Bagi rekan-rekan di Bantul lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) dan Diploma III (D-III) , ada kabar gembira untuk bisa ikut seleksi CPNS Di Pemerintah Kabupaten Bantul, sebagai Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
Berikut informasi selengkapnya…
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
Jalan Robert Wolter Monginsidi No. 1 Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 Website : https://bantulkab.go.id E-Mail : bupati@bantulkab.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: 800/04235
TENTANG SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018
Pemerintah Kabupaten Bantul berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 271 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) dan Diploma III (D-III), yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan sejumlah 565 (lima ratus enam puluh lima) formasi sebagai berikut :
NO JENIS FORMASI JUMLAH FORMASI
A Formasi Khusus Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-2)
1. Tenaga Guru 4
B Formasi Umum/Cumlaude/Disabilitas
1. Tenaga Guru : 340
2. Tenaga Kesehatan : 165
3. Tenaga Teknis : 56
TOTAL : 565
Adapun rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi dan penempatan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.
I. KATEGORI PELAMAR
1. Kebutuhan jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori :
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-2) adalah Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Bantul yang tidak lulus ujian Tahun 2013 dan yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara;
b. Cumlaude :
1) Adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat Lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus berpredikat dengan pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip nilai;
2) Formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S-1);
3) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan ketentuan angka 1) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
c. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik (bukan disabilitas sensorik/intelektual/mental) dengan kriteria mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi dan mampu melakukan aktifitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain serta mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain dengan kursi roda.
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.
II. PERSYARATAN PELAMARAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar di SSCN;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Bantul;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
11. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
12. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) saat lulus;
13. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi dan penempatan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman;
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,85 (dua koma delapan lima), kecuali pelamar cumlaude minimal 3,51 (tiga koma lima satu).
B. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (EKS THK-2)
1. Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Agustus 2018;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang;
4. Memiliki ijazah Strata 1 (S-1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
5. Memiliki tanda bukti Nomor Ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013;
6. Bertugas sebagai Guru.
C. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR CUMLAUDE
1. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S-1);
2. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
3. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
D. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR DISABILITAS
1. Pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik (bukan disabilitas sensorik/intelektual/mental) dengan kriteria mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi dan mampu melakukan aktifitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain serta mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain dengan kursi roda;
2. Surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya; 3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) : S-1/D-IV/D-III minimal 2,85 (dua koma delapan lima).
E. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR JABATAN TENAGA KESEHATAN
1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku), kecuali jabatan epidemiolog kesehatan.
2. Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan (lokasi penempatan);
2. Pelamar mengakses laman https://sscn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCN 2018;
3. Pelamar Login ke Portal SSCN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
4. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Pemerintah Kabupaten Bantul dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
5. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang terdiri dari :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
b. Ijazah, asli (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku); c. Transkrip Nilai, asli;
d. Pas foto terbaru ukuran 3×4 berlatar belakang warna merah atau biru.
6. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018;
7. Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara online dan telah mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018, diwajibkan menyerahkan berkas lamaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Berkas lamaran diterima Panitia Seleksi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pendaftaran dilakukan secara online oleh pelamar. 2) Waktu dan Tempat Penyerahan Berkas:
Hari/Pukul : Senin – Kamis pukul 08.30 – 15.00 WIB
Jum’at pukul 08.30 – 14.00 WIB
Tempat : Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul
Jl. Gadjah Mada No 1 Bantul (selatan Lapangan Paseban Bantul)
8. Berkas/dokumen lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 7 berupa :
1) Dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online;
2) Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Bupati Bantul, ditulis tangan pada kertas folio bergaris, dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman : https://asn.bantulkab.go.id);
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
4) Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan Ijazah dan Transkrip Nilai asli; (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku)
5) Surat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri), asli/fotokopi atau cetakan Print Screen Direktori Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi dari perguruan tinggi dan/atau program studi pelamar pada saat lulus yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau;
6) Fotokopi Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi asli, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
7) Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
8) Khusus pelamar formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan telah bekerja terus menerus, format Surat Pernyataan sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini;
9) Khusus pelamar formasi Tenaga Kesehatan diwajibkan menyertakan fotokopi STR yang masih berlaku (apabila sedang dalam proses perpanjangan, maka yang dilampirkan adalah STR sebelumnya dan bukti perpanjangan STR tersebut), kecuali jabatan Epidemiolog Kesehatan;
10) Khusus Pelamar Disabilitas menyertakan Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, asli;
9. Kelengkapan berkas sebagaimana angka 8 dimasukkan ke dalam map snelhechter dengan ketentuan warna sebagai berikut :
No Kategori Pelamar Warna/Motif Map
1 Umum Biru
2 Cumlaude Hijau
3 Penyandang Disabilitas Merah
4 Eks THK-2 Kuning
10. Berkas yang sudah diterima Pemerintah Kabupaten Bantul menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diminta kembali;
11. Bagi pelamar yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas sebagaimana angka 8 dianggap gugur.
IV. TAHAP SELEKSI DAN SISTEM KELULUSAN
1. Seleksi Administrasi :
a. Seleksi Administrasi dilakukan melalui kegiatan verifikasi persyaratan administrasi (kelengkapan dokumen pelamar) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi CPNS
Pemerintah Kabupaten Bantul;
b. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman https://asn.bantulkab.go.id;
c. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 dari laman https://sscn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
b. SKD dilaksanakan di Graha Wana Bhakti Yasa, Jl. Kenari No. 14 Semaki Umbulharjo
Yogyakarta;
c. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2) Tes Intelegensia Umum (TIU);
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
d. Nilai ambang batas (passing grade) Eks THK-2 :
1) Tes Intelegensia Umum (TIU) = 60
2) Akumulasi nilai = 260
e. Nilai ambang batas (passing grade) Pelamar Cumlaude :
1) Tes Intelegensia Umum (TIU) = 85
2) Akumulasi nilai = 298
f. Nilai ambang batas (passing grade) Pelamar Disabilitas :
1) Tes Intelegensia Umum (TIU) = 70
2) Akumulasi nilai = 260
g. Nilai ambang batas (passing grade) Pelamar Umum :
1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 143
2) Tes Intelegensia Umum (TIU) = 80
3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 75
3. Seleksi Kompetesi Bidang (SKB)
a. Pelamar dengan nilai tertinggi sejumlah paling banyak 3x jumlah masing-masing formasi yang dibutuhkan, akan mengikuti Seleksi Kompetesi Bidang (SKB);
b. Tidak diperlukan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) :
1) Bagi Tenaga Guru dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan masih bekerja secara terus menerus.
2) Bagi pendaftar formasi umum jabatan Guru, yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sertifikasi pendidik tersebut ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang yang nilainya sebesar nilai maksimal Seleksi Kompetensi Bidang.
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60%, jadwal SKB akan diumumkan kemudian;
2. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018.
V. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI *)
No Kegiatan Range Waktu
1 Pengumuman 19 September s.d. 3 Oktober 2018
2 Pendaftaran online SSCN (https://sscn.bkn.go.id) 26 September s.d. 10 Oktober 2018
3 Penyerahan berkas lamaran dan verifikasi berkas 28 September s.d. 12 Oktober 2018
Pengumuman seleksi administrasi 16 Oktober 2018
Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 16 s.d. 23 Oktober 2018
Seleksi Kompetensi Dasar Jadwal menyusul
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Jadwal menyusul
Seleksi Kompetensi Bidang Jadwal menyusul
Pengumuman Kelulusan Akhir secara online Jadwal menyusul
Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Jadwal menyusul
Catatan : *) Jadwal tentative, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website https://asn.bantulkab.go.id
VI. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi penerimaan CPNS tidak dipungut biaya. Diminta masyarakat atau pelamar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Bantul dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya;
2. Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
3. Peserta seleksi CPNS tidak dapat melakukan perubahan terhadap formasi dan lokasi penempatan yang telah dipilih;
4. Berkas yang telah dikirimkan dan diterima oleh Tim Seleksi CPNS Kabupaten Bantul menjadi milik Tim Seleksi dan tidak dapat diminta kembali.
5. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara.
6. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
7. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud angka 6 tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
8. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat dibawahnya;
9. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan ualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
10. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
11. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusannya;
12. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya;
13. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
14. Pelamar disarankan untuk terus memantau proses seleksi melalui pengumuman pada website https://asn.bantulkab.go.id. Kelalaian karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui website menjadi resiko pelamar.
15. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2018 dapat menghubungi :
a. WhatsApp Centre: 087734174584 pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB (tidak menerima panggilan selular dan panggilan suara/video WhatsApp, hanya menerima pesan WhatsApp);
b. Email: cpns@bantulkab.go.id.


