Sepertinya kabar atau hal ini sepele, namun ini merupakan kabar gembira bagi seluruh warga negara. Dimana sekarang KTP kita akan berlaku selama atau seumur hidup. Jadi kita tidak usah repot-repot memperpanjangnya. Iya jika kita ingat beberapa tahun yang lalau sekitar tahun 2012, kita diundang ke Kantor Kecamatan, guna melakukan sesi pemotretan untuk membuat E-KTP(Eectronic KTP) atauKTP elektronik. Dan pada 09-06-2012 E-KTP tersebut mulai berlaku hingga tahu 2017 dengan tanggal dan bulan kelahiran masing-masing warga.
Nah ternyata ada kabar dari situsweb pemerintah kabupaten Bantul, dimana E-KTP tersebut berlaku untuk semur hidup. Selama KTP tersebut tidak rusak ataupun hilang tentunya.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi, warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP Elek.tronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup.
Perubahan Substansi Yang Mendasar Dalam PerubahanUU NO. 23 TAHUN 2006
Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
- Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el (pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
- KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013)._dafduk_ Surat Edaran /filestorage/berkas/2016/02/SE_MDN_tentang_berlaku KTP-el.pdf
Dan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia, yach..demikian kabar sepele yang membuat kita sedkit lega tidak repot-repot, namun yang perlu kita upayakan adalah menjaga agar KTP elektronik tersebut tidak hilang apalagi rusak, silahkan dijaga baik-baik yach E-KTPnya, semoga bermanfaat.
sumber : bantulkab.go.id
nggonku entek 2017 je.. maklum ktp massal..
SukaDisukai oleh 1 orang
podho mas, nah iki maksud beritanya, berlaku untuk semua e-kTP termasuk yang masal.
SukaSuka
e ktpku belum berlaku seumur hidup kus
SukaSuka
enggak Win, meskipun berlaku sampai 2016/2017 tetap berlaku untuk seumur Hidup Win. keputusan terbaru begitu koq tenang ajah heehe…
SukaSuka
Jooss nih
SukaDisukai oleh 1 orang
hemat tenaga, yang pasti kudu di ati-ati nih biar awet-ga rusak.
SukaSuka
Punya saya kertas
SukaDisukai oleh 1 orang