Ow Begini Prosedur Beli Honda CBR 250RR

Indent Honda CBR 250RR

Indent Honda CBR 250RR

Baru tau agar kita dapat prioritas untuk bisa cepat terkirim saat ingin membeli motor Honda CBR 250RR.

Adalah dengan pesan / inden online, jika kita malas, bisa ‘need help’ di big Wing Dealer Honda terdekat di kota anda.

Klik http://lm.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fcbr250rr.com%2Findent%2F&h=bAQEZCAOm&s=1

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan proses indent CBR250RR :

  • Silahkan melakukan pendaftaran inden CBR250RR melalui website dengan menginput data sesuai KTP anda. Anda akan di follow up oleh Wing Sales People Honda untuk melakukan proses administrasi  serta pembayaran booking fee.
  •  Atau Anda dapat langsung mengunjungi Wing Dealer Honda di kota Anda & pihak dealer akan membantu proses pendaftaran inden CBR250RR anda.
  •  Silahkan lakukan pembayaran booking fee di Wing Dealer Honda sebesar minimum Rp5.000.000
  • Pihak Wing Dealer Honda akan membantu proses administrasi selanjutnya di sistem dan sistem akan melakukan verifikasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam
  • Setelah proses verifikasi data, nama anda akan muncul di list indent CBR250RR & anda akan mendapatkan prioritas distribusi serta merchandise eksklusif.

Itulah langkah-langkah indent CBR 250RR, semoga bermanfaat.

Mau pesan sekarang? Silahkan klik disini.

 

Ini Revisi UU ITE Terbaru, Berlaku Mulai Senin(28/11) !

Internet - te.net.id

Internet – te.net.id

Dunia maya tidak sebebas yang kita kira, tidak serta-merta kita bebas melakukan apa saja. Di dunia maya/internet ada aturannya, ada undang-undangnya. Jika melanggar ya ada sanksinya, ada hukumannya.

Maka dari itu kita mesti bijak dalam menjalami, semisal menulis di situs/blog, bersosial media, jangan sampai asal menghujat, menghina, melecehkan dan mempengaruhi orang lain untuk bertindak berbau SARA, menyebarkan/ bertindak pornografi-pornoaksi dan lain sebagainya.

Nah, berikut adalah revisi  UU ITE* Terbaru No 11 tahun 2008 yang Mulai Berlaku Hari Senin(28/11/2016). [*=Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)]

Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

 

a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.

b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.

c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

 

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

 

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

 

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

 

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.

b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

 

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

 

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

 

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

 

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;

b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

 

6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

 

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

 

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

 

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

 

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

 

(Sumber : Bag Humas Polres Bantul)