Batas Toleransi Masa Perpanjangan SIM Adalah 3 Bulan

https://i0.wp.com/infopku.com/wp-content/uploads/2015/03/sim-ilustrasi.jpg

SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat wajib bagi kita saat mengendarai kendaraan bermotor. Seiring perkembangan jaman dan tingkat kemampuan masyarakat pada daya beli kendaraan bermotor yang kian pesat, sesuai kemampuan, mereka ada yang mampu membeli sepeda motor maupun mobil. Anak-anak mereka pun baik secara sendiri sudah mulai belajar mengendarainya. Jika dibawah pengawasan para orang-tua tidaklah mengapa, jika anak berkendara selalu dalam dampingan orang tua itu adalah yang terbaik.

Usia untuk bisa memperoleh SIM adalah saat usia 17 tahun, lazimnya pada saat anak berada pada tingkatan pelajar kelas 2/3 SLTA. Jika usia telah sesuai, alangkah baiknya si anak segera saja di dampingi untuk dibuatkan SIM di kantor Polres terdekat di kota anda. Dengan telah memiliki SIM disamping telah resmi bisa mengendarai kendararan bermotor, juga akan lebih mengetahui etika dan norma apa saja yang harus di jalani saat di jalan melalui proses pembuatan SIM tersebut.

Sedangkan untuk masa berlalu SIM adalah 5 tahun dari awal pembuatan, jika masa berlaku SIM sudah habis, baiknya juga kita segera memperpanjangnya. Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.

Adapun syarat pembuatan SIM baru antara lain :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP
4. Ujian praktek

AKP Sri Wahyuni
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY

388 thoughts on “Batas Toleransi Masa Perpanjangan SIM Adalah 3 Bulan

    • Waduh Maaf saya belum tau akan hal ini, kalo naik tingkat khan ada prosedurnya, lha ini sepertinya malah turun level khan ya . coba saya carikan info, jika ada segera saya beritahukan ke anda.

      Suka

  1. Mohon info untuk perpanjangan SIM Apakah sudah bisa lintas provinsi, saya sempat baca berita kalau Per i July 2015 sudah bisa perpanjang sim di Daerah lain, Saya dari Ponorogo sekarang bertempat tinggal di Bekasi. Terimakasih sebelumnya

    Suka

      • Alhamdulillaah, ternyata perkap yg taun 2012 ga jadi digunakan ya ? Tentang SIM kalo terlambat sehari saja harus apply buat baru..
        SIM saya mati 6 Juli 2015, berarti maksimal perpanjang 6 Oktober ya mas? Itu bisa perpanjang online di Sleman gk ya ? Atau ttep harus balik ke domisili asal saya Kebumen, Jateng mas?
        Makasih

        Suka

  2. mau tanya dong masalah perpanjang sim,
    sim istri sya masa berlakunya 05-05-2015 waktu pembuatan sim di samsat daan mogot tp alamat domisili istri sya tangsel dan alamat sekarang sudah jakbar apakah masih bisa perpanjang sim atau harus buat sim baru …… mohon jawabannya

    Suka

    • Sepertinya batas toleransi perpanjangan SIM istri anda sudah terlewat 3 bulan Bung Anas, jika begitu anda harus melakukan proses penerbitan SIM istri anda seperti proses penerbitan SIM baru, dan mesti di kantor polres sesuai domisili/sesuai KTP.

      Suka

  3. Mas, mau tanya kalau saya pindah provinsi dari alamat di SIM dan sekarang di alamat ini baru KK yg sudah jadi sedangkan KTP masih 14 hari kerja dari hari ini. Untuk mutasi sim kan harus cabut berkas dulu ya di polres asal dgn membawa copy ktp alamat baru, apa bisa diganti dgn membawa KK? Atau saya tunggu dl saja sampai ktp baru sudah jadi walaupun nanti jadi keburu lewat masa berlaku sim nya? Khawatirnya kalau telat ditambah ada proses mutasi jadi lebih ribet urusnya. Terima kasih.

    Suka

  4. terima kasih…saya mau tanya sim lama saya kan alamat kecamatan kayuagung nah saya mau perpanjang SIM C ktp saya sudah kecamatan mesuji raya.. bisa gak buk di perpanjang sim saya ! masih dalam satu kabupaten.. terus sim lama saya tahun lahir 1991 karna salah cetak… tapi ktp baru saya tahun 1992 . itu dipermasalahkan tidak perpanjangan aim nya..

    Disukai oleh 1 orang

    • Jika beda kecamatan dan masih satu Kabupaten tidak jadi masalah, karena Polres yang menerbitkan SIM adalah untuk satu Kabupaten, dan untuk kesalahan cetak tidak akan jadi masalah pula, karena nantinya akan mengikuti KTP.

      Suka

  5. mas, sim saya masa berlaku habis 14 juli 2015 itu masih perpanjang tanpa pembuatan yang baru kan? trs apakah syarat2 perpanjang yg telat sama dgn perpanjang yang tepat waktu?

    Disukai oleh 1 orang

  6. pagi min..sim saya matinya tanggal 20 september 2015, kalau diperpanjang 23 desember masih bisa gak ya..uda lewat 3 hari, maklum sim terbitan medan kerja di pontianak. terimakasih

    Suka

  7. Mas, kalau sim diterbitkan di jakarta, trus sekarang sya domisili di bogor (ktp bogor), skrg posisi lagi tugas di luar pulau, bisa gak perpanjang sim di daerah tempat saya bertugas

    Suka

    • sekarang kebanyakan kantor Polres/ditlantas terintergrate/terhubung satu dengan yang lain melalui sistem SIM online, bisa jadi daerah anda bertugas telah terhubung dengan samsat Bogor, silahkan ditanyakan dulu ke kantor Polres tempat anda bertugas siapa tau telah menggunakan sistem SIM online.

      Suka

    • saat ini kantor Polres/penerbit SIM kebanyakan telah memakai sistem online, bisa jadi Polres/SIM Keliling taman bungkul sudah ter gabung dengan Polres Gresik, silahkan ditanyakan dulu bro dimaz sipa tau sudah menggunaan sistem ini

      Suka

  8. Maaf pak mau tanya sim c saya habis tggl 12/07/2015.sedangkan saya baru tau bahwa toleransi perpanjangan sim bisa di lakukan 3bln selama masa berlaku habis.sedangkan besok sudah tggl 13/10/2015.

    Suka

  9. Sim suami daya mati tgl 10-10-2015 dan baru mau diperpanjang tgl 25-10-2015,apakah masih bisa diperpanjang?syaratnya apa saja? Biaya berapa perpanjang? Lokasi saya di limo-depok,mobil sim kelililng ada dimana yang dekat hari apa saja dan jam berapa?terima kasih

    Disukai oleh 1 orang

  10. SIM A saya akan habis masa berlakunya di Feb 2016. Kebetulan saya dulu bikinnya di banjarbaru Kal-Sel. Sekarang saya kerja di Jakarta. kebetulan nanti kalo tidak ada perubahan rencana, Desember 2015 akan ada Dinas ke Banjar, Kal-Sel. Boleh kah saya perpanjang duluan di Dec 2015 untuk SIM saya?

    Suka

    • ada persyarakat batas memajukan perpanjanganSIm 1 bulan, jadi jika belum masuk belum bisa diperpanjang mas Rully, saat ini khan ada layanan SIM Online, bisa jadi wilayah penerbit SIM anda telah tergabung dengan yang di Jakarta, jadi anda tidak perlu ke pulng Kal-Sel. silahkan di tanyakan ke kantor Polres setempat yang anda tempati di Jakarta.

      Suka

    • Maaf saya menginformasikan hanya wilayah Jogja saja mas Ebet, untuk wilayah lain semisal kota anda, saya tidak ada data. Iya SIM anda yang telat 1 minggu masih bisa diperpanjang di layanan Bus SIM Keliling.

      Suka

  11. mas sim A sy habis tgl 19 tp sy bs’a prpanjang lewat tgl,kena denda ga?klo sim bekasi prpanjang d layanan sim kliling d jkrt bs kan?e-ktp blm jd pk KK bs kan?

    Suka

  12. mas mau tanya. 3 minggu lalu saya kena tilang, dan sim saya yang ditahan. sedangkan sim saya masa berakhirnya 26 juli 2015 dan sekarang sudah 19 november. nah berarti saya harus buat sim baru ? sim lama saya tidak usah diambil?

    Disukai oleh 1 orang

  13. mas mau tanya. saya kena tilang 3 minggu lalu dan sim saya ditahan. tapi sim saya itu sudah mati per tanggal 26 juli 2015 alu dan sekarang sudah november 2015. jadi saya buat baru tanpa harus ambil sim saya yang ditilang?

    Disukai oleh 1 orang

  14. yth: Admin

    Mohon petunjuk dasar hukum atas informasi yang disampaikan admin apabila SIM kadaluarsa lebih dari 3 bulan (lebih dari batas toleransi), maka perpanjangan sama seperti pembuatan SIM baru.

    Ditunggu pencerahannya pak admin. tks

    Salam hangat

    Disukai oleh 1 orang

    • Terimakasih atas pertanyaan nya mas, Dasar hukum masa tenggang atau batas toleransi SIM selama 3 bulan adalah sesuai yang ditulisan saya di atas masAndre, yakni Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru.
      Salam hangat kembali.

      Suka

    • selama belum terlambat lebih dr 3 bulan masih bisa diperpanjang baik di kantor polres maupun sim keliling/sim corner, tp bukan di samsat corner lho mbak Kartika, itu utk byr pjk motor.

      Suka

      • Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (“SIM”) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 PP 44/1993 yang berbunyi:

        Pasal 224
        (1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
        (2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan:
        a. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
        b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang;
        c. surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
        d. pas photo terbaru dari pemohon.
        (3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
        (4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan.

        Suka

      • Pasal itu benar mas, hanya saja ada ada pasal baru yakni telegram tertanggal 3 Februari 2015 [seperti tulisaan saya di atas[Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015], yang menjadi hukum/pasal baru mengenai masa perpanjangan / batas toleransi perpanjangn SIM menjadi 3 bulan, dengan begitu gugurlah pasal sebelumnya.

        Suka

  15. Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (“SIM”) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 PP 44/1993 yang berbunyi:

    Pasal 224
    (1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
    (2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan:
    a. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
    b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang;
    c. surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
    d. pas photo terbaru dari pemohon.
    (3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
    (4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan.

    Mas saya mau tanya kok pasal diatas Selambat-lambatnya sebelum 1 Tahun batas perpanjang sim? Mohon bantuannya tks

    Suka

    • pasal itu sebelum direvisi , setelah adanya telegram tertanggal 3 Februari 2015 [seperti tulisaan saya di atas[Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015], yang menjadi hukum/pasal baru mengenai masa perpanjangan / batas toleransi perpanjangn SIM menjadi 3 bulan, dengan begitu gugurlah pasal sebelumnya.

      Suka

  16. Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (“SIM”) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 PP 44/1993 yang berbunyi:

    Pasal 224
    (1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
    (2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan:
    a. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
    b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang;
    c. surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
    d. pas photo terbaru dari pemohon.
    (3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
    (4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan.

    Mas maaf nih mau tanya klo sesuai pasal 219 dan 220 masa berlaku sim sebelum 1 Tahun untuk batas waktu perpanjang mohon untuk penjelasannya terimakasih!

    Info saya dapat dari : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fb2ebd18da56/tanggal-mulai-masa-berlaku-sim

    Disukai oleh 1 orang

    • Pasal itu benar mas, hanya saja ada ada pasal baru yakni telegram tertanggal 3 Februari 2015 [seperti tulisaan saya di atas[Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015], yang menjadi hukum/pasal baru mengenai masa perpanjangan / batas toleransi perpanjangn SIM menjadi 3 bulan, dengan begitu gugurlah pasal sebelumnya.

      Suka

  17. Mas Kus mohon informasi
    1. saya punya sim B2 Tanjung Tabalong Kalsel dan sekarang saya tinggal di Tangerang dan KTP tangerang.boleh di perpanjang di tangerang ga?
    2. Sim saya dah mati sejak 14 September 2015 masih boleh di perpanjang ga?
    Dan apa aja persyaratanya?

    Disukai oleh 1 orang

    • Baiklah mas Agus,
      1. SIM anda bisa diperpanjang di Tangerang mas,karena kalimantan selatan/banjarmasin telah terhubung sistem SIM Online.
      2. karena nasih dalam masa batas toleransi yakni3 bulan, berarti SIM anda masih boleh diperpanjang.
      Syaratnya SIM asli dan fotocopy, KTP asli dan fotocopy, dan surat dokter.

      Suka

Tinggalkan Balasan ke madalih Batalkan balasan