Mas dan mbak sekalian, pada dasarnya dalam Jasa Raharja, ada empat Kriteria kondisi korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang berhak mendapatkan santunan. Keempat kriteria tersebut ialah;
- Korban luka-luka
- Korban luka-luka kemudian cacat tetap
- Korban luka luka kemudian meninggal dunia
- Korban meninggal dunia di TKP.
Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja setempat, untuk memperoleh informasi awal santunan. Masyarakat kemudian dapat melaporkan kejadian kecelakaan terebut untuk mendapatkan Laporan Polisi (kepolisian), Telegram (PT KAI), dan syah Bandar (Kapal laut, Sungai, Pesawat udara).
Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja dengan melengkapi persyaratannya sebagai berikut :
A. Dokumen Dasar
- Formulir Pengajuan Santunan
- Formulir Keterangan Singkat Kecelakan
- Formulir Kesehatan Korban
- Keterangan Ahli waris jika korban meninggal dunia.
B. Dokumen Pendukung :
- Untuk korban luka-luka (dirawat) :
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
- Fotokopi KTP korban
- Surat Kuasa dari korban kepada penerima santuna (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban cacat tetap :
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
- Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia :
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi KK (kartu kelaurga)
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain
- Untuk Korban meninggal dunia:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke Rumah sakit
- Fotokopi korban dan ahli waris
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
(Sumber: PT Jasa Raharja (persero) Cabang Yogyakarta.

Keponakan saya yang bernama MOHAMMAD DAMARUDIN anak dari bapak Sugeng H. dan Islamiyah, jL: kalilo No.17 pengantigan – Banyuwangi jadi korban tabrak lari di depan Rumah sakit blambangan banyuwangi pada Tgl 30 maret 2015. Jam 07.00. Korban meninggal di tempat.Sedangkan surat kematian dari pihak rumah sakit dan foto copy KK sudah diserahkan di polisi yang menanganinya,dan sampai sekarang belum ada kabar titik terangnya,dan kemarin pihak keluarga menanyakan tentang bagaimana kelanjutanya..si polisi yang menanganinya itu menjawab katanya masih perlu saksi satu lagi untuk semuanya itu,bahkan sempat si polisi ini minta uang 200rb katanya untuk membayar seorang saksi lagi
YANG SAYA TANYAKAN SEKARANG…kenapa Hukum di indonesia ini sangat berbelit belit dan apa memang kayak gini,sedangkan korban jelas jelas pihak rumah sakit sudah ngasih surat keterangan kematian bagi keluarga korban,!saya mohon tanggapan dari pihak Jasa raharja tentang semuanya itu..!!dan sebelumnya ma’af..kalau memang kasus ini dalam2minggu kedepan belum ada kepastian,Saya akan berjuang sendiri keatas demi memperjuangkan Hak mutlak keponakan saya TERIMAKASIH….
SukaDisukai oleh 1 orang
Saya rasa hukum bukannya berbelit-belit, bila mana segala syarat terpenuhi, saya yakin akan berjalan sewajarnya. Baiknya tulisan ini anda layangkan/pertanyakan ke pihak yang berkompetan (PT Jasa Raharja setempat) agar segera ditindak lanjuti/menjawab pertanyaan anda, karena kapasitas saya disini hanya sebagai seorang penulis/blogger saja. Menurut pendapat saya, berkas-yang ada di pihak kepolisian belum selesai, tinggal sedikit lagi selesai, sepertinya tinggal memberikan satu saksi lagi, Setelah selesai, baru bisa melanjutkan proses selanjutnya. NamunBila ada keterangan lanjutan,akan beritahukan kepada anda. Terimkasih.
SukaSuka
ya ampun ribet sekali mau klaim jasa raharja. -___- hotel murah di jogja
SukaSuka
maaf saya mau tanya.apakah korban kecelakaan tertabrak bisa klaim jasa raharja walaupun korban sudah punya jamkesda?terima kasih
SukaSuka
bisa mas Iwan, itu beda jalur, silahkan diurus saja klaim jasa raharjanya.
SukaSuka
makasih mas atas infonya
SukaDisukai oleh 1 orang
iya , sama-sama Iwan
SukaSuka
Mau nanya.apakah dari pihak rumah sakit bisa mengklaim/mengambil uang santunan dari jasa raharja?
SukaSuka
Met malam pa…sy mau tanya ,temen sy bawa motor trus dia nambrak orang lgi nyebrang jalan trus penyebrang meninggal yg mengendarai sepeda motornya juga meninggal itu bs di klaim ga si pengendara sepeda motornya….
SukaSuka
met malam juga, iya bisa diklaim itu termasuk kecelakaan, kasus lain seperti tabrak lari, tergelincir/tabrakan tunggal juga bisa.silahkan diurus.
SukaSuka
Iya pa…makasih atas infonya
SukaDisukai oleh 1 orang
saya mau tanya, kalo korban kecelakaannya orang tuanya sudah meninggal dan tinggal bersama tantenya. apakah tante bisa dijadikan sebagai ahli waris ?
SukaSuka
ahli waris dalam Jasa Raharja hanya ada 3 mbak Yanti : 1. suami/istri korban, 2. anak-anak korban, 3.orang tua korban,
Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan (sebesar 2 juta rupiah)
SukaSuka
mohon infonya
SukaDisukai oleh 1 orang