Yamaha Peduli Sulawesi Tengah, Donasi Uang Pembangunan dan Generator Listrik

Yamaha Peduli Sulawesi Tengah, Donasi Uang Pembangunan dan Generator Listrik Bencana besar gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah membawa duka besar bagi kita semua, dan saat ini sedang ditangani dengan baik oleh pemerintah dengan masyarakat luas ikut berpartisipasi. Pada pengecekan lapangan oleh Yamaha, saat ini puluhan ribu orang kehilangan tempat tinggal dan musim hujan telah tiba. Mereka sangat membutuhkan tempat tinggal sementara dan tempat berteduh. Keluarga besar Yamaha yang terdiri dari para karyawan, Yamaha Motor Corporation (Japan), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), para Main dealer Yamaha, Super Dealer dan jajaran group dealer Yamaha ingin turut berperan serta untuk meringankan kesulitan rakyat Sulawesi Selatan. Untuk itu telah terkumpul sumbangan sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) beserta 40 generator Yamaha. Yamaha adalah pabrikan dibawah binaan dan bimbingan Kementerian Perindustrian, maka pemberian donasi yang akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Gubernur Sulawesi Tengah) dan Palang Merah Indonesia (PMI), secara simbolik dilakukan di hadapan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Rabu 31 Oktober 2018 saat momen Indonesia Motorcycle Show (IMOS) di booth Yamaha. “Ini merupakan bentuk komitmen Yamaha dan juga perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyalurkan secara tepat untuk rakyat Sulawesi Tengah. Dan besar harapan kami bahwa dana bantuan ini akan digunakan untuk membangun tempat tinggal untuk sebagian rakyat Sulawesi Tengah,” ungkap COO Executive Vice President PT YIMM Dyonisius Beti. Acara tersebut dihadiri oleh President Director PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Minoru Morimoto dan COO Executive Vice President PT YIMM Dyonisius Beti. Serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan perwakilan Pemda Sulawesi Tengah yaitu SSTP Kepala Badan Penghubung Pemda Sulawesi Tengah Jemmy Fischer.

YAMAHA BORONG PODIUM JUARA REGION 2 MOTOPRIX FINAL PURWOKERTO

Purwokerto, 28 Oktober 2018 Gor Satria Purwokerto, menjadi lokasi perhelatan kejurnas Motoprix seri final untuk region 2. Dengan persaingan yang sangat ketat, dengan di isi tim-tim kuat di region “neraka” di area pulau Jawa, Yamaha kembali membuktikan kecepatannya dengan memborong podium juara region 2 di beberapa kelas , tim-tim Yamaha sukses mendominasi 5 kelas utama dari 6 kelas yang dilombakan. Dalam konteks ini MP1 hingga MP6 yang dilombakan, dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter Z1 dan Yamaha MX King 150. Tim garputala meraih juara nasional di kelas MP1 (Seeded 150cc Tune up), MP2 (Seeded 125cc Tune Up), MP3 (Pemula 150cc Tune Up), MP5 (Pemula 150cc Standart) dan MP6 (Junior Pemula 125cc Standart). Pembalap yang memenangi kejuaraan mulai dari Wilman Hammar dari Yamaha Bahtera Racing yang meraih double winner, juara nasional seeded MP1 150 cc dan MP2 125 cc yang mendominasi kelas utama. Kemudian di MP3 direnggut pasukan privateer Serba Prima asal Jatim dengan pembalap Sakti Andre, lanjut di MP5 oleh Wahyu Nugroho dari tim Yamaha Bahtera Racing dan Dimas Widyatmoko pada MP6 dari tim Bromo Jaya Mix. Berikut listnya: Hasil Kejurnas Motoprix 2018 Region II (Jawa) :
  1. Juara Nasional MP1 : Wilman Hammar (Yamaha MX King 150)
  2. JuaraNasional MP2 : Wilman Hammar (Yamaha Jupiter Z-1)
  3. JuaraNasional MP3 : Sakti Andre (Yamaha MX King 150)
  4. JuaraNasional MP5 : Wahyu Nugroho (Yamaha MX King 150)
  5. JuaraNasional MP6 : Dimas Juliatmoko (Yamaha Jupiter Z-1)
Dengan prestasi ini kembali membuktikan Yamaha Jupiter Z1 dan Yamaha Jupiter MX King 150 terbukti tercepat dikelasnya. Yamaha Jupiter Z1 dibekali dengan teknologi Diasil Cylinder dan Forged Piston membuat durabilitas lebih tinggi, sehingga kuat dipakai dalam keadaan extreme di arena balap. Yamaha MX King 150 dengan mesin SOHC 4 katup 150cc berpendingin cairan juga terbukti tercepat di arena balap. Berikut beberapa foto-fotonya :

Deal, Ini nih UMK 2019 se-DIY

Upah Minimum Kabupaten Kota se-DIY 2019
UMK 2018 & UMK 2019 se-DIY

Meski baru akan ditetapkan beberapa hari lagi(2-3 November mendatang), namun sudah bisa dipastikan besaran upah minimum Kota se-DIY yang meliputi Kotamadya Yogyakarta, Kabupaten/kota Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul.

Seperti yang saya lansir dari situs berita lokal Harian Jogja.com,  Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2019 akhirnya resmi ditetapkan. Demikian pula Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran UMP tahun 2019 sebesar Rp 1,57 juta per bulan. Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Daerah menggelar rapat koordinasi untuk penetapan UMP dan UKM bersama dengan Wali kota serta Bupati di Gedung Gadri Kepatihan siang ini, Senin (29/10/2018).

Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santosa menyatakan kenaikan nilai UMP akan berlaku pada tanggal 1 November 2018. Adapun besaranya mencapai Rp 1,570,922.

“Tadi sudah sepakat ada rapat kordinasi antara Gubernur, Wali Kota dan Bupati UMP ditetapkan 1 November sebesar Rp 1,570,922,’’ kata Andung seusai mengikuti rapat bersama di Gedung Gandri.

Selain menetapkan UMP, Andung menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DIY juga meresmikan besaran Upah Minimum Kabupaten yang berada di empat kabupaten dan satu kota. Jika sesuai nilai kenaikan sebesar 8.03%, maka nilai besaran UMK 2019 se-DIY  sebagai berikut ;

  • Yogyakarta Rp 1,846,400
  • SlemanRp 1,701,000
  • Bantul Rp1,649,800
  • Kulonprogo Rp1,613,200
  • GunungkidulRp1,571,000.

“UMK ditetapkan pada tanggal 2-3 November, kalau UMK sudah ditetapkan maka UMP tidak berlaku kenaikannya,’’ lanjut Andung.

Adapun dasar penetapan UMP dan UKM pada tahun 2019 ini berdasarkan UU No 13 tahun 2003, PP No 78 tahun 2015, Instruksi Presiden RI No 9 tahun 2013, Permenakertrans No 7 tahun 2013, dan PP No 78 tahun 2015.

(dilansir & diedit dari harianjogja.com)

Berikut data jumlah perusahaan se-DIY

Jumlah perusahaan se-DIY 2018

Dan berikut data jumlah penduduk aktif se-DIY :

Jumlah penduduk aktif se-DIY

Awas ‘Mangkir’ pajak 2 X, Kendaraan diangggap ‘Bodong’

Ilustrasi BPKB+STNK
Sebagai warga negara Indonesia kita diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali. Dan sebagai warga yang baik dan orang yang bijak ya tentunya kita bayar pajak. Ada peraturan terbaru di akhir tahun 2018 ini mengenai sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak sebanyak 2 kali atau mangkir selama 2 tahun. Yakni kendaraan akan dianggap ‘bodong’ atau kendaraan kosong tanpa surat-surat. Atau istilah teknis nya kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident). Wah bisa berabe bukan, bisa bisa jika ada razia atau operasi penertiban oleh pihak kepolisian maka kendaraan tersebut bisa disita. Untuk lebih jelasnya silahkan disimak baik-baik informasi dari Humas Polres Bantul berikut ini… Pemilik kendaraan sewajarnya harus memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya jika pemilik kendaraan membiarkan surat tersebut mati selama 2 tahun dan tidak kunjung diperpanjang, maka sepeda motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Dengan begitu kendaraan akan dianggap ‘bodong’ dan tidak bisa diopersikaan sebagaimana mestinya. Dijelaskan Kanit Regindent Satlantas Polres Bantul, Iptu Sutrisno bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2. Ia menerangkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak bisa dioperasionalkan karena kecelakaan. Selain itu juga disebabkan karena pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. “STNK itu berlaku 5 tahun, jika lewat 2 tahun dapat dilakukan penghapusan. Namun ada pertimbangan dan tidak serta merta, pasti dari petugas kepolisian/Samsat memberikan surat kepada pemilik dulu,” terangnya, Kamis (25/10/2018). Pemilik kendaraan yang terlanjur STNK-nya mengalami penghapusan maka tidak bisa dilakukan registrasi ulang sehingga kendaraan menjadi bodong. STNK yang telah terhapus membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) otomatis ikut hangus alias tidak berlaku lagi. Jika kendaraan terus digunakan tanpa dilengkapi surat-suratnya dengan STNK dalam kondisi mati, dimungkinkan kendaraan dapat disita oleh petugas kepolisian. “Biasanya kalau dirazia jika SIM tidak ada, STNK mati lalu kendaraannya yang kita sita,” jelasnya. Sutrisno menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak menyepelekaan hal seperti ini. Masyarakat diminta tidak perlu resah, namun sebaiknya melakukan pembayaran pajak tepat waktu agar bisa melakukan registrasi ulang. (Humas Polres Bantul)

7 Target Operasi Zebra Progo 30 Oktober -12 November 2018

Beberapa hari ini sudah sering diadakan operasi / Razia kendaraan terlebih untuk roda dua. Razia penertiban berkendara bulan ini guna merupakan program nasional dari Polri serentak diseluruh pelosok negeri. Berikut informasi selengkapnya dan target atau sasaran operasi yang saya kutip dari akun medsos Ig Ditlantas Polda DIY. Ditlantas Polda DIY bersama satuan fungsi tugas Iainnya akan melaksanakan OPERASI ZEBRA PROGO 2018 dari tanggal 30 Oktober s.d 12 November 2018. Sasaran operasi adalah penegakan hukum, pelanggaran Ialu lintas prioritas yang menyebabkan kecelakaan dengan korban fatalitas (meninggal dunia). Ada 7 pelanggaran prioritas yang dimaksud, antara Iain:
  1. Ngebut/melebihi batas kecepatan.
  2. Pengendara dibawah umur.
  3. Tidak pakai helm SNI.
  4. Melawan arus.
  5. Penggunaan HP saat berkendara.
  6. Tidak memakai safety Belt.
  7. Mabuk saat berkendara.
Tujuan dari operasi ini adalah menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah D.I.Yogyakarta. Mari kita tertib dalam berlalu lintas. Lengkapi surat-surat berkendara anda, jangan melanggar aturan berlalu lintas. Mulailah dari diri sendiri, mulailah dari sekarang.