Biaya pembuatan SIM Di Polres Bantul

 

Contoh sebuah SIM C

Contoh sebuah SIM C

Biaya Penerbitan Surat Ijin Mengemudi SIM

Daftar Biaya Penerbitan Surat Ijin Mengemudi SIM

Mas dan mbak pecinta roda dua dimana saja anda berada, dapat oleh-oleh nich dari Polres Bantul. Yang bisa jadi ini sangat berguna bagi anda warga Bantul dan juga bagi  anda semua di seluruh nusantara. Yakni biaya penerbitan SIM baik baru maupun perpanjangan, dimana ini adalah biaya yang harus anda sediakan guna membayar untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Bantul. Dari SIM A hingga SIM Internasional, sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010; Tentang jenis dan tarif batas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ” Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Dan berikut biaya yang harus anda bayar di bank dalam lokasi Polres Bantul :

 

A. Penerbitan SIM A :

  1. Baru :   Rp 120.000,00
  2. Perpanjangan : Rp 80.000,00

 

B. Penerbitan SIM B I:

  1. Baru : Rp 120.000,00
  2. Perpanjangan : Rp 80.000,00

 

C. Penerbitan SIM B II :

  1. Baru : Rp 120.000,00
  2. Perpanjangan : Rp 80.000,00

 

D. Penerbitan SIM C :

  1. BARU : Rp 100.000,00
  2. Perpanjangan : Rp 75.000,00

 

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) :

  1. Baru : Rp 50.000,00
  2. Perpanjangan : Rp 30.000,00

 

F. Penerbitan SIM Internasional :

  1. Baru : Rp 250.000,00
  2. Perpanjangan : Rp 225.000,00

 

Demikianlah mas dan mbak sekalian tentang daftar biaya untuk penerbitan SIM di Polres Bantul, ibaratnya biaya untuk membeli formulir, dimana di samping itu masih ada biaya lagi untuk Meminta Surat Keterangan Sehat dari dokter Polri maupun umum. Semoga bermanfaat.

2 thoughts on “Biaya pembuatan SIM Di Polres Bantul

Tinggalkan komentar