kusnantokarasan.com – Jika kita terlambat membayar premi bulanan BPJS Kesehatan, baik itu bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang biasanya telah dijamin perusahaan melalui potong gaji perbulannya, maupun peserta Bukan Penerima Upah (peserta perorangan=mandiri). Namun akan ada sedikit perbedaan toleransi waktu diantara keduanya. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 disebutkan bahwa bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 3 (tiga) bulan, penjaminan dapat dihentikan sementara dan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen.
Sementara bagi Peserta Bukan Penerima Upah ( Peserta perorangan ), keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 6 (enam) bulan, penjaminan dapat dihentikan sementara dan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen.
Demikian sedikit info mengenai denda tentang keterlambatan dalam membayar premi bulanan peserta BPJS Kesehatan yang sekiranya paling lambat pada tanggal 10 di setiap bulannya. Semoga bermanfaat.