Cara Mencari Surat Rujukan di Puskesmas: Syarat penggunaan BPJS-Kesehatan

Mas dan mbak sekalian, saat ini seluruh jaminan kesehatan (yang meliputi Askes untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan; maupun Jamkesmas dan Jamkesos = bantuan dari pemerintah untuk masyarakat kurang/tidak mampu, sedang Jamsostek baru akan melebur di awal tahun 2015) yang ada sudah, telah melebur menjadi BPJS-Kesehatan, dalam prakteknya penggunaan BPJS-kesehatan bisa langsung digunakan pada pusat layanan kesehatan yakni di Puskesmas-Pusat Kesehatan Masyarakat, puskesmas lazimnya berada di tingkat kecamatan, dalam arti setiap satu kecamatan akan ada satu puskesmas dan satu puskesmas pembantu. Dengan telah terdaftar menjadi anggota bpjs dan telah memiliki kartu BPJS, saat anda periksa di puskesmad muli dari mendaftar hingga periksa, dengan  anda menyertakan kartu BPJS, maka anda tidak akan pungut biaya periksa di puskesmas tersebut, periksa apapun.

Sekarang ini setiap warga pastilah memiliki kartu sakti-yakni kartu BPJS, dikarenakan sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Baik peralihan dari jaminan kesehatan seperti Askes, Jamkesmas, Jamkesos, maupun BPJS-kesehatan yang bersifat mandiri, yakni setiap orang menjadi peserta dengan membayar premi setiap bulannya, bisa anda baca kembali disini.

Namun jika anda akan menggunakan layanan BPJS-Kesehatan guna pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit (baik rumah sakit negeri maupun swasta) yang telah bekerja sama dengan BPJS, maka anda wajib menyertakan surat rujukan. Surat Rujukan  yang di terbitkan oleh Puskesmas maupun Dokter Keluarga anda, meskipun dalam keadaan daruratpun ( masuk melalui UGD/IGD), anda tetap harus menyertakan surat rujukan.

Nah bagaimana cara memperoleh surat rujukan? Untuk memperoleh Surat Rujukan dalam hal ini surat rujukan dari Puskesmas, amatlah mudah mas dan mbak, yang perlu anda lakukan hanya berkunjung ke Puskesmas yang telah di tunjuk oleh BPJS,   atau yang tertera didalam kartu BPJS anda, anda seperti akan periksa biasa di Puskesmas, jadi anda harus mendaftar dulu di ruang pendaftaran Puskesmas, dan bilang jika ingin meminta surat rujukan ke Rumah Sakit yang anda inginkan, lalu anda akan diperiksa oleh dokter, yang nantinya akan memberikan anda surat rujukan sebagai surat pengantar guna memeriksa di Rumah Sakit. Jika anda belum pernah sekalipun periksa di puskesmas tersebut, maka anda juga akan di data sebagai pasien baru, yang akan mendapatkan kartu periksa Puskesmas yang bersangkutan. Dikarenakan anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, maka anda tidak akan di kenakan biaya apapun/biaya pendaftaran di Puskesmas tersebut.

Tapi bagaimana jika  dalam keadaan darurat/emergensi? ya anda langsung saja ke bagian UGD Puskesmas, dan tidak perlu antri dan bisa langsung mendapat surat rujukan yang bisa langsung di oper/dilanjutkan di rumah sakit.

Baiklah Mas dan mbak sekalian demikian saja sekilas info tentang cara memperoleh Surat rujukan dari Puskesmas, semoga bermanfaat.

pintu gerbang Puskesmas Bambanglipuro menghadap Utara

pintu gerbang Puskesmas Bambanglipuro menghadap Utara

Cara mendaftar BPJS Kesehatan Di Bantul Yogyakarta

Logo_BPJS_Kesehatan
JKN
Mas-mbak sekalian, pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan bagaimana cara mendaftarkan BPJS Kesehatan di Bantul Yogyakarta. Namun sebelumnya terlebih dulu akan saya sampaikan kepada anda semua akan definisi dari BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang Undang Nomer 40 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomer 24 Tahun 2011.
BPJS akan menggantikan lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan,  dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS akan dilakukan secara bertahap. Pada awal Tahun 2014, PT Askes menjadi BPJS Kesehatan. Selanjutnya pada Tahun 2015 giliran PT Jamsostek akan menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan BPJS wajib bagi seluruh warga, sesuai pasal 14 Undang Undang BPJS yang berbunyi, “Setiap warga negara Indonesia, dan atau warga negara asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS”. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjnya sebagai anggota BPJS. Sedang orang atau keluarga yang tidak bekerja, wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentuakan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program bantuan iuran.
Juga adanya Perpres No. 71/2013 pasal 17 berbunyi setiap orang wajib mendaftarkan diri beserta keluargannya.

Lembaga BPJS ini bertanggung jawab langsung terhadap Presiden, dan Sistem Jaminan Sosial Masyarakat ini diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Y udoyono pada tanggal 31 Desember 2013. BPJS berkantor pusat di Jl. Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510, Telp. 021 4212938 – fax 021 4212940. BPJS memiliki kantor perwakilan di setiap tingkat propinsi, serta kantor cabang di setiap tingkat kabupaten kota.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan-Bapak Ali Gufron Mukti, “BPJS adalah asuransi sosial yang tidak mencari laba dan lebih pada memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jamkesmas, Jamkesos, atau Jamkesda adalah awal dari asuransi sosial, program-program tadi dijadikan satu menjadi  program BPJS yang kita kenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”.
Beliau juga mengatakan “Dalam pelaksanaannya, sebelum ke Rumah Sakit, peserta BPJS wajib di rujuk dokter ataupun PUSKESMAS. Hampir semua penyakit di-cover asal sesuai dengan indikasi medis, termasuk pemeriksaan  penunjang dan alat alat kesehatan yang diperlukan, seperti kacamata atau obat kanker yang mahal.”
BPJS diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014.

Demikian tadi  ulasan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, selanjutnya akan saya sampaikan bagaimana cara mendaftarkan BPJS Kesehatan aka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bantul Yogyakarta. Karena saya mendaftarkan bukan sebagai  PNS, TNI, POLRI atau Pensiunan, juga bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah, maka di sebut dengan JKN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL) MANDIRI.

Mas-mbak sekalian sebelum kita melangkah ke Kantor  BPJS Kesehatan baiknya anda mempersiapkan syarat-syaratnya.
Berikut SYARAT PENDAFTARAN JKN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL) MANDIRI :
1. Foto 3×4 @ 1 lembar, berwarna.
2. Fotocopy Kartu Keluarga KK/C1.
3. Fotocopy KTP, Akta Kelahiran, Surat Nikah.

Setelah semua persyaratan tadi anda sudah persiapkan, maka silahkan anda datang ke Kantor cabang BPJS-Kesehatan Bantul yang beralamatkan di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 54 Bantul, Telp. 0274 368185. Atau berada sisi Tenggara(Timur Selatan) RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Kantor Cabang BPJS-Kesehatan Bantul yang dulu untuk kantor ASKES yang berada di Jl.

Kantor Cabang BPJS-Kesehatan Bantul yang dulu untuk kantor ASKES yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo N.o 54 Bantul.

Setelah masuk kantor BPJS-Kesehatan, anda akan disambut oleh petugas pendaftar dan di berikan keterangan seputar BPJS, serta anda akan di beri formulir Daftar isian peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Dan jangan lupa untuk mengambil juga nomer antrian. Silahkan isi semua data-data, juga jumlah Iuran yang di bayar sesuai dengan keinginan anda,  ada 3 pilihan Iuran/premi. Besaran Premi ini untuk Menentukan Hak Kelas Rawat Inap :
1. Kelas 1 : Rp. 59.500,00/Jiwa/Bulan
2. Kelas 2 : Rp. 42.500,00/Jiwa/Bulan
3. Kelas 3 : Rp. 25.500,00/Jiwa/Bulan

Setelah selesai di data oleh petugas dan di rasa telah memenuhi syarat, maka anda akan mendapatkan kertas yang ber-isi-kan Nomor Virtual Account Anda, seperti ini…

contoh kertas Nomor Virtual Account dari BPJS.

contoh kertas Nomor Virtual Account dari BPJS.

Setelah anda mendapatkan Kertas yang ber-isi Nomor Virtual Account tadi, anda akan di minta pergi pada salah satu dari 3 Bank tersebut guna membayar iuran/premi untuk yang pertama kali. Juga nomor tersebut digunakan untuk membayar iuran/premi untuk tiap bulannya.

Pembayaran Iuran/premi bisa dengan cara transfer, ke nBank langsung (Teller), atau Auto debet , di :
1. Bank Mandiri
2. Bank BNI
3. Bank BRI

Silahkan anda cari dari ketiga Bank tersebut yang terdekat dari kantor BPJS  tadi tentunya biar tidak memakan banya waktu.

Nah setelah anda membayar ke salah satu bank tadi dan telah memperoleh cek atau bukti sah pembayaran, silahkan serahkan kepada petugas pendaftar tadi, anda tidak perlu lagi untuk antri. Setelah beberapa saat, maka anda akan di panggil oleh petugas pendata dari BPJS untuk menerima Kartu Identitas peserta BPJS, seperti ini..

inilah sebuah kartu bpjs

inilah sebuah kartu bpjs

Dengan menerima kartu tadi maka selesailah sudah proses pendaftaran BPJS-Kesehatan, kartu sudah bisa digunakan.
Berikut saya sampaikan Manfaat BPJS dan cara menpergunakannya,
3 Manfaat dari BPJS-Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) :
1. Rawat Jalan tingkat pertama, atau periksa di PUSKESMAS. Kartu langsung bisa dipergunakan sewaktu mendaftar di PUSKESMAS.
2. Rawat Jalan tingkat lanjutan, periksa di Rumah Sakit, disamping kartu BPJS-Kesehatan anda wajib menyertakan :
– Surat Rujukan dari PUSKESMAS,
– KTP
– KK/C1,
ke tiganya+kartu BPJS di fotocopy ckup 1 lembar untuk tiap masing-masing surat.
3. Rawat Inap, syarat-syaratnya seperti rawat jalan tingkat lanjutan.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan mengenai BPJS-Kesehatan, dan cara mendaftarkannya di Bantul, serta manfaat dari BPJS-Kesehatan.
Semoga bermanfaat.