Seputar Plat Nomor Atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB)

Ilustrasi

Ilustrasi

Untuk melegitimasi kendaraan bermotor maka diperlukannya pendaftaran kendaraan baru pada Kepolisian, jadi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya HARUS didaftarkan kepada Kepolisian.

Bukti bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan adalah BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

TNKB lebih dikenal sebagai Pelat Nomor.

Pelat Nomor berisi 3 hal, yaitu:
A. Kode Wilayah Pendaftaran
B. Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor
C. Masa Berlaku

Contoh gambar sederhana sebagai berikut untuk memudahkan..

Bagian pertama, atau “Kode Wilayah Pendaftaran“. Kode ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di Samsat daerah “…”. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai berikut:
Daerah Sumatera

  • BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
  • BM = Riau
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
  • BD = Bengkulu
  • BH = Jambi

Daerah Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat

  • A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
  • D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E – H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E – A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E – P*), Kabupaten Majalengka (E – U*/V*), Kabupaten Kuningan (E – Y*/Z*)
  • F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F – A-R), Kabupaten Cianjur (F – W-Y), Kabupaten Sukabumi (F – U/V), Kota Sukabumi (F – S/T)
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut (D – F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z – H), Kabupaten Sumedang (A – C), Kabupaten Ciamis (Z – T/W), Kota Banjar (Z-Y*)

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

  • G = eks Karisidenan Pekalongan: Kabupaten (G – B)/Kota Pekalongan (G – A), Kabupaten (G – F)/Kota Tegal (G – E), Kabupaten Brebes (G – G), Kabupaten Batang (G – C), Kabupaten Pemalang (G – D/M/W)
  • H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H – C/L/V)/Kota Semarang (H – A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H – B/K) , Kabupaten Kendal (H – D/M), [[Kabupaten Demak](H – E)]
  • K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K – A/S/H), Kabupaten Kudus (K – B/K/T), Kabupaten Jepara (K – C/V/L/G), Kabupaten Rembang (K – D/M), Kabupaten Blora (K – E/N), Kabupaten Grobogan (K – F/P), Kecamatan Cepu (K – N/Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R – A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R – B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R – C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R – D/M)
  • AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA – B) /Kota Magelang (AA – A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA – C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA – D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA – E/N), Kabupaten Wonosobo (AA – F/P/Z)
  • AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F/S/I), Kabupaten Bantul (B/G/J/K/T), Kabupaten Gunung Kidul (D/M/R/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C/L/V/O/P)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD – A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD – B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD – D/M/W), Kabupaten Sragen (AD – E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD – F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD – G/R/I), Kabupaten Klaten (AD – C/J/L/Q/V)

Daerah Jawa Timur

  • L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
  • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
  • W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
  • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
  • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)

Daerah Bali dan Nusa Tenggara

  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Daerah Kalimantan

  • DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X), Kota Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E), Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H)
  • KB = Kalimantan Barat
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur

Daerah Sulawesi

  • DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
  • DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
  • DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
  • DC = Sulawesi Barat

Daerah Maluku dan Papua

  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat

(Tidak digunakan)

  • DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)

Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya waktu saya dinas di Blitar, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, … PZ, kemudian lanjut QA, QB, QC, … , QZ, kemudian lanjut RA, RB, RC, RD, …, RZ. Contoh pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.

Bagian terakhir dari isi pelat nomor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.

Apabila rekan-rekan membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus oleh dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu “01 . 16”. Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.

Sekarang kita coba jelaskan masalah ukuran standar pelat nomor/TNKB. Ukuran pelat nomor/TNKB juga diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk kendaraan Roda empat atau lebih dengan ukuran panjang 395 mm dan lebar 135 mm, sedangkan untuk kendaraan Roda dua dengan ukuran panjang 250 mm dan lebar 105 mm.

Sedangkan untuk jenis pelat nomor/TNKB kita bisa lihat berdasarkan warna dasarnya.

Warna dasar Hitam itu untuk kendaraan PRIBADI, warna dasar Kuning untuk kendaraan UMUM (digunakan untuk mencari nafkah), warna dasar Merah menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik PEMERINTAH, dan warna dasar Putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik NEGARA LAIN yang beroperasi di wilayah kita, digunakan oleh Konsulat (CC/Corps COnsulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).

Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.

“Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Kepolisian, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN.” Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi atau alias ilegal.

Jadi apabila membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah “kendaraannya”.
Demikian penjelasan secara singkat isi pelat nomor/TNKB, Semoga bermanfaat.

sumber ; humas Polres Bantul.

Berikut Ranking Sementara PORDA DIY XIII /2015

Ilustrasi (www.pendidikan-diy.go.id)

Pekan Olah-Raga Daerah (PORDA) Daerah Istimewa Yogyakarta yang ke 13 yang digelar di Kabupaten KulonProgo sampai hari ini Senin 28 September 2015, menempatkan Sleman sebagai peraih medali terbanyak, disusul Bantul posisi ke dua, lalu Yogyakarta ketiga, Kulonprogo ke 4 dan Gunungkidul ke 5. Berikut peringat rangking sementara:

RANKING PORDA XIII TAHUN 2015 DIY SEMENTARA

JUMLAH  PEROLEHAN MEDALI  PADA PORDA  XIII  TAHUN  2015
DI  KULON PROGO    (SEMENTARA)
NO KAB./KOTA EMAS PERAK PERUNGGU RANKING
1 YOGYAKARTA 7 6 16 III
2 BANTUL 10 14 23 II
3 SLEMAN 14 10 6 I
4 GUNUNG KIDUL 1 0 4 V
5 KULON PROGO 3 5 6 IV
TANGGAL 28  SEPTEMBER  2015   PAGI     JAM  07.00 WIB

sumber : pora Bantul….

Berikut Kota-kota Yang Terhubung Jaringan SIM Online

Ini Kota-kota yang Terhubung Jaringan SIM Online

Ilustrasi – pekanbaru.tribunnews.com

Ini merupakan kabar gembira bagi warga masyarakat yang mana tidak semua orang tinggal diwilayah domisili/kota kelahiran masing-masing. Yang mana pastinya setiap warga yang berumur memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai ‘legitimasi’ dalam berkendara. Dengan kehadiran SIM Online maka warga yang berada di kota lain tidak perlu lagi untuk pulang kampung guna membuat atau memperpanjang SIM-nya, karena pada awal bulan Oktober 2015 mendatang akan diberlakukan sistem jarringan SIM Online antar kota. Namun tidak seluruh kota di Indonesia terhubung dengan layanan jaringan SIM Online.

Sesuai keterangan dari Korps Lalulintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang telah mengumumkan peluncuran sistem SIM Online yang berbarengan dengan perayaan hari lahir Korlantas Polri yang ke-60 di Bundaran Hotel Indonesia, jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (27/9/2015). Lebih lanjut dijelaskan bahwa jika sistem ini telah berjalan, masyarakat tidak harus ke wilayah domisilinya bila ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM, cukup di tempat pembuatan SIM terdekat.

Dan untuk melakukan sisitem SIM Online ini, Korps Lalulintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Berikut ini ke 45 kota yang akan terhubung dalam sistem SIM Online:

1. Polrestabes Surabaya
2. Polrestabes Bandung
3. Polrestabes Semarang
4. Polresta Denpasar
5. Polresta Bandar Lampung
6. Polres Serang
7. Polresta Palembang
8. Polres Kupang
9. Satpas Daan Mogot
10. Polrestro Jakarta Barat
11. Polrestro Jakarta Utara
12. Polrestro Jakarta Timur
13. Polrestro Jakarta Selatan
14. Polrestro Jakarta Pusat
15. Polresta Tangerang
16. Polres Tangerang Kab. (Tigaraksa)
17. Polres Tangerang Kab. (Cisauk)
18. Polrestro Bekasi Kota
19. Polres Bekasi
20. Polresta Depok (Margonda)
21. Polresta Depok (Pasar Segar)
22. Polres Sleman
23. Polresta Ambon
24. Polresta Jayapura
25. Polres Manokwari
26. Polresta Ternate
27. Polrestabes Makassar
28. Polrestabes Medan
29. Polresta Pontianak
30. Polresta Banda Aceh
31. Polresta Padang
32. Polresta Bengkulu
33. Polresta Pekanbaru
34. Polresta Jambi
35. Polres Mataram
36. Polres Bulungan
37. Polresta Banjarmasin
38. Polres Palangkaraya
39. Polresta Mamuju
40. Polresta Kendari
41. Polresta Manado
42. Polresta Palu
43. Polresta Pangkal Pinang
44. Polresta Gorontalo
45. Polresta Balerang.

sumber ; http://www.tribunjogja.com

Tentang Gempa Semalam [Jum’at 25/9/2015]

Ilustrasi gempa – http://www.liputan6.com

Saya, Warga Bantul dan DI Yogyakarta tadi malam [Jumat (25/09/2015)] sempat dibuat kaget dan harus keluar rumah karena merasakan gempa. Tepat di pukul 20:28:54 WIB. Titik gempa terjadi pada koordinat 7,9 LS dan 110,52 BT dengan kedalaman 12 km. Walaupun secara ukuran SkalaRitcher terbilang tidak besar/ dibawah 5 namun begitu terasa, berikut penjelasan dari kepala BMKG Yogyakarta.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologo dan Geofisika (BMKG) Yogyakarta, Toni Agus Wijaya mengungkapkan, getaran gempa dirasakan hampir di seluruh wilayah DIY. Meski demikian dipastikan gempat tektonik tersebut tak berpotensi Tsunami. “Karena skalanya kurang dari 5 maka tidak perlu khawatir karena tidak ada potensi Tsunami,” jelasnya.

Gempa yang terjadi sekitar 4 detik tersebut tadi menurut Toni tergolong gempa yang kecil, namun karena lokasi yang tidak terlalu dalam dan jauh dari daratan maka sangat terasa hingga radius puluhan kilometer. Toni mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik menyikapi adanya fenomena alam tersebut.

Dikatakan pula oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Yogyakarta, skala MMI yang pada gempa Gunungkidul ini dirasakan hingga kategori III dan IV di wilayah Bantul. “Wilayah tersebut merasakan goncangan yang cukup besar jika didasarkan pada skala MMI,” jelasnya.

Skala III sendiri dijelaskan sebagai sebuah getaran yang nyata dirasakan di dalam rumah serta seakan-akan ada truk berlalu. Sementara itu kategori IV MMI dijelaskan jika pada siang hari getaran gempa dapat dirasakan oleh orang banyak di dalam rumah, di luar ruangan oleh beberapa orang serta gerabah yang pecah juga jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi.

Skala MMI sendiri tertinggi di karegori XII dimana dalam keadaan tersebut seluruh wilayah hancur sama sekali dan tanah terlihat bergelombang serta pemandangan menjadi gelap karena benda-benda terlempar ke udara. Skala Mercalli ini merupakan skala yang digunakan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.

Skala ini diciptakan oleh seorang vulkanologis Italia bernama Giusepe Mercalli pada tahun 1902. Skala Mercalli medasarkan perhitungan dari sumber orang yang selamat dari gempa juga melihat tingkat kerusakan akibat gempa bumi tersebut.

Saat ini seluruh penghitungan lebih banyak didasarkan pada skala Richter. Skala tersebut dianggap jauh lebih objektif dibandingkan dengan skala Mercalli.

sumber : http://www.krjogja.com

“DiablONE” Si Urbancruise Sepeda Listrik Italjet, Berikut Data Teknis-nya

URBANCRUISE

DiablOne  merupakan sepeda listrik pertama yang memakai tapak lebar dan berroda besar, yang banyak ditiru oleh produsen lain sekarang ini, menjadikan kebanggaan tersendiri bagi Italjet.

Diablone dibuat dengan teknologi tinggi; sebuah sepeda listrik bergaya urbancruise, seluruhnya dibuat di Italia, terlahir untuk berdiri gagah dan berkesan siapapun patut mencobanya. Model tahunan, porok denagn per dan bagian ban besar menjadikan DiablONE sebagai sepeda listrik dibuat di Itali telah terbuka.

Sekali lagi, DiablONE merupakan sebuah pangsa pasar segmen baru roda-dua.

Berikut foto detailnya:

_MG_6377_MG_6378_MG_6379_MG_6380_MG_6382_MG_6384_MG_6385_MG_6387_MG_6389_MG_6391packpneu

 

Dan berikut data teknis-nya :

Ramgka Besi, rangka Hydroforming
Porok Per dengan per ganda dan 4 bearing
Lampu depan
logam campuran
Setang
baja, W=695mm
Pegangan tangan
kulit
Pemindah gigi
NuVinci  N360B-C-SV-01
Gear depan
42Tx170L,CP teeth, alloy crank, PL-244A-2
Rantai
KMC,sivler
Freewheel Gear belakang
19T, NuVinci
Pedal  Logam campuran anodized hitam
Pengngkit rem
Tuas rem dengan sensor rem Tektro electric
Rem depan
Rem-cakram Tektro hydraulic D 180mm
Rem belakang
Rem cakram Tektro mechanic  D 180mm
Bos NuVinci  N360H-C225-SV

Jari-jari

12G/13G, stainless spokes
Pelek Double wall,H=18mm alloy, 26″x45mm
Ban
Vee Rubber, 26″x3.5
Ban dalam
Vee Rubber, 26″x3.5
Tonggak tempat duduk
Besi
Sedel Brooks Flyer
Dudukan tempat duduk
Sekrup dengan sendi ganda segi enam
Standar kaki
Berada di porok belakang yang bisa distel
Selebor Baja(dalam berbagai pilihan)
Tutup rantai
Baja, tipe-F
Motor  8Fun,36Vx250W,brushless front motor, kecepatan<25km/H
Pengontrol 36Vx250W,5-steps,magnetic sensor,alloy case,painting
Layar
KM5S LCD,5-steps
Baterai Headway 36V – 17,3 A Lithium Ion

Pengisian

42V 3A
Kotak Baterai
Menempel di rangka
Lampu Lampu depan, daya dari baterai utama; lampu belakang di sisi kiri dengan sell didalamnya.
Sensor  magnetic sensor,12point
Bell  Electronic horn
Jarak tempuh
Dari 70 – 90 Km
Waktu pengisian baterai
4 jam

   Asal

BUATAN  ITALY

…..Untuk harga DiablOne dibanderol dengan Rp 47,9 juta bisa anda hubungi sales Garansindo terdekat di kota anda atau kunjungi situsnya http://www.garansindo.com untuk tempat sales Italjet.

sumber : http://italjet.com/index.php/en/diablone-2