Kita dibuat bingung akan rumus perhitungan pajak yang telat dan besaran denda atau sanksi administrasi nya. Satu waktu saya pernah menanyakan ke pihak Samsat, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Satu-satunya jalan ya mendapatkan info dari teman yang mempunyai pengalaman akan hal ini dan diutak-atik sendiri, maka ketemu lah rumusan formula-nya, ya walaupun mungkin bersifat estimasi, karena terkadang ada perbedaan beberapa bulan, tapi bisa disebut akuratlah.
Seperti halnya pada kendaraan roda empat/ mobil yang baru saja saya dapatkan dari teman , yang mana telat 2 tahun mobil Suzuki APV.
Disebutkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar 1.470.000, dan SW-JASA RAHARJA : 143.000, setelah melakukan pembayaran maka terhimpun sebuah rumusan sbb : 2 x PKB + 2 x SW-JR + 47%(2XPKB) + 2 X 100.000. Jika ganti STNK & plat ada tambahan 75.000+50.000.
Nah begitulah hasil rumusan yang bisa saya dapatkan untuk pajak endaraan roda 4/ mobil telat 2 tahun, semoga hal ini bisa membantu anda dalam menghitung pajak kendaraaan bermotor anda jika mengalami hal yang sama yakni telat bayarnya.
Jika merasa kesulitan, silahkan bertanya di kolom komentar, InsyaALLAH akan saya bantu.

ohhh faham…jadinya https://lintangcruisers.wordpress.com/2016/12/08/kawasaki-pensiunkan-er-6-z650-lets-get-ready-rumble/
SukaDisukai oleh 1 orang
Siiip deh 👍
SukaSuka
Kalau kasus saya nmr kendaraan sdh mati 4th, ini mau diurus karena sekalian mutasi dan balik nama. Saat ini sedang ada pemutihan jd mau saya manfaatkan. Yang mau saya tanyakan adalah hitungan pajak yg harus saya bayarkan berapa besarannya. Nominal pajak kurleb 800rb
SukaDisukai oleh 1 orang
Baiklah Nunik jika pajak nunggak selama 4 tahun tanp denda maka rumusannya sbb: 4 x PKB + 4 x SW , balik nama sekitar 500 ribu.
SukaSuka
mobil xenia 2004 stnk 2014 sedangkan… pajak off 2011 brp biaya yg harus saya keluarkan
SukaDisukai oleh 1 orang
Berarti telat 4 tahun + ganti plat+ denda, rumusannya sbb: 4 x PKB SW) + 47%(4xPKB) + (4×100.000) +250.000+50.000, silahkan dikalkulasi sendiri ya!
SukaSuka
Saya mempunyai kasus begini mas mohon penjelasan dan jalan keluarnya : mobil honda jazz stnk 2005 sedangkan pajak off 2010 dan BPKB ada pada perusahaan dan atas nama perusahaan tersebut namun perusahaannya sudah tidak ada lagi (TUTUP/Kolep) dan sekarang saya mengurus/membayar PKB tersebut? mohon petunjuk jalan keluarnya, Terima Kasih
SukaSuka
Ya mesti dicari sampai ketemu BPKB nya, atau jika tidak bisa ketemu dicarikan BPKB pengganti dengan proses kehilangan, melapor ke kantor polisi dan seterusnya.
SukaSuka
Selamat malam, cukup membantu sekali kang,
untuk kasus saya sama, hanaya telatnya lebih panjang kang, jikalau lebih dari 2 tahun rumusnya gimana kang?
PKB 1.875.000, SWDKLLJ 143.000 STNK juga habis masa berlakunya, bagaimana cara menghitungnya..? Terima kasih sebeumnya Kang.
SukaSuka
Selamat malam, dan terimakasih atas apresiasi nya bro, untuk kasus yang beda tahun ya tinggal mengganti angka tahunnya saja, jika 3 tahun maka dikali 3, dan seterusnya
SukaSuka
Mau tnya brpa biaya pajak mati 2 tahun
Jenis mbl suzuki Apv thn 2018
SukaDisukai oleh 1 orang
Sekarang sedang ada pemutihan, Jadi hanya bayar pajak nya saja (PKB+SWJR) X 2
SukaSuka