Rabu
(2) Tanggal : 17 s.d 19 Juni 2019
(3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB
(4) Pengumuman :Kamis, 20 Juni 2019 Pukul 08.00 WIB
(5) Daftar ulang : Kamis, 20 Juni 2019 Pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB

Calon peserta didik baru yang lolos seleksi PPDB Inklusi dan Lingkungan Sekolah dapat dilihat juga dalam laman website http://bantulkab.siap-ppdb.com.

Pengelolaan PPDB Lingkungan Sekolah :
1) Setiap calon peserta didik baru yang bisa mendaftar Jalur lingkungan sekolah adalah Calon
peserta didik baru yang bertempat tinggal berada dalam wilayah radius 500 m dari sekolah.
Tempat tinggal calon peserta didik baru dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
2) Radius sekolah berupa peta udara dengan jarak 500 M, Peta radius sekolah dapat dilihat pada
masing-masing sekolah.
3) Pengajuan pendaftaran pada sekolah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran sesuai dengan
pasal 6 ayat 1.
4) Verifikasi jalur lingkungan sekolah dilakukan oleh pihak sekolah sesuai dengan kebijakan
sekolah masing-masing.

c. Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi dengan Sistem RTO: 

 

NO KEGIATAN TANGGAL JAM KETERANGAN
1 Pengajuan
Pendaftaran
(Online)
Senin, 24 Juni
2019 s/d Rabu,26
Juni 2019
24 jam http://bantulkab.siap￾ppdb.com
Khusus 26 Juni 2018 S.d
Pukul 13.00 WIB.
2 Verifikasi
pendaftaran
Senin, 24 Juni
2019 s/d Rabu,
26 Juni 2019
08.00-14.00 WIB – Di salah satu pilihan
sekolah
(batas akhir berkas
masuk)
3 HasilAkhirOnline Rabu, 26 Juni
2019
23.00 WIB http://bantulkab.siap￾ppdb.com
4 Pengumuman Kamis, 27 Juni
2019
10.00 WIB Papan pengumuman di
sekolah pendaftar
diterima
5 Daftar ulang
(lapor diri)
Kamis, 27 Juni
2019
10.00 WIB Di sekolah pendaftar
diterima dengan
membawa bukti
verifikasi
Pengelolaan PPDB Jalur Prestasi SMP dengan sistem real time online sebagai berikut :
1) Setiapcalonpesertadidikbarudapatmemilihpilihanmaksimal 2 (dua) sekolahnegeri.
2) Setiap calon peserta didik baru yang bisa mendaftar di Jalur Prestasi adalah calon peserta didik
baru yang mempunyai nilai murnirata-rata 80 (delapan puluh).
3) PenerimaanJalurPrestasimenggunakansistem Real Time Online/ RTO,
melaluiwww.bantulkab.siap-ppdb.com.
4) Pengajuan pendaftaran pada salah 1 (satu) sekolah pilihan dengan membawa syarat pendaftaran
sesuai dengan pasal 6 ayat 1.

5) Calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda
Bukti Verifikasi Pendaftaran dan hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi
pendaftaran.
6) Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran di jalur prestasi,
kemudian mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di jalur prestasi.
7) Calon peserta didik baru yang tidak lolos di jalur prestasi dapat melakukan pengajuan
pendaftaran dan verifikasi di jalur zonasi.
d. Pelaksanaan PPDB Zonasi SMP dengan Sistem RTO
Jadwal pelaksanaan PPDB SMP dengan sistem real time online sebagai berikut :


NO KEGIATAN TANGGAL JAM KETERANGAN
1 Pengajuan
Pendaftaran (Online)
Senin, 24 Juni 2019
s/d Rabu,03 Juli
2019
24 jam http://bantulkab.siap-ppdb.com
Khusus 3 Juli 2019 S.d Pukul
11.00 WIB.
2 Pendaftaran dan
Verifikasi
pendaftaran
Senin, 01 Juli 2019
s/d Rabu, 03 Juli
2019
08.00-14.00
WIB

  • Di salah satu pilihan sekolah
    (batas akhir berkas masuk)
    3 HasilAkhir(Online) Rabu, 03 Juli 2019 23.00 WIB http://bantulkab.siap-ppdb.com
    4 Pengumuman Kamis, 04 Juli 2019 10.00 WIB Papan pengumuman di sekolah
    pendaftar diterima
    5 Daftar ulang
    (lapor diri)
    Kamis, 04 Juli
    2019s/d Jumat, 05
    Juli 2019
    10.00-14.00
    WIB
  • Di sekolah pendaftar diterima
  • Membawa bukti verifikasi
    HariJumat, 05 Juli 2019, Pukul
    08.00 s/d 14.00 WIB
    6 Hari pertama masuk
    sekolah
    Senin, 15 Juli 2019 Di sekolah pendaftar diterima
    Pengelolaan PPDB Zonasi SMP dengan sistem real time online sebagai berikut :
    1) Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP melalui sistem RTO dapat memilih
    pilihan maksimal 2 (dua) SMP, dengan pilihan sekolah negeri dan sekolah negeri atau sekolah
    negeri dan sekolah swasta atau sekolah swasta dan sekolah swasta.
    2) Pelaksanaan pendaftaran PPDB sistem RTO (Real Time Online) melalui situs
    http://www.bantulkab.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem RTO (Real
    Time Online) dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan bukti
    pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan.
    3) Semua calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara
    online, mencetak Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran online;
    4) Calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda
    Bukti Verifikasi Pendaftaran.
    5) Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi
    pendaftaran;
    6) Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, kemudian
    mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti
    PPDB sistem RTO.
    7) Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di sekolah yang dipilih saat proses seleksi
    berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
    7

8) Sekolah swasta penyelenggara PPDB sistem RTO apabila kuota belum terpenuhi
diperkenankan membuka pendaftaran jalur reguler.
9) Daftar Sekolah pelaksana PPDB dengan sistem RTO dan Reguler dapat dilihat dalam lampiran.
e. Pendaftaran PPDB SMP Swasta
7) Hari : Senin s/d Kamis
8) Tanggal : 01 Juli s/d 04 Juli 2019
9) Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
10) Seleksi Nilai Hasil Ujian Sekolah/Madrasah 3 (tiga) mata pelajaran dilaksanakan hari Kamis,
04 Juli 2019 pukul 09.00 WIB.
11) Pengumuman :Jumat, Tanggal 05 Juli 2019 Pukul 08.00 WIB
12) Daftar ulang :Jumat s/d Senin, Tanggal 05 s/d 08 Juli 2019 Pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB
f. Pendaftaran SMP Terbuka
Jadwal pendaftaran SMP Terbuka dimulai Hari Senin s/d Sabtu, tanggal 01 s/d 06 Juli 2019.
(3). Persyaratan daftar ulang peserta didik baru
Calon peserta didik baru SMP Negeri/Swasta menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:
a. Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran PPDB;
b. Satu lembar fotocopy Ijazah sebelumnya yang telah dilegalisir;
c. SKHUASBN, SKHUS/M asli dan satu lembar fotocopy, SKHUASBN, SKHUS/M yang telah
dilegalisisir;
d. Fotocopy Kartu C1/ Kartu keluarga dan menunjukkan aslinya;
e. Surat Keterangan Penambahan Nilai bagi yang memiliki;
f. Surat Keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium bagi calon peserta didik dari
luar DIY.
g. Calon peserta didik yang
dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak memenuhi persyaratan di atas.

SMP Negeri penyelenggara PPDB dengan sistem RTO:

SMP Swasta Penyelenggara PPDB:

SMP daerah perbatasan wilayah Kabupaten Bantul ;

SMP kelas Olahraga Kabupaten Bantul:

SMP kelas Olahraga Kabupaten Bantul

Zonasi penerimaan PPDB SMP tahun 2019 kabupaten Bantul

Cara Cek Zonasi Jarak/ Radius PPDB SMP di Bantul

 

 

Cek zonasi sekolah SMP kabupaten Bantul

Salah satu sistem atau metode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 adalah dengan sistem Zonasi atau radius. Yangmana calon peserta didik yang berada terdekat dengan sekolah yang dituju akan mendapat kesempatan lebih besar diterima disekolah tersebut.

Berbeda dari tahun lalu, jika keterangan zonasi bisa didapatkan dari pemerintah desa/ Kelurahan setempat, tapi kini harus didapatkan dengan mengunduh hasil pemetaan peta/ map dari link yang sudah disediakan . Untuk informasi selengkapnya mengenai sistem zonasi ini monggo bapak ibu bisa baca keterangan berikut ini…

Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di beberapa daerah telah dibuka. Pelaksanaan PPDB 2018 mengacu pada peraturan terbaru tentang PPDB yakni. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini. Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2018 diantaranya:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan padaalamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.

 

Untuk cek zonasi sekolah SMP di Kabupaten Bantul, dapat membuka link Berikut :

https://map.siap-ppdb.com/bantul

 

Desa/ Kelurahan Tidak Mengeluarkan Surat Keterangan Zonasi

 

 

Sumber : http://bangunjiwo-bantul.desa.id/index.php/first/artikel/1046

.

 

Syarat & Waktu PPDB TK/SD/SMP 2018 di Bantul

Ilustrasi PPDB

Ayah-bunda khususnya berdomisili di Bantul yang mempunyai ananda/ putra-putri yang akan masuk sekolah baru tingkat TK SD dan SMP, monggo silahkan disimak informasi selengkapnya berikut ini…

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 120 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB jenjang TK/SD/SMP Kabupaten Bantul Tahun 2018 :

PERSYARATAN DAN JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

 

Bagian Kesatu

Taman Kanak-kanak (TK)

Pasal 4
(1) Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru TK adalah :
a. Pada tanggal 1 Juli 2018 berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun dapat diterima di
kelompok A, dan berusia 5 tahun sampai dengan 6 tahun dapat diterima di kelompok B;
b. Kelompok A dan B bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap peserta didik;
c. Jumlah peserta didik TK pada kelompok A dan B maksimal 20 siswa per Rombel;
(2) Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru TK sebagai berikut :
a. Pendaftaran
1) Hari : Senin s/d Rabu
2) Tanggal : 2 s/d 4 Juli 2018
3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB;
b. Pendaftaran dilakukan oleh orang Tua/wali calon peserta didik langsung ke Taman Kanak-kanak
yang dituju;
c. Seleksi dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Juli 2018;
d. Pengumuman : Jumat, 6 Juli 2018, pukul 08.00 WIB;
e. Pendaftaran Ulang hari Jumat dan Sabtu, tanggal 6 dan 7 Juli 2018, pada pukul 09.00 s.d. pukul
11.00;

Bagian Kedua

Sekolah Dasar (SD)

Pasal 5
(1) Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru kelas I (satu) SD adalah:
a. Pada tanggal 1 Juli 2018 telah berusia 7 tahun, adalah wajib diterima;
b. Berusia 6 tahun dapat diterima, apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi;

c. Berusia kurang dari 6 tahun dapat diterima apabila memiliki kecerdasan istimewa yang dibuktikan

dengan surat keterangan dari Psikolog;

d. Jumlah Peserta Didik Baru setiap Rombel maksimal 28 siswa;

(2) Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :

a. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru SD jalur reguler

1) Hari : Selasa s/d Kamis

2) Tanggal : 3 s/d 5 Juli 2018

3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB

b. Pendaftaran dilakukan oleh orang Tua/wali dan calon peserta didik langsung ke Sekolah Dasar yang

dituju;

c. Seleksi dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Juli 2018 Pukul 13.30 WIB;

d. Pengumuman : Jumat, 6 Juli 2018 Pukul 08.00 WIB;

e. Pendaftaran Ulang hari Jumat dan Sabtu, tanggal 6 dan 7 Juli 2018, pada pukul 09.00 s.d. pukul

11.00;

f. Persyaratan daftar ulang peserta didik baru;

Menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:

1). Tanda Bukti Pendaftaran.

2). Fotocopy Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya.

3). Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya.

 

Bagian Ketiga

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pasal 6

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP adalah:

a. Telah tamat/lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A;

b. Memiliki Ijazah/STTB dan SKHUASBN atau SKHUS/M.

c. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga/ C1 sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2017;

d. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2018.

(2) Pendaftaran PPDB Kelas Olahraga, Inklusi, dan Lingkungan Sekolah

a. PPDB Kelas Olahraga

1) Hari : Senin s/d Selasa

2) Tanggal : 25 s/d 26 Juni 2018

3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB

4) Tes Khusus : Rabu, 27 Juni 2018, Pukul 08.00 WIB s/d Selesai

5) Pengumuman : Jumát, 29 Juni 2018 Pukul 08.00 WIB

6) Daftar ulang : Jumát, 29 Juni 2018 Pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB

Calon peserta didik baru yang lolos seleksi PPDB Kelas Olahraga dapat dilihat juga dalam laman website http://bantulkab.siap-ppdb.com.

b. PPDB Inklusi dan Lingkungan Sekolah

(1) Hari : Jumat s/d Sabtu

(2) Tanggal : 29 s/d 30 Juni 2018

(3) Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB

(4) Pengumuman : Senin, 2 Juli 2018 Pukul 08.00 WIB

(5) Daftar ulang : Senin, 2 Juli 2018 Pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB

Calon peserta didik baru yang lolos seleksi PPDB Inklusi dan Lingkungan Sekolah dapat dilihat juga dalam laman website http://bantulkab.siap-ppdb.com.

 

Pengelolaan PPDB Lingkungan Sekolah :

1) Setiap calon peserta didik baru yang bisa mendaftar Jalur lingkungan sekolah adalah Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal berada dalam wilayah radius 500 m dari sekolah.

Tempat tinggal calon peserta didik baru dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

2) Radius sekolah berupa peta udara dengan jarak 500 M, Peta radius sekolah dapat dilihat pada masing-masing sekolah.

3) Pengajuan pendaftaran pada sekolah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran sesuai dengan pasal 6 ayat 1.

4) Verifikasi jalur lingkungan sekolah dilakukan oleh pihak sekolah sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.

c. Pelaksanaan PPDB Zonasi SMP dengan Sistem RTO

 

Jadwal pelaksanaan PPDB SMP dengan sistem real time online sebagai berikut :

Pengelolaan PPDB SMP dengan sistem real time online sebagai berikut :

1) Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP melalui sistem RTO dapat memilih pilihan maksimal 2 (dua) SMP, dengan pilihan sekolah negeri dan sekolah negeri atau sekolah negeri dan sekolah swasta atau sekolah swasta dan sekolah swasta.

2) Pelaksanaan pendaftaran PPDB sistem RTO (Real Time Online) melalui situs www.bantulkab.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem RTO (Real Time Online) dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan bukti pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan.

3) Semua calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara RTO, mencetak Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran online;

4) Calon peserta didik baru secara RTO yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftran.

5) Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;

6) Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, kemudian mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem RTO.

7) Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.

8) Sekolah swasta penyelenggara PPDB sistem RTO apabila kuota belum terpenuhi diperkenankan membuka pendaftaran jalur reguler.

9) Daftar Sekolah pelaksana PPDB dengan sistem RTO dan Reguler sebagaimana tersebut dalam

lampiran 1 dan 2.

d. Pendaftaran PPDB SMP Swasta

7) Hari : Rabu s/d Senin

8) Tanggal : 4 Juli s/d 9 Juli 2018

9) Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

10) Seleksi Nilai Hasil Ujian Sekolah/Madrasah 3 (tiga) mata pelajaran dilaksanakan hari Selasa,

10 Juli 2018 pukul 09.00 WIB.

11) Pengumuman : Rabu, 11 Juli 2018 Pukul 08.00 WIB

12) Daftar ulang : Rabu s/d Kamis, Tanggal 11 s/d 12 Juli 2018 Pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB

 

e. Pendaftaran SMP Terbuka

Jadwal pendaftaran SMP Terbuka dimulai Hari Senin s/d Jumat, tanggal 9 s/d 13 Juli 2018.

(3). Persyaratan daftar ulang peserta didik baru

Calon peserta didik baru SMP Negeri/Swasta menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:

a. Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran PPDB;

b. Satu lembar fotocopy Ijazah sebelumnya yang telah dilegalisir;

c. SKHUASBN, SKHUS/M asli dan satu lembar fotocopy, SKHUASBN, SKHUS/M yang telah dilegalisisir;

d. Fotocopy Kartu C1/ Kartu keluarga dan menunjukkan aslinya;

e. Surat Keterangan Penambahan Nilai bagi yang memiliki;

f. Surat Keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium bagi calon peserta didik dari luar DIY.

g. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak memenuhi persyaratan di atas.

Bagian Keempat

Sekolah Kelas Olah Raga

Pasal 7

Persyaratan calon peserta didik baru Sekolah Kelas Olah Raga diatur sebagai berikut:

a. Persyaratan umum mengikuti persyaratan di sekolah reguler sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6;

b. Memiliki sertifikat/piagam penghargaan di bidang olah raga paling rendah tingkat kabupaten;

c. Satuan Pendidikan yang mempunyai kelas bakat istimewa olah raga, seleksi minat dan bakat diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

 

Bagian Kelima

Sekolah Inklusi

Pasal 8

(1) TK, SD dan SMP wajib menerima calon peserta didik baru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);

(2) Pemerintah mengusahakan sarana dan prasarana beserta guru pembimbing khusus yang memadai;

(3) Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SKHUASBN atau SKHUS/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan Pasal 6 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

 

 

Untuk selengkapnya atau berkas asli bisa klik : https://dikpora.bantulkab.go.id/berita/272-petunjuk-teknis-penerimaan-peserta-didik-baru-tahun-2018

.

.

Ayo Ikuti Program Beasiswa Kuliah Khusus Santri dalam PBSB 2018

PBSB 2018

Bagi adik-adik yang ”Nyantri’ yakni yang sekolah sambil mondok di pesatren, yang ingin melanjutkan jejang pendidikan tingkat lanjut atau kuliah di universitas, kalian bisa mengikuti program bantuan biaya perkuliahan dari pemerintah ini.  Yangmana selain kalian mendapatkan biaya perkuliahan, kalian juga akan mendapatkan insentif bulanan serta dana pembinaan.

Tertarik? Silahkan simak info selengkapnya berikut ini…

Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi 2018

Kementerian Agama kembali membuka Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Pendaftaran PBSB tahun 2018 ini mulai dibuka pada Kamis (15/03) kemarin. Pendaftaran akan dibuka selama sebulan hingga 15 April 2018.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, PBSB sudah bergulir sejak tahun 2005. Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah melalui Kementerian Agama untuk memperluas akses bagi santri berprestasi untuk bisa kuliah di sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Bidang yang digeluti juga beragam, antara lain: ilmu kedokteran, kesehatan, farmasi, keperawatan, ilmu murni (Matematika, Fisika, Biologi, Kimia), teknik industri, teknik sipil, teknik mesin, teknologi informasi, teknik perkapalan, pertanian, agribisnis, ilmu agama Islam (Islamic Studies), seni dan desain, hingga bahasa dan ilmu pengetahuan budaya. Dari situ, kiprah alumni pesantren dalam pembangunan di masa mendatang lebih variatif, tidak hanya pada aspek pendidikan agama dan keagamaan.

“PBSB sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam mengapresiasi kontribusi pesantren dalam mengisi kemerdekaan. Apalagi, pesantren sudah menjadi sumber mata air keilmuan sejak abad 14, sebelum Belanda menjajah,” ujar Kamaruddin di Jakarta.

“Program ini sudah berjalan lebih sepuluh tahun. Faktanya, para santri saat diberi kesempatan, mereka terbukti tidak kalah dengan siswa lain. Prestasi mereka di perguruan tinggi sangat gemilang. Sebagian sudah menjadi professional pada bidangnya, mulai dokter, pendidik, teknokrat, ahli gizi, dan lainnya. Sebagian sedang melanjutkan belajar di sejumlah perguruan tinggi ternama di luar negeri,” sambungnya.

Sejak 2005, lanjut Kamaruddin, total sudah ada 4.276 santri penerima beasiswa PBSB. Sebanyak 3.428 santri sudah lulusan sarjana dan berhidmat pada beragam profesi, sedang 848 santri lainnya, masih menjalani kuliah.

“Para santri PBSB diharapkan menjadi generasi tangguh, tonggak keberlanjutan pesantren. Mereka diharapkan menjadi ilmuwan-santri moderat yang kelak akan menempati posisi-posisi penting di negeri ini. PBSB juga sejalan dengan upaya menjadikan Indonesia sebagai destinasi pendidikan Islam dunia,” tutur Kamaruddin.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ahmad Zayadi mengatakan bahwa masa pendaftaran calon peserta PBSB tahun ini sedianya akan dibuka pada 28 Maret 2018. Rencana itu dimajukan menjadi tanggal 15 Maret 2018 berdasarkan hasil diskusi bersama dengan Perguruan Tinggi Mitra (PTM).

Jadwal tahapan PBSB 2018

“Masa pendaftaran calon peserta PBSB dibuka selama satu bulan. Setelah itu masih ada proses verifikasi data dan pelaksanaan seleksinya. Pelaksanaan seleksi PBSB dijadwalkan pada awal bulan puasa. Jadi kita menghindari pelaksanaan seleksi mendekati Idul Fitri,” jelas Ahmad Zayadi.
Zayadi menambahkan, kuota beasiswa PBSB tahun ini berjumlah 290 dan tersebar di 14 PTM. Keempat belas PTM tersebut terdiri dari tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), yaitu: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (menjalin kemitraan PBSB sejak 2005), UIN Sunan Ampel Surabaya (2006), UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2007), UIN Walisongo Semarang (2007), UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (2009), UIN Sunan Gunung Djati Bandung (2013), dan UIN Alauddin Makassar (2016).

Tujuh PTM lainnya adalah perguruan tinggi umum, yaitu: Institut Pertanian Bogor (menjalin kemitraan PBSB sejak 2005), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya (2006), Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta (2006), Universitas Airlangga (Unair) Surabaya (2007), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung (2010), Universitas Cendrawasih (Uncen) Jayapura (2016), dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta (2018).

“Selain mendapat biaya perkuliahan, para santri yang lolos seleksi PBSB ini nantinya akan mendapat insentif bulanan serta dana pembinaan,” ujar Zayadi.

Berbeda dengan sebelumnya, beasiswa PBSB tahun ini hanya akan diberikan khusus kepada madrasah aliyah swasta yang berada di pesantren. “Dua tahun lalu, akses terhadap program ini juga diberikan kepada santri pondok pesantren yang belajar di MAN. Tahun ini, beasiswa khusus diberikan kepada santri yang belajar di MA swasta milik pesantren,” tegasnya.

Saat kali pertama dibuka pada 2005, PBSB hanya merekrut 33 santri. Jumlah ini secara berturut meningkat menjadi 177 santri (2006), 381 santri (2007), dan 442 santri (2008). Sempat turun menjadi menjadi 342 santri (2009), kuota PBSB kembali naik menjadi 675 santri (2010).

Sejak tahun 2011, kuota PBSB terus turun menjadi 552 santri, 337 santri (2012), dan 163 santri (2013). Pada tahun 2014, kembali naik menjadi 359 santri, lalu 515 santri di 2015. Kuota PBSB kembali turun pada 2016 menjadi 143 santri dan 157 santri di 2017. “Tahun ini, kuota PBSB adalah 290 santri,” tegasnya.

Teknis Seleksi

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa pendaftaran PBSB akan dilakukan secara online dan offline. Pendaftaran offline hanya diperuntukan bagi santri di kawasan Indonesia Timur. Adapun persyaratan khusus mendaftar PBSB adalah sebagai berikut:

1) Santri merupakan lulusan Madrasah Aliyah swasta milik pondok pesantren, atau pondok pesantren muadalah, atau pondok pesantren salafiyah; 2) Santri telah mukim (tinggal) di pesantren minimal selama 3 tahun terakhir; dan 3) Santri telah mendapatkan rekomendasi dari pimpinan pondok pesantren.

Kepada para santri yang akan mendaftar, Basnang mengingatkan untuk teliti dan cermat dalam mengisi form pendaftaran serta menentukan pilihan jurusan dan perguruan tinggi. Peserta diminta membaca terlebih dahulu ketentuan dalam petunjuk teknis PBSB.

Menurut Basnang, ada beberapa perguruan tinggi yang menetapkan persyaratan khusus tambahan, misalnya: persyaratan tidak buta warna pada beberapa prodi, tinggi badan minimal 155cm pada prodi Keperawatan, Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, hafalan Alquran minimal 3 juz di UIN Bandung serta 10 juz di UIN Malang dan UIN Yogyakarta. Bahkan, untuk pilihan Prodi Ilmu Hadits, UIN Yogyakarta mensyaratkan hafal 100 Hadits.

Seleksi PBSB menggunakan Computer Based Test (CBT). Jadwal serta lokasi pelaksanaan ditentukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi, kecuali untuk pilihan prodi di UNAIR Surabaya. Menurut Basnang, pihak UNAIR menetapkan bahwa pelaksanaan seleksi dilakukan di kampus UNAIR Surabaya, bukan pada wilayah masing-masing seperti pada pilihan prodi lainnya. Biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi di UNAIR juga ditanggung oleh masing-masing santri.

“Semua persyaratan khusus tambahan ini merupakan ketetapan Perguruan Tinggi. Sebelum mendaftar, kami minta para santri memahami petunjuk teknis pelaksanaan PBSB pada situs resmi Kemenag, Ditpdpontren, dan PBSB,” tutup Basnang.

Tes CBT dibagi menjadi empat sessi. Pertama, Tes Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan kepesantrenan selama 60 menit. Kedua, Tes Potensi Akademik selama 70 menit.

Sesi ketiga adalah Tes Kemampuan Bidang Studi (120 menit). Untuk materi MIPA, tes mencakup: Matematika IPA, Fisika, Kimia, dan Biologi. Sedang untuk materi IPS, tes mencakup: matematika IPS, ekonomi, sosiologi, dan geografi. Untuk materi keagamaan, tes mencakup: Fiqih, Tafsir, Hadits, Aqidah Akhlak, dan Sejarah Kebudayaan Islam.

Sedangkan sessi keempat adalah wawancara (150 menit). Sessi ini hanya dilakukan untuk peserta seleksi yang mengambil pilihan studi di UIN Malang.

Berikut jadwal tahapan seleksi PBSB tahun 2018: Masa Pendaftaran (15 Maret – 15 April 20180; Verifikasi Data (16 – 30 April 2018); Pengumuman Tempat Seleksi (2 Mei 2018); Pelaksanaan Seleksi (14 – 18 Mei 2018); Penentuan Kelulusan (1 Juni 2018); dan Pengumuman Kelulusan (4 Juni 2018)

Info selengkapnya, download Juknis PBSB Tahun 2018 dan info lengkapnya di pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id dan ditpdpontren.kemenag.go.id.

Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama RI.

Tips lolos seleksi PBSB 2018

Sumber : pemkab Bantul

https://mobile.facebook.com/story.php?story_fbid=1464099123715482&id=585576491567754

Daftar Nama-nama Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantul

Ilustrasi OSIS SMP – klikcieulengsi.blogspot.co.id

Berikut daftar nama-nama Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantul :

a. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Penyelenggara PPDB dengan sistem RTO(Real Time Online) :

1. SMP Negeri 1 Bantul
2. SMP Negeri 2 Bantul
3. SMP Negeri 3 Bantul
4. SMP Negeri 1 Sewon
5. SMP Negeri 1 Kasihan
6. SMP Negeri 2 Kasihan
7. SMP Negeri 3 Kasihan
8. SMP Negeri 1 Banguntapan
9. SMP Negeri 2 Banguntapan
10. SMP Negeri 3 Banguntapan
11. SMP Negeri 4 Banguntapan
12. SMP Negeri 5 Banguntapan
13. SMP Negeri 1 Pandak
14. SMP Negeri 2 Pandak
15. SMP Negeri 3 Pandak
16. SMP Negeri 4 Pandak
17. SMP Negeri 1 Jetis
18. SMP Negeri 2 Jetis
19. SMP Negeri 3 Jetis
20. SMP Negeri 1 Pleret
21. SMP Negeri 2 Pleret
22. SMP Negeri 3 Pleret
23. SMP Negeri 1 Bambanglipuro
24. SMP Negeri 2 Bambanglipuro
25. SMP Negeri 1 Kretek
26. SMP Negeri 2 Kretek
27. SMP Negeri 1 Sanden
28. SMP Negeri 2 Sanden
29. SMP Negeri 1 Srandakan
30. SMP Negeri 2 Srandakan
31. SMP Negeri 1 Piyungan
32. SMP Negeri 2 Piyungan
33. SMP Negeri 1 Imogiri
34. SMP Negeri 2 Imogiri
35. SMP Negeri 3 Imogiri
36. SMP Negeri 1 Sedayu
37. SMP Negeri 2 Sedayu
38. SMP Negeri 1 Pundong
39. SMP Negeri 2 Pundong
40. SMP Negeri 2 Sewon
41. SMP Negeri 3 Sewon
42. SMP Negeri 4 Sewon
43. SMP Negeri 1 Pajangan
44. SMP Negeri 2 Pajangan
45. SMP Negeri 3 Pajangan
46. SMP Negeri 1 Dlingo
47. SMP Negeri 2 Dlingo

 

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Penyelenggara PPDB dengan sistem RTO :

 

1. SMP Unggulan Aisyiyah Bantul

2. SMP Muhammadiyah Bantul

3. SMP Patria

4. SMP Nasional

5. SMP Muhammadiyah 1 Bambanglipuro

6. SMP Muhammadiyah 2 Bambanglipuro

7. SMP Dharma Bakti

8. SMP Muhammadiyah Kasihan

9. SMP Mataram Kasihan

10. SMP Muhammadiyah Sanden

11. SMP Muhammadiyah Piyungan

12. SMP Muhammadiyah Imogiri

13. SMP Muhammadiyah Banguntapan

14. SMP Pangudi Luhur

15. SMP Pembangunan Piyungan

16. SMP Muhammadiyah Srandakan

17. SMP Islam Prestasi Al Mubtadi-en

18. SMP Muhammadiyah Sewon

19. SMP PGRI Kasihan

20. SMP Kanisius Bambanglipuro

Catatan : Sekolah diatas juga membuka PPDB dengan sistem reguler

 

c. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Penyelenggara PPDB dengan sistem Reguler :

1. SMP YP Bantul

2. SMP Nasional Bantul

3. SMP Putratama Bantul

4. SMP Muhammadiyah Bantul

5. SMP Patria Bantul

6. SMP Islam Prestasi Al Mubtadi’en

7. SMP Unggulan Aisyiyah Bantul

8. SMP Muhammadiyah Sewon

9. SMP Al Ma’arif Bantul

10. SMP Ali Maksum

11. SMP Santo Bellarminus Kasihan

12. SMP Muhammadiyah Kasihan

13. SMP Mataram Kasihan

14. SMP PGRI Kasihan

15. SMP Pangudiluhur Sedayu

16. SMP Kesatuaan Bangsa

17. SMP “17” 1 Pandak

18. SMP Muhammadiyah Srandakan

19. SMP Yayasan Pendidikan Sanden

20. SMP Muhammadiyah Sanden

21. SMP Muhammadiyah Kretek

22. SMP Dharma Bhakti Bambanglipuro

23. SMP Kanisius Bambanglipuro

24. SMP Muhammadiyah 1 Bambanglipuro

25. SMP Muhammadiyah 2 Bambanglipuro

26. SMP Muhammadiyah 1 Pundong

27. SMP Muhammadiyah Imogiri

28. SMP Ma’arif Imogiri

29. SMP Muhammadiyah Jetis

30. SMP Muhammadiyah Pleret

31. SMP Muhammadiyah Piyungan

32. SMP Pembangunan Piyungan

33. SMP Binajaya Banguntapan

34. SMP Muhammadiyah Banguntapan

35. SMP Muhammadiyah 1 Dlingo

36. SMP Muhammadiyah 2 Dlingo

37. SMP Taman Dewasa 01 Dlingo

38. SMP Taman Dewasa 02 Dlingo

39. SMP PGRI Dlingo

40. SMP IT Ar-raihan

41. SMP LHI

 

Sekolah Menengah Pertama (SMP) daerah perbatasan wilayah Kabupaten Bantul :

1. SMP Negeri 2 Sewon

2. SMP Negeri 1 Kasihan

3. SMP Negeri 1 Sedayu

4. SMP Negeri 1 Srandakan

5. SMP Negeri 1 Piyungan

6. SMP Negeri 2 Piyungan

7. SMP Negeri 1 Banguntapan

8. SMP Negeri 2 Banguntapan

9. SMP Negeri 2 Kretek

10. SMP Negeri 3 Imogiri

 

 

Sumber : juknis ppdb tk, sd , smp kab bantul 2017/2018