Adakah Standarisasi Lampu Motor, All New CB 150R , Silau Banget Man

Awal beberapa waktu lalu ada yang kasih statement tentang lampu utama/lampu depan pada All new Cb 150 R Street Fire silau, ya karena belum melihat sendiri ya diem-diem saja. Eee tadi sore dimana kondisi masih terang walau waktu sudah masuk petang.

Berpapasan dengan sebuah motor yang lampu depannya…hadeww…kayak melihat matahari langsung silau bianget…mencoba sedikit mengalihkan pandangan beberapa senti, dan saat tepat berpapasan mulailah melirik dan memastikan motor apa gerangan dengan lampu matahari tersebut.

Dan ternyata Honda CB 150R SF terbaru, yang seperti  ini loh

Tampak depan Honda All New CB 150R Street Fire

Tampak depan Honda All New CB 150R Street Fire

Lalu dengan perasaan banyak jengkel karena mata jadi sakit silau, bertanya-tanya ada tidak sih pengaturan atau standarisasi masalah lampu depan sepeda motor? Setelah cari-cari tau, ee ternyata ada pasal yag mengatur tentang lampu pada kendaraan=sepedamotor.

Tapi ternyata pasal-pasal tersebut hanya mengatur tentang penempatan lampu, jumlah serta warna lampu, tidak tentang silau-menyilaukan man..!!

Berikut Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Penerapan Menyalakan Lampu pada siang hari bagi Sepeda motor.
Berkaitan dengan hal tersebut tidak ada salahnya kita kupas sedikit standar teknis lampu pada Sepeda motor antara lain sebagai berikut :

Pasal 24
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.

Pasal 25
(2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.
Contoh gambar :

Pasal 26
(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.

Pasal 27
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.

Pasal 28
(2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah paling banyak 2 (dua) buah.

Pasal 33
(4) Untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul cahaya berbentuk segitiga.

Nah terus bagaimana bila tidak ada payung hukum tentang hal ini? Akankah ada perhatian dari pihak pabrikan?

Maaf tulisan saya bukan bermaksud mendiskreditkan merk Honda, karena pada kenyataannya memang begitu, ya harapannya bisa diadakan perbaikan.

Ini Nih Pemilik Motor Yang Tertinggal Di Penitipan Terminal Giwangan Yogyakarta 1,5 Tahun

Terungkap! Kronologi Motor 'Misterius' Parkir hingga Tahunan

Terungkap sudah pemilik dari sepedamotor yang terparkir lama di tempat penitipan sepeda motor di kawasan Termina Giwangan-Yogyakarta. Dan benar  seperti perkataan saya kemarin bahwa sang pemilik beasal dari Madiun Jawa Timur, dialah Suparti, pemilik usaha dagang Mie Ayam dan Bakso di Madiun. Yang juga merupakan kakak dari si penitip motor.

Dan sebab-musabab dari kisah ini adalah terjadi miss komunikasi dan miss understanding antara Ibu Suparti dan si adiknya yang bisa dibilang agak bandel tersebut.

Suparti menganggap motor Vega-nya masih dianggap dipinjam oleh adiknya yang bekerja di Jogja, dan tidak menyangka sama sekali bahwa motornya terparkir lama di penitipan sepeda-motor.

Hingga berita tentang hal ini meluas dan menjadi viral dan sampailah berita ke Suparti.

Inilah Ibu Suparti pemilik motor Yamaha Vega AE 3933 EN yang terparkir 1,5 tahun di peniitipan motor kawasan terminal Giwangan Yogyakarta

Dalam waktu dekat Suparti akan ke Jogja guna mengambil motornya, sedangkan pengelola penitipan mencatat motor dititipkan sejak tanggal 31 Juli 2014.

Bagaimana kisah selanjutnya? Apakah si pemilik membayar sejumlah uang sekitar 1,6 juta seperti yang dikatakan pemilik penitipan sebelumnya? kita tunggu saja ya berita selanjutnya.

 

sumber : http://jogja.tribunnews.com

Nanti Malam & Besuk Pagi Bisa Perpanjang SIM Loh, Berikut Jadwal SIM Keliling Se-DIY 13-20 Februari 2016

ilustrasi  (nmtc-korlantaspolri.blogspot.com)

ilustrasi (nmtc-korlantaspolri.blogspot.com)

Warga Bantul, Sleman, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kodya Jogja yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C nya silahkan simak jadwal waktu dan tempat Pelayanan Bus SIM Keliling untuk tanggal 13- 20 Februari 2016:

Sabtu (13/2) :

Ruko Tugu Pensil Kenteng (Kulonprogo) pukul 09.00 – 12.00
Mako Polsek Tempel (Sleman) pukul 09.00 – 12.00
Lapangan Paseban (Bantul) pukul 19.00 – 21.00
Pos teteg Malioboro (Kota Yogyakarta) pukul 19.00 – 21.00
Taman Parkir Wonosari (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

Minggu (14/2) :

 Bundaran UGM (Sleman) pukul 06.00 – 10.00

Senin (15/2) :

Mako Polsek Pengasih (Kulonprogo) pukul 09.00 – 12.00
Kantor Kecamatan Kalasan (Sleman) pukul 09.00 – 12.00
Mako Polsek Pleret (Bantul) pukul 09.00 – 12.00
Balaikota Timoho (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00
Pos Polisi Sambipitu (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

Selasa (16/2) :

Pasar Hewan Pengasih (Kulonprogo) pukul 09.00 – 12.00
Mako Polsek Berbah (Sleman) pukul 09.00 – 12.00
Kantor Kecamatan Kretek (Bantul) pukul 09.00 – 12.00
Balai Kota Timoho (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00
Pos Polisi Sambipitu (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

Rabu (17/2) :

Terminal Ngeplang (Kulonprogo) pukul 09.00 – 12.00
Kantor Kecamatan Godean (Sleman) pukul 09.00 – 12.00
Mako Polsek Bambanglipuro (Bantul) pukul 09.00 – 12.00
Purawisata (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00
Mako Polsek Paliyan (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

Kamis (18/2) :

Pasar Ngeseng (Kulonprogo) pukul 09.00 – 12.00
Mako Polsek Gamping (Sleman) pukul 09.00 – 12.00
Mako Polsek Srandakan (Bantul) pukul 09.00 – 12.00
Depan Puro Pakualaman (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00
Mako Polsek Paliyan (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

Jumat (19/2) :

Mako Polsek Nanggulan (Kulonprogro) pukul 09.00 – 12.00
Pos Polisi Pelem Gurih (Sleman) pukul 09.00 – 12.00
Kantor Kelurahan Banguntapan (Bantul) pukul 09.00 – 12.00
Purawisata (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00
Bundaran Siyono (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

Sabtu (20/2) :

 Pasar Kliwon (Kulonprogo) pukul 09.00 – 12.00

Mako Polsek Depok Barat (Sleman) pukul 09.00 – 12.00
Lapangan Paseban (Bantul) pukul 19.00 – 21.00
Pos Teteg Malioboro (Kota Yogyakarta) pukul 19.00 – 21.00
Bundaran Siyono (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

Sementara itu, SIM Corner juga dibuka bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan perpanjangan SIM. Berikut jadwalnya :

– SIM Corner Ramai Mall : Setiap Senin – Sabtu pukul 10.00 – 15.00
– SIM Corner Jogja City Mall : Setiap Senin – Sabtu pukul 10.00 – 15.00.

Berikut persyaratan yang harus disertakan :

1. KTP asli dan fotokopinya
2. SIM asli dan fotokopinya

( sumber :www.tribunjogja.com)

Ditlantas Polda DIY

Perlu diketahui bahwa SIM corner hanya untuk proses perpanjangan SIM saja, dan tidak terlambat lebih dari 3 bulan dari masa berlaku.

Syarat Pasang / Perubahan Daya Listrik Di Bantul

Listrik merupakan penunjang kegiatan kita sehari-hari, baik diluar terlebih  didalam ruangan/rumah. Untuk keperluan sehari -hari dirumah kita semisal lampu/penerangan di malam hari, menonton televisi, memompa air, menyetrika, mencuci pakaian, mengisi daya gadget(alat elektronikdari hp hingga komputer) dan masih banyak lagi kegunaan dari sumber tenaga listrik.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemampuan taraf hidup masyarakat, yang mana dulunya listrik hanya untuk penerangan dan sedikit hiburan(sumber daya televisi), maka saat ini warga mempergunakan listrik untuk mempermudah pekerjaan harian mereka, semisal menetrika, mencuci, menanak nasi, memompa air dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Dulu untuk rumahan daya listrik hanya butuh/cukup sekitar 450 Volt Amphere(VA) saja, tapi kini dengan hadirnya alat-alat rumah tangga semisal mesin cuci, kulkas, setrika, rice cooker maka tidak lah cukup hanya dengan mengandalkan daya sebesar 450 VA saja. Jika dipaksakan pastinya listrik akan mengalami mati mendadak karena daya berlebih/over-load sedangkan sumber dayanya terbatas.

Dengan begitu dan untuk mengatasi hal itu, maka kita perlu menaikkan atau melakukan perubahan/ penambahan daya. Yang mana tersedia 900 VA ke atas. ya untuk rumahan cukup lah sekitar 900-1300VA saja. Namun yang jadi persoalan adalah untuk besaran 900VA diperuntukkan untuk warga golongan tidak mampu, jadi salah satu persyaratannya menyebutkan disertakannya foto copy dari Kartu Keluarga Sejahtera(KKS), atau Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera(KSKS) atau Kartu Indonesia Pintar(KIP) ataupun Kartu Perlindungan Sosial(KPS) yang mana keseluruhan pkepemilikan dari kartu-kartu tersebut merupakan bukti dari warga miskin/kurang/tidak mampu.

Agar lebih jelas berikut persyaratan untuk Pasang Daya 450 VA/ 900 VA baru :

  1. Surat Permohonan Pasang Baru
  2. Foto copy KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), atau KSKS (Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera), atau KIP (Kartu Indonesia Pintar) , ataupun KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang berlaku sejak tahun 2015
  3. Foto copy Kartu Identitas Pemohon/KTP
  4. Fotocopy bukti pembayaran listrik atau nomor meter terdekat dengan lokasi
  5. Pelanggan bersedia menggunakan listrik Prabayar/pulsa

Dan berikut Persyaratan Perubahan Daya menjadi 450 VA* atau 900 VA*:

  1. Foto copy bukti pelunasan pembayaran rekening listrik bulan terakhir (menyesuaikan waktu permohonan) atau foto copy nomor meter jika menggunakan listrik Prabayar
  2. Menyertakan Surat permohonan perubahan daya
  3. Foto copy KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), atau KSKS (Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera), atau KIP (Kartu Indonesia Pintar) , ataupun KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang berlaku sejak tahun 2015
  4. Foto copy KTP pemohon sesuai nama pada rekening listrik
  5. Menyertakan surat kuasa jika nama pemilik pada rekening berbeda dengan pemohon
  6. Menyertakan surat kematian atau akta kematian jika pemilik rekening listrik sudah meninggal
  7. Jika nama pemohon dan nama pemilik rekening listrik berbeda karena jual-beli, maka pemohon menyertakan foto copy akta jual-beli/ sertifikat tanah atas nama pemilik yang baru/pemohon.
  8. Pelanggan bersedia menggunakan listrik Prabayar/sistem pulsa.

Dan untuk penambahan daya 1300 VA pemohon hanya menyertakan foto copy KTP sesuai nama pada rekening listrik serta struk pembayaran listrik bulan terakhir.

Untuk warga Bantul, anda bisa berkunjung langsung ke gerai Kantor PLN yang berada di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo 16 Trirenggo Bantul (sebelah Barat RSUD P. Senopati Bantul) nomor telp. 0274 367693. Atau anda bisa melakukan dengan cara/ sistem online, dengan telepon ke 0274 123, atau SMS; ketik INFO kirim ke 08388888123, juga bisa di twitter @pln_123, facebook PLN123, email pln123@pln.co.id

 

 

*= penurunan daya

** =peningkatan/penambahan daya

Demikian seputar perubahan daya listrik, semoga bermanfaat.

Jangan Lupa Besuk Pagi Ketemuan Dengan Marc Marquez Dan & Pedrosa

content-poster-web-mm-dp-2016

Kembali PT. Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan 2 pembalap MotoGP andalan Honda, Marc Marquez & Dani Pedrosa besuk pagijam 09.00WIB Sabtu(14/2) di Sirkuit Internasional Sentul-Bogor Jawa Barat.

Diagendakan besuk Sabtu seharian penuh Marquez dan Pedrosa akan berjumpa dan berinteraksi langsung dengan para penggemar dalam acara ” Meet and Great.” Dan acara ini gratis masuk lokasi. Wow andai aku dekat dengan Sentul yach.

Acara Meet and Great” ini akan dimeriahkan oleh pertunjukan spesial dari komunitas BMX dan komunitas skateboard, hingga penampilan dari berbagai musisi dan group band papan atas Indonesia yaitu Nidji, Tony Q Rastafara, Don Lego, The Sigit , Rosemary, The Shore, & High Moon.

Ow-iya disamping secara resmi acara besuk yaitu memperkenalkan motor baru tunggangan dari Marc Marquez & Dani Pedrosa di ajang balap MotoGP 2016 dari Repsol Honda Team, juga dikabarkan besuk juga akan di gelar launching produk motor baru dari Honda yang di sinyalir merupakan produk pembaruan/facelift dari All New Honda CBR 150R, wah rugi dong kalo tidak datang, menjadi orang pertama dan langsung melihat motor CBR 150 terbaru,   ayo siap-siap ke sana….!!!!