
SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat wajib bagi kita saat mengendarai kendaraan bermotor. Seiring perkembangan jaman dan tingkat kemampuan masyarakat pada daya beli kendaraan bermotor yang kian pesat, sesuai kemampuan, mereka ada yang mampu membeli sepeda motor maupun mobil. Anak-anak mereka pun baik secara sendiri sudah mulai belajar mengendarainya. Jika dibawah pengawasan para orang-tua tidaklah mengapa, jika anak berkendara selalu dalam dampingan orang tua itu adalah yang terbaik.
Usia untuk bisa memperoleh SIM adalah saat usia 17 tahun, lazimnya pada saat anak berada pada tingkatan pelajar kelas 2/3 SLTA. Jika usia telah sesuai, alangkah baiknya si anak segera saja di dampingi untuk dibuatkan SIM di kantor Polres terdekat di kota anda. Dengan telah memiliki SIM disamping telah resmi bisa mengendarai kendararan bermotor, juga akan lebih mengetahui etika dan norma apa saja yang harus di jalani saat di jalan melalui proses pembuatan SIM tersebut.
Sedangkan untuk masa berlalu SIM adalah 5 tahun dari awal pembuatan, jika masa berlaku SIM sudah habis, baiknya juga kita segera memperpanjangnya. Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.
Adapun syarat pembuatan SIM baru antara lain :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP
4. Ujian praktek
Mas Kus, kalau saya punya SIM A Umum mau diganti SIM A biasa saja , musti bagaimana yha ?.
SukaDisukai oleh 1 orang
Waduh Maaf saya belum tau akan hal ini, kalo naik tingkat khan ada prosedurnya, lha ini sepertinya malah turun level khan ya . coba saya carikan info, jika ada segera saya beritahukan ke anda.
SukaSuka
sim saya habis 20 juli 2015. sekarang belum saya perpanjang. berarti masih bisa di perpanjang tanpa mengurus sim baru ??
SukaDisukai oleh 1 orang
iya betul, masih bisa diperpanjang, belum terlambat, segera saja ke SIM Corner atau SIM Keliling atau Kantor Polres setempat.
SukaSuka
Waduh maaf saya gak tau masa berlaku sim saya.habis tgl 17 juli 2014 apa g bisa perpanjang saja
SukaSuka
peraturan baru mulai Februari 2015 batas toleransi perpanjangan SIM adalah 3 bulan, jika lebih dari itu maka harus memprosesnya seperti penerbitan SIM baru.
SukaSuka
maaf peraturan baru mulai febr 2015 apa 2016?thx
SukaDisukai oleh 1 orang
mulai Februari 2015 mas Prastio
SukaSuka
peraturan baru mulai Februari 2015 batas toleransi perpanjangan SIM adalah 3 bulan, jika lebih dari itu maka harus memprosesnya seperti penerbitan SIM baru.
SukaSuka
SIM Corner yang ada di MOG malang itu apakah berlaku untuk perpanjangan SIM wilayah kabupaten malang juga ya ?
SukaSuka
sepertinya iya/ bisa, sebab SIM Corner di Jogja online untuk seluruh wilayah Jogja/tingkat propinsi.
SukaSuka
Mohon info untuk perpanjangan SIM Apakah sudah bisa lintas provinsi, saya sempat baca berita kalau Per i July 2015 sudah bisa perpanjang sim di Daerah lain, Saya dari Ponorogo sekarang bertempat tinggal di Bekasi. Terimakasih sebelumnya
SukaSuka
Ada yang sudah, tapi kebanyakan belum bung, untuk info silahkan di tanyakan pada SIM Corner setempat.
SukaSuka
alhamdulillah
tambah mudah mengurus SIM online sendiri
terima kasih banyak infonya
SukaDisukai oleh 1 orang
iya sama-sama, terimakasih.
SukaSuka
Terima kasih infonya ya, sim saya habis di juni kemarin soalnya. Tetap bisa SIM keliling jadinya yach ?.
SukaDisukai oleh 1 orang
sebelum 3 bulan, SIM masih bisa diperpanjang, sama-sama mbak DIan
SukaSuka
ada denda keterlambatan ga ni?makasih sblumnya
SukaSuka
kalo untuk keterlambatan SIM seperinya tidak ada dendanya Silfi. yang jelas jangan sampai terlambat 3 bulan saja.
SukaSuka
tidak ada dendanya mbak.
SukaSuka
Biaya perpanjangan SIM yang sudah terlamat 3bln brp ya ….
SukaDisukai oleh 1 orang
biaya perpanjangan SIM C 75.000, jika terlambat lebih dari 3 bulan maka harus membuat SIM Baru
SukaDisukai oleh 1 orang
mas, sim saya mati tgl 22 juni masih bs perpanjang tidak di bulan ini? trimakasih
SukaSuka
toleransi perpanjangan SIM =3 bulan, jika mati 22 Juni maka batas akhirnya 22 September, iya masih bisa perpanjangan SIM anda mbak Siska kristyana
SukaSuka
trimakasih, mau tanya soal perpanjangan kendaraan bermotor pke sim bs ya?
SukaDisukai oleh 1 orang
Pakai SIM Bisa mbak, pakai KK juga bisa loh.
SukaSuka
maaf,perpanjangan yang 5th mas.
SukaSuka
iya bisa mbak
SukaSuka
perpanjangan sim wil sidoarjo tapi ngurus di tunjungan plaza surabaya bisa ga ya?? tks
SukaSuka
jika perpanjangan bisa, asal tidak sampai terlambat 3 bulan, perpanjangan bisa dilakukan di SIM keliling/ SIM Corner.
SukaSuka
Mas, kalau harus bikin SIM baru karena sdh telat 3 bulan, di Polres sesuai domisili atau di Samsat Daan Mogot? Saya pernah baca informasi demikian. Thanks!
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya mbak Wulan, jika buat SIM baru maka harus di kantor Polres sesuai dengan domisili.
SukaSuka
Alhamdulillaah, ternyata perkap yg taun 2012 ga jadi digunakan ya ? Tentang SIM kalo terlambat sehari saja harus apply buat baru..
SIM saya mati 6 Juli 2015, berarti maksimal perpanjang 6 Oktober ya mas? Itu bisa perpanjang online di Sleman gk ya ? Atau ttep harus balik ke domisili asal saya Kebumen, Jateng mas?
Makasih
SukaSuka
Maaf kalo luar daerah belum tau apa bisa dilayani Dimas, karena sistem online untuk wilayah se-Jogja, tapi tidak ada salahnya dicoba.
SukaSuka
mau tanya dong masalah perpanjang sim,
sim istri sya masa berlakunya 05-05-2015 waktu pembuatan sim di samsat daan mogot tp alamat domisili istri sya tangsel dan alamat sekarang sudah jakbar apakah masih bisa perpanjang sim atau harus buat sim baru …… mohon jawabannya
SukaSuka
Sepertinya batas toleransi perpanjangan SIM istri anda sudah terlewat 3 bulan Bung Anas, jika begitu anda harus melakukan proses penerbitan SIM istri anda seperti proses penerbitan SIM baru, dan mesti di kantor polres sesuai domisili/sesuai KTP.
SukaSuka
jika ganti alamat tempat tinggal gimn cara perpanjang sim ya.mohon penjelasannya
SukaSuka
saat perpanjangan SIM caranya seperti biasa, nantinya SIM hasil perpanjangan menyesuaikan KTP/alamat baru.
SukaSuka
Mas, mau tanya kalau saya pindah provinsi dari alamat di SIM dan sekarang di alamat ini baru KK yg sudah jadi sedangkan KTP masih 14 hari kerja dari hari ini. Untuk mutasi sim kan harus cabut berkas dulu ya di polres asal dgn membawa copy ktp alamat baru, apa bisa diganti dgn membawa KK? Atau saya tunggu dl saja sampai ktp baru sudah jadi walaupun nanti jadi keburu lewat masa berlaku sim nya? Khawatirnya kalau telat ditambah ada proses mutasi jadi lebih ribet urusnya. Terima kasih.
SukaSuka
untuk urusan perpanjangan pajak kendaraan bisa menggunakan KK selain KTP/SIM, ya mungkin bisa diterapkan juga untuk pengurusan mutasi SIM, tidak ada salahnya dicoba mbak Mita.
SukaSuka
terima kasih…saya mau tanya sim lama saya kan alamat kecamatan kayuagung nah saya mau perpanjang SIM C ktp saya sudah kecamatan mesuji raya.. bisa gak buk di perpanjang sim saya ! masih dalam satu kabupaten.. terus sim lama saya tahun lahir 1991 karna salah cetak… tapi ktp baru saya tahun 1992 . itu dipermasalahkan tidak perpanjangan aim nya..
SukaDisukai oleh 1 orang
Jika beda kecamatan dan masih satu Kabupaten tidak jadi masalah, karena Polres yang menerbitkan SIM adalah untuk satu Kabupaten, dan untuk kesalahan cetak tidak akan jadi masalah pula, karena nantinya akan mengikuti KTP.
SukaSuka
Min.. Kalo lebih dari 14 hari sebelum masa berlaku habis gimana. Apa terhitung telat..
SukaSuka
maksudnya gimana mas Indra Prasetya
SukaSuka
mas, sim saya masa berlaku habis 14 juli 2015 itu masih perpanjang tanpa pembuatan yang baru kan? trs apakah syarat2 perpanjang yg telat sama dgn perpanjang yang tepat waktu?
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya benar mbak Lestari Nita, SIM anda masih bisa diperpanjang(tanpa pembutan SIM Baru), syaratnya SIM,KTP dan footocopynya, + surat keterangan dokter.
SukaSuka
pagi min..sim saya matinya tanggal 20 september 2015, kalau diperpanjang 23 desember masih bisa gak ya..uda lewat 3 hari, maklum sim terbitan medan kerja di pontianak. terimakasih
SukaSuka
jika sekiranya belum melewati batas toleransi perpanjangan SIM yakni 3 bulan, maka masih bisa diperpanjang, dan tidak perlu proses pembuatan SIM baru.
SukaSuka
Mas kalo saya mau perpanjang sim yang sudah mati 5 Taun gimana ?
SukaDisukai oleh 1 orang
bisa, tapi prosesnya seperti pembuatan SIM baru.
SukaSuka
Mas mau tanya jika lewat 3bln hrus proses baru maknanya harus ujian teori apa praktek saja..
SukaSuka
iya semuanya Risky, ujian teori dan praktek
SukaSuka
Kenapa sya ditilang padahal habis masa berlaku sim sya 9 agustus 2015… itu bagaimana?kn masih ad perpanjangan 3 blan lgi
SukaDisukai oleh 1 orang
klo lebih dari 7 bln kadaluarsa nya,msih bisa diperpanjang ga
SukaDisukai oleh 1 orang
jika SIM kadaluarsa lebih dari 3 bulan sesuai peraturan baru Februari 2015, maka harus memprosesnya seperti pembuatan/penerbitan SIM baru.
SukaSuka
Mas, kalau sim diterbitkan di jakarta, trus sekarang sya domisili di bogor (ktp bogor), skrg posisi lagi tugas di luar pulau, bisa gak perpanjang sim di daerah tempat saya bertugas
SukaSuka
sekarang kebanyakan kantor Polres/ditlantas terintergrate/terhubung satu dengan yang lain melalui sistem SIM online, bisa jadi daerah anda bertugas telah terhubung dengan samsat Bogor, silahkan ditanyakan dulu ke kantor Polres tempat anda bertugas siapa tau telah menggunakan sistem SIM online.
SukaSuka
mas mau tnya sim saya gresik. apa bisa perpanjang di sim keliling taman bungkul surabaya?
trims.
SukaDisukai oleh 1 orang
saat ini kantor Polres/penerbit SIM kebanyakan telah memakai sistem online, bisa jadi Polres/SIM Keliling taman bungkul sudah ter gabung dengan Polres Gresik, silahkan ditanyakan dulu bro dimaz sipa tau sudah menggunaan sistem ini
SukaSuka
Sim saya habis 04 juli kemarin.apa masih bisa perpanjangan ya..tlg infonya
SukaSuka
sepertinya keterlambatan SIM mbak andin sudah melewati batas toleransi 3 bulan, jika ingin memperpanjang maka prosesnya seperti pembuatan SIM pertama.
SukaSuka
Maaf pak mau tanya sim c saya habis tggl 12/07/2015.sedangkan saya baru tau bahwa toleransi perpanjangan sim bisa di lakukan 3bln selama masa berlaku habis.sedangkan besok sudah tggl 13/10/2015.
SukaSuka
silahkan ditanyakan ke ditlantas polres wilayah anda, mungkin masih bisa
SukaSuka
Sim suami daya mati tgl 10-10-2015 dan baru mau diperpanjang tgl 25-10-2015,apakah masih bisa diperpanjang?syaratnya apa saja? Biaya berapa perpanjang? Lokasi saya di limo-depok,mobil sim kelililng ada dimana yang dekat hari apa saja dan jam berapa?terima kasih
SukaDisukai oleh 1 orang
iya Bu Devi, SIM Suami anda masih bisa di perpanjang di SIM Keliling, tapi maaf saya tidak tau jadwal di Depok, karena saya di Jogja.
SukaSuka
Di Baturaja,OKU. saya baru tlat 3 hari,sdh diharuskan buat baru. kata petugasnya jika tlat, wktu yg diberikan 1 hari(masa tenggangnya).
SukaSuka
loh kog gitu ya, padahal baru sj temanku memperpanjang SIMnya telat 1 minggu.
SukaSuka
Sim C saya habis 31-08-2015 ,apa masih bisa di perpanjang.mohon penjelasannya terimakasih.
SukaSuka
batas toleransi masa tenggang SIM adlh 3 bulan, jika SIM bro Ramdan habis 31 Agustus maka masih bisa diproses perpanjangan, segera saja masbro.
SukaSuka
Sim saya abis 17072015 apakah besok senin tanggal 26102015 msh bisa di perpanjang sim saya
SukaDisukai oleh 1 orang
masih bisa deadline nya berarti pas tanggal tersebut.
SukaSuka
SIM A saya akan habis masa berlakunya di Feb 2016. Kebetulan saya dulu bikinnya di banjarbaru Kal-Sel. Sekarang saya kerja di Jakarta. kebetulan nanti kalo tidak ada perubahan rencana, Desember 2015 akan ada Dinas ke Banjar, Kal-Sel. Boleh kah saya perpanjang duluan di Dec 2015 untuk SIM saya?
SukaSuka
ada persyarakat batas memajukan perpanjanganSIm 1 bulan, jadi jika belum masuk belum bisa diperpanjang mas Rully, saat ini khan ada layanan SIM Online, bisa jadi wilayah penerbit SIM anda telah tergabung dengan yang di Jakarta, jadi anda tidak perlu ke pulng Kal-Sel. silahkan di tanyakan ke kantor Polres setempat yang anda tempati di Jakarta.
SukaSuka
sim saya telat tanggal 28 oktober 2015 , mau aku perpanjang tanggal 29 oktober 2015 bisa gak ya
SukaSuka
bisa mas dewo, batas toleransi keterlambatan hingga 3 bulan.
SukaSuka
Pak mau nanya kalo jadwal sim keliling daerah bandung timur kapan ya?saya telat seminggu bisa di prpanjang gak ya??mohon info.nya!!!
SukaSuka
Maaf saya menginformasikan hanya wilayah Jogja saja mas Ebet, untuk wilayah lain semisal kota anda, saya tidak ada data. Iya SIM anda yang telat 1 minggu masih bisa diperpanjang di layanan Bus SIM Keliling.
SukaSuka
Ini berlaku di seluruh Indonesia ya ?
SukaSuka
yap betul, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
SukaSuka
mau tanya mas kus sim A saya jakarta dan sudh mati jalan 5 bulan apa bs diurus untuk perpanjangn terima kash
SukaSuka
bisa mas Wawan, tapi jika lebih dari 3 bulan maka proses perpanjangan SIM seperti pembuatan SIM baru dan mesti di kantor Polres setempat.
SukaSuka
Mau tanya nie…Saya pekerja lapangan,jauh dr kota.boleh apa tidak perpanjangan SIM tsb sy nitip SIM sy yg sdh mati tsb kpd seseorg.
SukaSuka
tidak boleh/tdk bisa mas, perpanjangan SIM harus dilakukan sendiri, karena nantinya perlu diambil foto+tanda tangan langsung. Mungkin ada layanan SIM Keliling yg lbh dekat.
SukaSuka
Mas klo sim ku habis bulan agustus apakah masih bisa di perpanjang
SukaSuka
jika masih dalam waktu 3 bulan masih bisa diperpanjang.
SukaSuka
Pak kalo sim saya hbis bulan juli tgl 15 2015 skrg tgl 12 nov. 2015 msh bsa perpanjang gak pak?
Saya gak sepet cek sim karena lagi hamil jadi gak tau simnya habis
SukaDisukai oleh 1 orang
sepertinya keterlambatan SIM mbak Ria terhitung 4 bulan, jadi sudah melewati batas toleransi 3 bulan. Maka untuk memprosesnya seperti pembuatan SIM baru.
SukaSuka
Mas klu sim mati bulan agustus berarti terakhir perpanjang bulan apa ya mas
SukaSuka
november.
SukaSuka
mas sim A sy habis tgl 19 tp sy bs’a prpanjang lewat tgl,kena denda ga?klo sim bekasi prpanjang d layanan sim kliling d jkrt bs kan?e-ktp blm jd pk KK bs kan?
SukaSuka
iya bisa asal tidak kelewat 3 bulan saja, dan tidak ada denda, dicoba saja ke sim keliling, iya bisa dengan KK.
SukaSuka
mas mau tanya. 3 minggu lalu saya kena tilang, dan sim saya yang ditahan. sedangkan sim saya masa berakhirnya 26 juli 2015 dan sekarang sudah 19 november. nah berarti saya harus buat sim baru ? sim lama saya tidak usah diambil?
SukaDisukai oleh 1 orang
diambil dulu bro Yasser, agar mempermudah proses perpanjangan SIM anda, walaupun mungkin prosesnya seperti pembuatan SIM baru.
SukaSuka
mas mau tanya. saya kena tilang 3 minggu lalu dan sim saya ditahan. tapi sim saya itu sudah mati per tanggal 26 juli 2015 alu dan sekarang sudah november 2015. jadi saya buat baru tanpa harus ambil sim saya yang ditilang?
SukaDisukai oleh 1 orang
baiknya di ambil dulu bro Yasser SIMnya dengan begitu akan mempermudah proses perpanjangan walaupun mesti proses dari awal.
SukaSuka
Sim saya abis tgl 23 agustus berarti batas akhir perpanjangan tgl 23 nopember mash bisa d perpanjang
SukaSuka
iya masih, buruan sj diperpanjang bro
SukaSuka
Simku hbis tgl 14-juli 2015.telat apa bisa d perpajang lagi .sekarag
SukaSuka
karena sudah lebih dr 3bln, maka proses perpanjangan SIM anda seperti penerbitan SIM baru.
SukaSuka
yth: Admin
Mohon petunjuk dasar hukum atas informasi yang disampaikan admin apabila SIM kadaluarsa lebih dari 3 bulan (lebih dari batas toleransi), maka perpanjangan sama seperti pembuatan SIM baru.
Ditunggu pencerahannya pak admin. tks
Salam hangat
SukaDisukai oleh 1 orang
Terimakasih atas pertanyaan nya mas, Dasar hukum masa tenggang atau batas toleransi SIM selama 3 bulan adalah sesuai yang ditulisan saya di atas masAndre, yakni Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru.
Salam hangat kembali.
SukaSuka
SIM saya kabupaten malang n masa berlaku 13 oktober 2015 kemarin..apa saya bisa mmeperpanjang di samsat corner mog ?
SukaDisukai oleh 1 orang
selama belum terlambat lebih dr 3 bulan masih bisa diperpanjang baik di kantor polres maupun sim keliling/sim corner, tp bukan di samsat corner lho mbak Kartika, itu utk byr pjk motor.
SukaSuka
Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (“SIM”) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 PP 44/1993 yang berbunyi:
Pasal 224
(1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan:
a. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang;
c. surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
d. pas photo terbaru dari pemohon.
(3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
(4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan.
SukaSuka
Pasal itu benar mas, hanya saja ada ada pasal baru yakni telegram tertanggal 3 Februari 2015 [seperti tulisaan saya di atas[Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015], yang menjadi hukum/pasal baru mengenai masa perpanjangan / batas toleransi perpanjangn SIM menjadi 3 bulan, dengan begitu gugurlah pasal sebelumnya.
SukaSuka
Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (“SIM”) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 PP 44/1993 yang berbunyi:
Pasal 224
(1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan:
a. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang;
c. surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
d. pas photo terbaru dari pemohon.
(3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
(4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan.
Mas saya mau tanya kok pasal diatas Selambat-lambatnya sebelum 1 Tahun batas perpanjang sim? Mohon bantuannya tks
SukaSuka
pasal itu sebelum direvisi , setelah adanya telegram tertanggal 3 Februari 2015 [seperti tulisaan saya di atas[Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015], yang menjadi hukum/pasal baru mengenai masa perpanjangan / batas toleransi perpanjangn SIM menjadi 3 bulan, dengan begitu gugurlah pasal sebelumnya.
SukaSuka
Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (“SIM”) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 PP 44/1993 yang berbunyi:
Pasal 224
(1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan:
a. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang;
c. surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
d. pas photo terbaru dari pemohon.
(3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
(4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan.
Mas maaf nih mau tanya klo sesuai pasal 219 dan 220 masa berlaku sim sebelum 1 Tahun untuk batas waktu perpanjang mohon untuk penjelasannya terimakasih!
Info saya dapat dari : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fb2ebd18da56/tanggal-mulai-masa-berlaku-sim
SukaDisukai oleh 1 orang
Pasal itu benar mas, hanya saja ada ada pasal baru yakni telegram tertanggal 3 Februari 2015 [seperti tulisaan saya di atas[Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015], yang menjadi hukum/pasal baru mengenai masa perpanjangan / batas toleransi perpanjangn SIM menjadi 3 bulan, dengan begitu gugurlah pasal sebelumnya.
SukaSuka
Mas Kus mohon informasi
1. saya punya sim B2 Tanjung Tabalong Kalsel dan sekarang saya tinggal di Tangerang dan KTP tangerang.boleh di perpanjang di tangerang ga?
2. Sim saya dah mati sejak 14 September 2015 masih boleh di perpanjang ga?
Dan apa aja persyaratanya?
SukaDisukai oleh 1 orang
Baiklah mas Agus,
1. SIM anda bisa diperpanjang di Tangerang mas,karena kalimantan selatan/banjarmasin telah terhubung sistem SIM Online.
2. karena nasih dalam masa batas toleransi yakni3 bulan, berarti SIM anda masih boleh diperpanjang.
Syaratnya SIM asli dan fotocopy, KTP asli dan fotocopy, dan surat dokter.
SukaSuka
Sim A dan C saya mati tanggal 4 oktober, brarti masih bisa ya kalo perpanjang desember? Makasih 🙂
SukaSuka
Iya masih bisa diperpanjang hingga 4 Januari 2016, Desember bisa.
SukaSuka