Mas dan mbak sekalian, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta kini semakin di permudah dengan banyaknya tempat pembayaran melalui Pelayanan Samsat Keliling yang dijadwalkan hampir setiap hari yang tersebar di titik-titik keramaian kota Yogyakarta.
Disamping itu, saat ini juga telah di buka-nya Samsat Corner beberapa bulan yang lalu, yakni pada hari Senin 22 September 2014. Jadi anda bisa mendapatkan kemudahan dan proses cepat dalam pelayanan ke-samsat-an pada pembayaran Pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) Jas Raharja.
Samsat Corner ini berada di Galeria Mall Yogyakarta, tepatnya berada di Lantai Dasar Galeria Mall yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman No. 99 – 101, melayani masyarakat setiap hari pada pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB. Samsat Corner ini merupakan kerjasama antara 3 instansi terkait, yakni Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta dengan Direktorat Lalu Lintas Polda D.I.Yogyakarta serta PT. Jasa Raharja (Persero) D.I.Yogyakarta.
Jadi bagi warga kota Yogyakarta, coba lihat deh plat kendaraan anda jika telah masuk bulan yang tertera di plat segera saja bayar pajaknya, dari pada telat kena denda loh.
So warga Jogja, monggo yang ingin membayar perpanjangan pajak kendaraan bermotor anda, silahkan kunjungi Samsat Corner tang ada di Galeria Mall.
(sumber Humas JR DIY, gambar : yogyes.com)


sekarang ada samsat corner ya? kerennyaaa.. hotel murah di jogja
SukaSuka
iya imbangi sim corner, alternatif selain kantor samsat yang melayani hingga malam hari
SukaSuka
Kalo telat pajak nya apa bisa bayar disamsat corner pak? Makasih
SukaDisukai oleh 1 orang
bisa, asal hanya pajak tahunan, bukan pajak 5 tahunan/ganti plat.
SukaSuka
pelayanannya hari apa aja ???
SukaSuka
tiap hari mas
SukaSuka
pak mau tanya kalo mau hidupin pajak lgi kira” hbis brpa pak ..soalya udh mati 8 th
SukaSuka
kesempatan emasnya jika ada pemutihan, namun jika tidak ada maka perhitungannya (jika mati/telat 8 th) sbb: 8 x pkb+sw + 8 x 50% pkb + 90.000.
ket: 50% denda per tahunnya, 90.000= biaya tambahan pajak 5 tahun/ganti plat/stnk.
SukaSuka
pak mau tanyak klo mw ngidupin pajak lagi telat 3 tahun dr 2013 sampai 2015 + ganti plat berapa ya pak habisnya?
, motor shogun 125, pajak aslinya 175rb
SukaSuka
pjk mati/tlt lbh dr 1th maka dendanya 50% per tahun, biaya tambahan ganti plat: 90rb, jd perhitungannya sbb : 3 x pkb+sw + 3 x 50%pkb + 90.000
SukaSuka
plat B bisa diperpanjang di jogja ? plat mati 1 bulan ini
SukaSuka