Disinyalir Akan Berbuat Onar, 20 Remaja (Klithih) Diamankan Di Polsek Banguntapan Bantul

20 remaja dan sajam yang berhasil ditangkap polsek Banguntapan Bantul

20 remaja dan sajam yang berhasil ditangkap polsek Banguntapan Bantul & Polresta Yogyakarta

Minggu (19/02) dini hari jajaran Polsek Banguntapan dibantu Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dan mengamankan sekelompok remaja yang membawa senjata tajam di Simpang 4  Blok O Banguntapan Bantul.

Berikut kronologi nya, Saat petugas sedang patroli mendapati sekelompok remaja berboncengan mengendarai 10 unit sepeda motor dari arah barat menuju ketimur. Karena mencurigakan lalu petugas mengejar mereka dan diperhentikan dengan paksa kemudian diadakan pemeriksaan.

 

Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan berbagai jenis senjata tajam yaitu 4 buah gear, sebilah Clurit, 2 bilah Golok, sebilah pedang, sepucuk drei panjang dan dua batang tongkat besi. Selanjutnya barang bukti sajam dan 10 sepeda motor berikut para remaja tersebut diamankan ke Polsek Banguntapan.

 

Adapun Identitas mereka ialah :

  1. AS (18 tahun) warga Kambil Pang Rt. 05 Srihardono, Pundong, Bantul,
  2. DT (18 tahun) Pelajar warga Grogol tujuh Parangtritis, Kretek, Bantul,
  3. GTP (18 tahun) Pelajar warga Banjardowo, Patalan, Jetis, Bantul,
  4. RFK (17 tahun) Pelajar warga Pendowo Rt. 92 Pendowoharjo, Sewon, Bantul,
  5. DPA (16 tahun) Pelajar warga Kretek Rt. 001, Parangtritis, Bantul,
  6. PA (17 tahun) Pelajar warga Jl. Imogiri Barat Km 7.5 Dsn Gandok Rt. 01 Ds. Timbulharjo, Sewon,
  7. EAW (18 tahun) Pelajar warga Cabeyan Rt. 01 Panggungharjo, Sewon,
  8. EPP (18 tahun) Pelajar warga Gedongan Rt. 006 Gilangharjo, Pandak, Bantul,
  9. ANM (17 tahun) warga Dukuh Rt. 01 Seloharjo, Pundong, Bantul,
  10. JYP (17 tahun) Pelajar warga Palihan Rt. 003 Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul,
  11. RB (17 tahun) warga Bangeran, Rt. 006 Sabdodadi, Bantul,
  12. AP (18 tahun) Pelajar warga Rendeng Wetan Rt. 002 Timbulharjo, Sewon, Bantul,
  13. AYM (18 tahun) Pelajar warga Kembaran, Rt. 003 Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul,
  14. AP (18 tahun) Pelajar warga Derman Rt. 06 Ds. Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul,
  15. MCM (16 tahun) Pelajar alamat Widoro Candran Rt. 09 Bangunharjo, Sewon, Bantul,
  16. WN (21 tahun) Pelajar warga Gonjen Rt. 007 Tamantirto, Kasihan, Bantul,
  17. MAS (17 tahun) Pelajar warga Semail Rt. 006 Bangunharjo, Sewon, Bantul,
  18. AY (16 tahun) Pelajar, warga Grojogan Rt. 005 Wirokerten, Banguntapan, Bantul,
  19. EPP (18 tahun) Pelajar warga Gendongan Rt. 006 Gilangharjo, Pandak, Bantul dan
  20. NS (18 tahun) pelajar warga Glugo, Rt. 007 Panggungharjo, Sewon, Bantul.

 

Sementara hingga saat ini mereka sedang diperiksa secara intensif. Di pastikan mereka yang terbukti membawa senjata tajam akan dijadikan tersangka.

Kabag Ops Polres Bantul Kompol Dhanang Bagus Anggoro, SH, SIK didampingi Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH, disinyalir mereka akan berbuat onar.

(Sihumas Polsek Banguntapan)

 

Sumber: tribratanewsbantul.com

RA Warga Semutan Dlingo Ditangkap Karena Edarkan Upal

Ilustrasi uang

Ilustrasi uang

Sabtu sore (11/02/2017) RA ditangkap di jalan Imogiri-Panggang tepatnya Padukuhan Siluk, Desa Selopamioro. RA(44th) yang merupakan warga padukuhan Semutan, Desa Jatimulyo, Kecamatam Dlingo Bantul ditangkap lantaran mencoba mengedarkan uang palsu, RA ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Imogiri.

Saat penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribuan senilai Rp 30 juta yang di bawah jok sepeda motornya, lantas RA digelandang petugas ke Mapolsek Imogiri.

Kasus ini bermula dari laporan warga akan adanya peredaran uang palsu diwilayah setempat, sejurus kemudian unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas kemudian menyusun strategi untuk melakukan penggerebegan terhadap pelaku yang hendak mengedarkan upal.

 

Sumber ; tribratanewsbantul.com

Kenal 1 Hari Motor Maghfirun Di Gelandang Teman Barunya

Maghfiru sedang melaporkan kasus kehilangan motornya di Polsek Kretek

Maghfirun sedang melaporkan kasus kehilangan motornya di Polsek Kretek

Tipudaya orang jahat(pencuri) memang terkadang susah ditebak, seperti yang dialami oleh Maghfurin (28 tahun) warga dusun Sabrangkali Rt 03/05, Prawatan, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah. Yangmana sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh teman yang baru dikenalnya selama sehari.

Berikut kisahnya….

Perkenalan yang singkat itu berawal dikala Maghfurin dan pelaku bekerja disebuah proyek yang ada di kota Yogyakarta. Si pelaku mengaku bernama Agung.  Hanya dalam sehari keduanya sudah saling akrab, kemudian pada hari Senin 30 Januari 2017 mereka berboncengan dengan sepedamotor milik Maghfirun untuk pergi jalan-jalan ke pantai Parangkusumo Bantul.

 

Setibanya di Parangkusumo mereka berhenti di sebuah warung ibu Tumiyem lalu memesan minuman teh. Selang beberapa saat, Agung meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan akan membeli minuman lain. Tapi setelah beberapa jam ternyata Agung tidak kembali, bakan Maghfirun menunggu hingga satu hari lebih, Agung tidak kunjung datang juga. Baru lah  korban menyadari kalau dirinya kena tipu dan melaporkan ke Polsek Kretek untuk pengusutan lebih lanjut, dihari berikutnya Selasa, 31 Januari 2017.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar  29juta rupiah karena kehilangan satu unit sepeda motor nerk Honda CBR warna orange dengan No Pol AD 2263 BJ, NO Ka MHIKC7112EK001897, No Sin KC71E1005583,Th 2014 atas nama korban.

 

Hingga berita ini diturunkan unit Polsek Kretek masih melakukan penyelidikan dan berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sementara Kapolsek Kretek Kompol Salim mengingatkan agar warga tak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenalnya agar tidak mudah tertipu.

(Sihumas Polsek Kretek- tribratanewsbantul)

Vonis 5 Tahun Penjara Untuk Pelaku Utama Pengeroyok Adnan Wirawan(Siswa Muh 1 Jogja)

Suasana sidang tertutup kasus pengeroyokan yang menewasksn Adnan Wirawan, pelajar SMA Muh1 Jogja

Suasana sidang tertutup kasus pengeroyokan yang menewasksn Adnan Wirawan, pelajar SMA Muh1 Jogja

Masih ingat kasus pengeroyokan segerombolan pemuda di wilayah Imogiri Bantul? Yang menewaskan Adnan Wirawan.

Nah Jum’at siang(13/01/2017) kemarin telah sidang terakhir atau sidang putusan.

Putusan sidang yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo SH. M.Hum, 10 orang terdakwa akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara ditempatkan di LPKA (lembaga Pemasyarakatan Khusus anak) dan mewajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 3 tahun. Semua vonis hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bantul, Affif Panjiwilogo.

 

Terdakwa pelaku utama yaitu KV (17 tahun) dan EF (16 tahun) masing masing divonis 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa PR (16 tahun) dijatuhi 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sedangkan Terdakwa RS (16 tahun), SL (15 tahun), DP (17 tahun), MG (16 tahun), NA (16 tahun), CB (16 tahun) dan terdakwa DD (16 tahun), masing-masing divonis selama 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

 

Ketua Majelis Hakim Subagyo dalam pembacaan vonisnya mengatakan kesepuluh terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dalam persidangan para terdakwa terbukti memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dan terbukti juga bahwa para terdakwa sengaja melakukan penghadangan para anak SMA 1 Muhammadiyah hingga terjadi penganiayaan pada korban. Pengacara terdakwa, Pranowo, mengaku masih akan mempertimbangkan hasil dari vonis majelis hakim.

 

Sumber : tribratanewsbantul.com

Terjadi Tindak Kekerasan Dengan Sajam Di Depan Balai Desa Palbapang

3-pelaku-penganiayaan-anggota-polisi-di-bali-ditangkap.png

Pada hari Kamis dinihari tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 02.30 wib di depan Balai Desa Palbapang Bantul Jl. Panembahan Senopati Bantul telah terjadi tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam(sajam). Ialah Brian Septa, 14 th, pelajar, Gandekan Rt. 05/06 Kaligondang Sumbermulyo (Pembonceng) mengalami luka sobek terkena senjata tajam pada bahu sebelah kanan kurang lebih sepanjang 10cm dan lecet pada bagian kaki kanan akibat terjatuh dari motor. Korban kedua, Yohanes Dedeo Haryo Anggoro, 17th, Pelajar, warga Caben Rt. 01 Sumbermulyo, Bambanglipuro Bantu (Pengendara) mengalami luka lecet pada tangan kanan dan kaki kiri akibat terjatuh dari motor.
Berikut kronologi yang dihimpun oleh Polres Bantul, menurut Saksi korban Yohanes Dedeo Haryo Anggoro, saat itu dirinya pergi naik sepeda motor memboncengkan korban Brian menuju ke warung sebelah utara S4/perempatan Palbapang untuk membeli makanan. Kemudian saat hendak akan pulang kembali ke rumah, sesampainya di S4 Palbapang korban dihalangi pakai sepeda motor oleh 2 orang tidak dikenal.

 

Melihat gelagat tidak baik tersebut, kemudian Yohanes tancap gas lari kearah Barat dan dikejar oleh dua pelaku. Namun sesampainya di depan Balai Desa Palbapang korban terkejar dan kemudian ditabrak oleh pelaku dari belakang hingga jatuh. Saat Yohanes terbangun baru mengetahui bahwa korban Brian Septa terkena luka bacok dan pelaku sudah tidak ada ditempat. Kejadian itu begitu cepat sehingga Yohanes dan beberapa orang warga yang saat itu ada di TKP tidak sempat mengenali nomor Plat kendaraan yang digunakan pelaku.

 

Menurut keterangan Yohanes,  pelaku diduga berjumlah empat orang berboncengan menggunakan 2 sepeda motor matic Vario nopol tidak diketahui dan Suzuki Next warna hijau nopol tidak diketahui.

 

Kapolsek Bantul Kompol Paimun, SH mengatakan, usai kejadian pengeroyokan tersebut, beberapa warga sempat melakukan pengejaran terhadap para pelaku namun tidak berhasil tertangkap.

Ciri-ciri pelaku sudah dikantongi pihak Sat reskrim Polres Bantul, dan saat ini dalam proses pengejaran pelaku.