Masbro and mbaksist sekalian, salah satu syarat mutlak/wajib penggunaan semua Jaminan Kesehatan (semisal Askes, jamkesmas, maupun bpjs) di Rumah Sakit adalah Surat Rujukan dari Puskesmas maupun Dokter keluarga. Yang tentunya dalam hal ini untuk keperluan pemeriksaan yang bersifat wajar ataupun rutin. Beda halnya jika keadaan mendesak/darurat, yang harus segera di ambil tindakan medis di ruang IGD/UGD, maka tidak perlu dengan surat rujukan.
Sebagai salah satu syarat wajib, kita pun harus mencari puskesmas yang telah ditunjuk oleh Jaminan kesehatan tadi. Perlu anda ketahui bahwa surat rujukan tadi berlaku selama 1(satu) bulan, jadi anda tidak perlu buru-buru untuk segera melanjutkan pemeriksaan ke tingkat selanjutnya(Rumah Sakit). Misalkan pemeriksaan dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 bulan-pun surat rujukan masih bisa di gunakan dengan cara menggandakan/mem-foto copy-nya, sebab pihak Rumah Sakit juga tidak membutuhkan yang asli, cukup fotocopy-annya saja, namun yang asli berlaku sebagai lampiran, jadi tetap di bawa selama proses administrasi.
Karena pada prakteknya, dalam mencari surat rujukan di Puskesmas kita akan memakan banyak waktu, setidaknya membutuhkan sekitar 2jam, hanya untuk mencari surat rujukan tadi. Bukan karena pelayanan di Puskesmas tidak baik/lamban, namun karena pasien yang akan periksa di Puskesmas pun amat banyak.
Jadi, karena dalam hal ini yang biasanya untuk penggunaan pemeriksaan rutin, maka baiknya kita menyisakan toleransi obat untuk 2 atau 3 hari kedepan sebelum obat habis. Guna kita mencari surat rujukan dan juga pemeriksaan di Rumah Sakit.
Juga pemeriksaan di Rumah Sakit-pun akan memakan banyak waktu bahkan hingga seharian, ini juga bukan karena kelambatan pelayanan di Rumah Sakit, namun sama halnya di Puskesmas tadi, karena saking banyaknya pasien, terlebih pasien yang menggunakan Surat Jaminan Kesehatan, banyak sekali.
Baiklah mas-mbak sekalian, ini saja sedikit informasi mengenai surat rujukan sebagai syarat dalam penggunaan surat jaminan kesehatan. Semoga bermanfaat, terimakasih.

itu apa berlaku untuk semua daerah mas? apa tergantung setiap daerahnya? Trimakasih
SukaDisukai oleh 1 orang
iya, berlaku untuk seluruh Indonesia
SukaSuka
misal saya sdh dapat rujukan ke RS A tapi ternyata ada hambatan, bisa tidak langsung datang ke RS B tanpa surat rujukan?
SukaDisukai oleh 1 orang
tdk bisa Mike, harus ganti dl di faskes 1 utk dirujuk ke RS B, kecuali keadaan darurat.
SukaSuka
kak, untuk memperpanjang surat rujukan apa harus membawa pasien?
ada UU atau peraturannya kah?
SukaSuka
Iya pasien sebaiknya dibawa,
SukaSuka
Wah saya blm tau akan adanya UU atau peraturannya.
SukaSuka
Jadi kalau kita mau kontrol ke rs di bulan yang sama ga perlu minta rujukan lagi ke faskes tingkat 1 ya?
Tapi waktu itu kok saya diminta surat rujukan waktu mau kontrol ya..?
SukaSuka
Iya surat rujukan berlaku 1 bulan, jika diminta khan tinggal fotocopy.
SukaSuka
Mas klo rujukan masih berlaku dalam satu bulan untuk ke Poli Dalam tapi boleh gak untuk minta rujukan ke Poli mata? jadi dalam satu bulan ada 2 rujukan Poli dalam dan Poli Mata
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya boleh, tapi mintanya dari awal/faskes 1
SukaSuka